1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Thursday, August 13, 2026

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026                                                                 Jakarta,12 Agustus 2026
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Sifat         : Penting
Hal           : Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga Penyelenggara 
Sekolah Kedinasan (Daftar terlampir)
di Tempat
Salam hormat dan sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan amanah negara, berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Prinsip Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada 9 (sembilan) instansi penyelenggara Seleksi Sekolah Kedinasan, dengan ini kami sampaikan jadwal penerimaan peserta didik sekolah kedinasan Tahun 2026 sebagaimana terlampir. Rangkaian kegiatan jadwal yang telah ditetapkan ini agar menjadi pedoman dan komitmen bersama untuk dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Ditandatangani Secara Elektronik
Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, S.H., M.H

Tembusan:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara;

  3. Plt. Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara;

  4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN;

  5. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN;

  6. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN;

  7. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN;

  8. Inspektur; dan

  9. Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Lampiran Surat Dinas
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026
Tanggal : 12 Agustus 2026
Daftar Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
  1. Kementerian Keuangan;

  2. Kementerian Dalam Negeri;

  3. Kementerian Perhubungan;

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

  5. Kementerian Hukum;

  6. Badan Pusat Statistik;

  7. Badan Intelijen Negara;

  8. Badan Siber dan Sandi Negara; dan

  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Lampiran Surat Dinas
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026
Tanggal : 12 Agustus 2026
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan  Tahun 2026
No Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Akhir
1 Pengumuman Seleksi 15 Agustus 2026 24 Agustus 2026
2 Pendaftaran Seleksi 18 Agustus 2026 30 Agustus 2026
3 Seleksi Administrasi 18 Agustus 2026 1 September 2026
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 September 2026 3 September 2026
5 Masa Sanggah 4 September 2026 5 September 2026
6 Jawab Sanggah 4 September 2026 6 September 2026
7 Pengumuman Pasca Sanggah 7 September 2026 8 September 2026
8 Proses Penerbitan Kode Billing PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Metode CAT BKN 9 September 2026 10 September 2026
9 Penyampaian Kode Billing dan Pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Metode CAT BKN 11 September 2026 15 September 2026
10 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP SKD dengan Metode CAT BKN 16 September 2026 16 September 2026
11 Penyusunan Jadwal SKD dengan Metode CAT BKN 17 September 2026 18 September 2026
12 Pengumuman Jadwal SKD dengan Metode CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) 18 September 2026 21 September 2026
13 Pelaksanaan SKD dengan Metode CAT BKN 22 September 2026 7 Oktober 2026
14 Pengolahan Nilai SKD 27 September 2026 10 Oktober 2026
15 Pengumuman Hasil SKD 1 Oktober 2026 13 Oktober 2026
16 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN 11 Oktober 2026 28 Oktober 2026
17 Penyampaian Kode Billing dan Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 14 Oktober 2026 18 Oktober 2026
18 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 19 Oktober 2026 19 Oktober 2026
19 Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 20 Oktober 2026 21 Oktober 2026
20 Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) (*) 22 Oktober 2026 24 Oktober 2026
21 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 25 Oktober 2026 26 Oktober 2026
22 Pengelolaan Data Hasil Seleksi Lanjutan 21 Oktober 2026 30 Oktober 2026
23 Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga 21 Oktober 2026 1 November 2026
24 Penyampaian Laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Data Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN Melalui SSCASN 23 Oktober 2026 21 November 2026

Tuesday, August 11, 2026

Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum Untuk Penggajian ASN Daerah 3T Tahun 2026

