1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Monday, June 8, 2026

Gaji PPPK P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu DItanggung APBN

MENTERI DALAM NEGERI, PARA KEPALA DAERAH,ASOSIASI PEMERINTAH PROVINSI SELURUH INDONESIA, ASOSIASI PEMERINTAH KOTA SELURUH INDONESIA DAN ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA 
SENIN, 8 JUNI 2026
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi 
dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang- Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor • 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah. 
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN. 
5.. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah. P3K Ditanggung APBN 
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB  berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN. 
7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD. serta melakukan perencanaan kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai dengan kompetensi ASN. kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan, dan kemampuan fiskal daerah. suara parlemen tata kelola aturan majemen ASN
@updatecpns.com

Gaji PPPK P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu DItanggung APBN

♬ suara asli - updatecpns.com

Friday, June 5, 2026

SKP PPPK Paruh Waktu

 Pengumuman *KHUSUS P3K PARUH WAKTU*

*KHUSUS* Untuk *SKP P3K PW* PERIODE PENILAIAN langsung ke *TAHUNAN (FINAL)* aja, sehingga tidak perlu lagi mengisi periode penilaian  per Triwulan.

SKP Tahun 2025 sesuai TMT, Periode SKP nya 01 Nov s/d 31 Des 2025 atau ada yang TMT 01 Des s/d 31 Des 2025.

SKP Tahun 2026 Periodenya 01 Jan s/d 31 Des 2026.

*SKP tetap harus dibuat sebagai syarat perpanjangan P3K PW.*

DUM

Terima Kasih

Badan Kepegawaian

Wednesday, June 3, 2026

SELEKSI PPPK TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

PENGUMUMAN
NOMOR : 1996/1/KP.01.01/06/2026
SELEKSI PENGADAAN
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2026
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya; 
5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
7. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI. 
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Juni 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico

 UNDUH DI SINI

SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor : 1995/1/KP.01.01/06/2026
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT
TAHUN 2026
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
7. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico

Thursday, May 21, 2026

Perubahan Status Guru Non ASN Tahun 2027

 Pemerintah melalui Kemendikdasmen tengah menyiapkan transisi besar bagi tenaga pendidik non-ASN. Mulai tahun 2027, istilah "Guru Honorer" akan resmi dihapus dan digantikan dengan status PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai implementasi UU ASN untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos formasi. Tujuannya jelas:

• ✅ Melindungi hak guru agar tetap bisa mengajar.

• ✅ Menjaga stabilitas proses belajar mengajar di daerah.

• ✅ Menghindari kendala administrasi kepegawaian di masa depan.

Mari kawal bersama transisi ini demi kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa kita! 🇮🇩

#GuruHonorer #PPPK2027 #PendidikanIndonesia #Kemendikdasmen #ASN InfoPendidikan

KENAPA KEBIJAKAN INI ADA?

Implementasi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meniadakan status tenaga honorer dalam sistem
kepegawaian pemerintah 

TRANSFORMASI GURU HONORER 2027 
TRANSISI GURU NON-ASN MENJADI PPPK 
APA ITU PPPK PARUH WAKTU?
Status baru ini merupakan "Jalan Tengah" bagi guru non-ASN
FORMASI GURU HONORER PARUH WAKTU
Istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2027
PPPK PARUH WAKTU
 APA YANG BERUBAH?
Status honorer DIHAPUS Diganti PPPK  PARUH WAKTU
Berlaku efektif 2027
SASARAN 
  • Guru non-ASN 
  • Telah mengikuti seleksi PPPK
TUJUAN UTAMA 
  • Melindungi guru agar tetap bisa mengajar 
  • Menjaga proses belajar mengajar di daerah
  • Menghindari persoalan administrasi kepegawaian 
BAGAIMANA SOAL GAJI?

  • Tanggung jawab pemerintah daerah 
  • Kemendikdasmen membuka ruang konsultasi bagi daerah yang mengalami kendala anggaran
Abdul Mukti (Mendikdasmen)
PPPK paruh Waktu asal muasalnya dari guru-guru non-ASN  yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus. Supaya tidak menimbulkan masalah kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu
SUMBER: SRIHANDRIATMO MALAU/ TRIBUNNEWS | FOTO ILUSTRASI: IST I GRAFIS: AKBAR PERMANA

Saturday, May 9, 2026

Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Keberadaan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Hal ini telah dibahas dan dirapatkan secara lintas kementerian, serta disepakati bahwa penggunaan nomenklatur Guru Non-ASN tetap diperbolehkan hingga akhir tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
Terkait kesejahteraan, pemerintah juga telah menyiapkan skema yang jelas:
1. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini telah disiapkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam:
1. Menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia,
2. Memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru,
3. Serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
EPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PENUGASAN GURU NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN
PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2026
Yth.
1. Gubernur;
2. Walikota/Bupati;dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia
I. Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi
31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yat g aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
II. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
III. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru nonASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
V. Isi Edaran
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Jakarta, 13 Maret 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Tembusan:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
UNDUH DI SINI

Saturday, April 25, 2026

Pembayaran Jasa PPPK Paruh Waktu

Hal : Daftar Hadir PPPK Januari s.d. April 2026
Assalamu Alaikum.
Yth.
Kepala Sekolah SMA dan SMK
1. Dalam rangka tertib administrasi dan adanya dokumen pendukung dasar pembayaran jasa PPPK diperlukannya bukti dukung berupa daftar hadir yang membuktikan melaksanakan tugas di tempat kerja.
2. Sehubungan dengan proses pembayaran jasa PPPK Paruh Waktu April 2026, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Daftar hadir bulan Januari - April agar segera diserahkan ke cabdin dalam bentuk rekapitulasi fingerprint (khusus PPPK Paruh Waktu mohon ditandai tebal). Apabila tidak menggunakan fingerprint, daftar hadir manual harus disertai surat pernyataan Kepala Sekolah yang menjelaskan alasan jelas.
b. Daftar hadir diserahkan dalam bentuk hardcopy dan sofcopy
c. Kami akan mengirim absen tersebut ke Dinas Pendidikan Aceh c.q. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Aceh.
d. Daftar hadir tersebut paling lambat kami terima tanggal 27 April 2026.
3. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

Thursday, April 16, 2026

Jadwal Timeline Pengadaan Seleksi CASN Tahun 2026

Pengumuman Seleksi 15 April s.d. 24 April 2026
Pendaftaran Seleksi 15 April s.d. 24 April 2026
Seleksi Administrasi 15 April s.d. 25 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 26 April s.d. 27 April 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Mei 2026 s.d. 4 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 Mei s.d. 14 Mei 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 17 Mei s.d. 19 Mei 2026
Jadwal Di atas adalah perkiraan berdasarkan hasil Video youtube BKN Menyapa Seri Ke 26

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *