Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag 2023
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
1 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P- 13256/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(CPPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11818.2/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/B- KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil seleksi kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terdapat pada Lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan:
a. Keputusan Menteri PANRB nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; dan
b. Keputusan Menteri PANRB nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.
3. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berkut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
f. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
h. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 29 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;
5. Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/pr/nt out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
9. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
11. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RL
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 29 Desember 2023
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia,
Nizar