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
DIREKTORAT DANA TRANSFER UMUM
NOTA DINAS
NOMOR ND-551-PK 2/2026
Yth     : Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan DTU
Sifat     : Sangat Segera
Lampiran Satu Berkas
Hal     : Rekomendasi Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 Untuk
Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah Dan Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal Terdepan Dan Terluar 
Tanggal : 6 Agustus 2026 
Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 yang dilaksanakan melalui KPPN d« Daerah bersama mi disampaikan sebagai benkut 
1 . Menindaklanjuti ditetapkannya KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026. Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024. Dan Penyaluran Dana Troasury Doposit FacHtty Pada Tahun Anggaran 2026 dapat disampaikan hal-hal sebagai benkut : 
a KMK diatas menetapkan penyesuaian atas nncian DAU Tahun Anggaran (TA) 2026  pada 248 daerah sebagai akibat dan adanya tambahan penyaluran transfer ke daerah 
b Pelaksanaan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk tunai ke rekening kas umum  daerah secara sekaligus atau bertahap
c Penyaluran tambahan alokasi DAU dilakukan setelah penyelesaian dokumen penganggaran dengan ketentuan sebagai benkut 
1) dalam hal penyaluran dilakukan secara sekaligus disalurkan paling cepat pada bulan Juli 2026. atau 
2) dalam hal penyaluran dilakukan secara bertahap 
a) alokasi tambahan dana alokasi umum tahap l disalurkan paling cepat pada bulan Juh 2026. dan 
b) alokasi tambahan dana alokasi umum tahap H disalurkan paling cepat pada bulan Agustus 2026
2 . Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan penyelesaian dokumen penganggaran (DIPA) serta nncian tambahan alokasi DAU menurut daerah provinsvkabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran KMK dimaksud dilaksanakan sekaligus, maka penyaluran tambahan alokasi DAU dilakukan secara sekaligus sebagai benkut 
Jumlah daerah         248
Total Pagu Total    8 859 320 611000 
 Salur                     8 859 320 611 000
3 Berkenaan dengan hal tersebut kiranya penyaluran tambahan DAU dimaksud dapat kami rekomendasikan terhadap 248 daerah dengan nncian sebagaimana terlampir  
4 Dalam rangka mempercepat penyaluran TKD kedaerah. mohon kiranya penyaluran tambahan DAU tersebut dapat disalurkan paling lambat tanggal 6 agustus 2026 
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih 
Sandy Firdaus
No. Nama Daerah Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Total salur (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
20 Kota Subulussalam 17.452.962.000 16.870.314.000 - 34.323.276.000
21 Kab. Tapanuli Tengah 7.420.103.000 7.172.390.000 - 14.592.493.000
22 Kab. Tapanuli Utara 131.471.000 1.868.529.000 - 2.000.000.000
23 Kab. Nias 14.470.258.000 13.987.184.000 - 28.457.442.000
24 Kab. Langkat 11.597.092.000 11.209.935.000 - 22.807.027.000
25 Kab. Karo 1.973.546.000 1.907.661.000 - 3.881.207.000
26 Kab. Asahan 11.713.027.000 11.322.001.000 - 23.035.028.000
27 Kab. Labuhanbatu 10.260.330.000 9.917.801.000 - 20.178.131.000
28 Kab. Dairi 5.029.786.000 4.861.872.000 - 9.891.658.000
29 Kab. Nias Selatan 24.556.366.000 23.736.578.000 8.045.308.000 56.338.252.000
30 Kab. Pakpak Bharat 5.388.273.000 5.208.391.000 - 10.596.664.000
31 Kab. Humbang Hasundutan 243.177.000 1.756.823.000 - 2.000.000.000
32 Kab. Samosir 4.412.214.000 4.264.916.000 - 8.677.130.000
33 Kab. Serdang Bedagai 12.645.214.000 12.223.067.000 12.198.627.000 12.198.627.000
34 Kab. Batubara 11.560.995.000 11.175.044.000 8.100.187.000 32.968.468.000
35 Kab. Padang Lawas Utara 9.270.054.000 8.960.584.000 - 22.736.039.000
36 Kab. Padang Lawas 50.797.375.000 49.101.560.000 4.071.971.000 18.230.638.000
37 Kab. Nias Utara 21.163.265.000 20.456.753.000 - 103.970.908.000
38 Kab. Nias Barat 2.505.081.000 2.421.452.000 - 41.620.018.000
39 Kota Tanjung Balai 5.263.228.000 5.087.521.000 - 4.926.533.000
40 Kota Binjai 5.078.878.000 4.909.325.000 - 10.350.749.000
41 Kota Padang Sidempuan 5.078.878.000 4.909.325.000 - 9.988.203.000
42 Kab. Pesisir Selatan 26.757.617.000 25.864.343.000 - 52.621.960.000
43 Kab. Sijunjung 20.068.795.000 19.398.821.000 - 39.467.616.000
44 Kab. Padang Panaman 947.785.000 1.052.215.000 - 2.000.000.000
45 Kab. Lima Puluh Kota 2.570.931.000 2.485.103.000 - 5.056.034.000
46 Kab. Pasaman 11.416.599.000 11.035.469.000 - 22.452.068.000

Sunday, August 9, 2026

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026

 
 KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 2961/1/KP.01.01/08/2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (SKT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 06 Agustus 2026 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Guru terdiri dari 3 (tiga) sub tes yang wajib diikuti oleh semua peserta, yaitu :
1) Psikotes;
2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan 
3) Wawancara; 
b. Tenaga Kependidikan berupa Psikotes 
2. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Fungsional Guru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
4. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) : 
a. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
b. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dari awal hingga selesai;
c. Peserta wajib membawa kartu identitas dan kartu ujian saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
d. Peserta wajib memeriksa surat elektronik (e-mail) pribadi yang terdaftar di SSCASN terkait informasi pelaksanaan SKT; 
e. Peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi peserta; 
5. Ketentuan pelaksanaan psikotes, peserta wajib : 
a. Mengakses platform tes sesuai dengan jadwal yang tercantum pada email atau akun masing-masing;
b. Mengenakan kemeja putih, bawahan hitam rapi dan bagi peserta wanita yang berhijab mengenakan hijab berwana hitam polos; 
c. Menyediakan kertas HVS ukuran A4 putih polos sebanyak 2 lembar dan pensil kayu HB; 
d. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup; 
e. Menyiapkan 2 (dua) gawai/perangkat yaitu 1 (satu) Komputer/Laptop dan 1 (satu) telepon genggam;
f. Spesifikasi minimum Komputer/Laptop yang dibutuhkan sebagai berikut:
1) Memiliki kamera yang berfungsi atau aktif; 
2) Mempersiapkan perangkat pengisi daya (charger) untuk gawai yang digunakan; 
3) Memiliki koneksi internet stabil, kuota internet mencukupi dan disarankan menyediakan 2 jenis provider internet (ujilah terlebih dahulu kecepatan internet yang dimiliki, dengan mengunjungi website seperti 
https://www.fast.com atau https://www.speedtest.net); 
4) Disarankan menyediakan gawai cadangan untuk mengantisipasi kendala selama pelaksanaan;
5) Terpasang aplikasi perambah internet yang digunakan serta direkomendasikan Google Chrome (versi terbaru) dengan menonaktifkan seluruh ekstensi (fitur tambahan). Oleh karena itu, pastikan tidak menggunakan browser selain itu.
g. Kendala dan hambatan atas pelaksanaan psikotes dan wawancara termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui pesan whatsapp dengan nomor berikut :
1) Zona 1 (Jawa dan Sumatera) : 0823-9627-3954;
2) Zona 2 (Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara) : 0817-7572-7651;
3) Zona 3 (Kalimantan, Papua dan Maluku) : 0851-9061-3726;
4) e-Mail : info-sr@lptui.co.id.
6. Ketentuan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris, peserta wajib :
a. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup;
b. Menyiapkan perangkat berupa laptop atau desktop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut :
1) layar monitor minimal 13”;
2) memiliki fasilitas kamera (eksternal atau internal); 
3) memiliki mikrofon dan speaker atau headset yang berfungsi dan aktif;
4) memiliki memori minimal 2 GB (tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau tablet);
5) sistem operasi minimal Windows 7 atau Mac OS;
6) Telah terpasang peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru (perambah safari tidak dapat digunakan);
7) Terhubung dengan jaringan internet yang stabil dengan kuota cukup (minimal memiliki kuota 3 GB).
c. Kendala dan hambatan terkait pelaksanaan tes Bahasa Inggris termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui email : 
data.pusatbahasa.fib@unpad.ac.id.
7. Tata cara teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) juga akan dikirimkan oleh penyelenggara melalui surat elektronik dan/atau pesan whatsapp pada alamat surat elektronik dan nomor whatsapp peserta yang terdaftar pada SSCASN oleh karena itu peserta diharapkan untuk memeriksa secara berkala kotak masuk atau folder spam dan memastikan kotak surat tidak penuh pada sura elektronik masing-masing; 
8. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
9. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
10. Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta wajib mengisi dan menyampaikan data dan/atau dokumen yang benar dan sesuai dengan persyaratan, apabila ternyata dikemudian hari ternyata data dan/atau dokumen yang disampaian tidak benar dan/atau tidak sesuai persyaratan maka peserta tersebut akan dibatalkan kelulusannya;
12. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico

Thursday, August 6, 2026

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026

 
 KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 1
PENGUMUMAN
Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2512/1/KP.01.01/07/2026 Tanggal 11 Juli 2026 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3515/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 05 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Surat Nomor : 3515/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 05 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Hasil
Seleksi Kompetensi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Seleksi Kompetensi, telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juli s.d. 31 Juli 2026 pada 42 (empat puluh dua) titik lokasi yaitu : Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I BKN ogyakarta, Titik Lokasi Mandiri Kota Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kantor Regional X BKN Denpasar , Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XII Pekanbaru, Kantor Regional XIII Aceh, Titik Lokasi Mandiri Kota Aceh, Kantor Regional XIV Manokwari, UPT BKN Ambon, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Bengkulu, UPT BKN Gorontalo, UPT BKN Jambi, UPT BKN Kendari, Titik Lokasi Mandiri Kota Kendari, UPT BKN Kupang, UPT BKN Lampung,
Titik Lokasi Mandiri Kota Bandar Lampung, UPT BKN Mamuju, UPT BKN Mataram, UPT BKN Padang, Titik Lokasi Mandiri Kota Padang, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Palu, UPT BKN Pangkal Pinang, UPT BKN Pontianak, UPT BKN Semarang, Titik Lokasi Mandiri Kota Semarang, UPT BKN Serang, Titik Lokasi Mandiri Kota Serang, UPT BKN Sorong, UPT BKN Tarakan, UPT BKN Ternate; 
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan peringkat terbaik sebanyak 2 (dua) kali jumlah formasi;
3. Hasil Seleksi Kompetensi ditetapkan sesuai Rekapitulasi Hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana Lampiran I untuk Jabatan Fungsional Guru dan sebagaimana Lampiran II untuk Tenaga Kependidikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi berhak mengikut Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
5. Arti pada kode kolom status dalam lampiran pengumuman ini, sebagai berikut :
a. P/L = Peserta dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan
b. TH = Peserta Tidak Hadir Seleksi Kompetensi
c. TMS = Peserta Tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi
d. APS = Peserta yang mengajukan pengunduran diri
6. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan paling cepat pada tanggal 09 Agustus 2026 melalui laman https://kemensos.go.id;
B. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihakpihak yang memungut biaya dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi; 
2. Segala tindak kecurangan yang dilakukan oleh Peserta dalam pelaksanaan seleksi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
4. Keputusan Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila terdapat Peserta yang ternyata menyampaikan data dan atau dokumen persyaratan yang tidak sesuai dan/atau tidak benar dari awal proses seleksi, maka yang bersangkutan tidak dilanjutkan pengangkatannya sebagai PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
6. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Agustus 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico


Saturday, July 18, 2026

PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada  kementerian/Lembaga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu diganti; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan;
Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN.

Saturday, July 11, 2026

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026

 
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 
Penjadwalan Seleksi CAT 08 - 10 Juli 2026 
Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 11 - 12 Juli 2026 
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 13 - 27 Juli 2026

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 2512/1/KP.01.01/07/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2436/1/KP.01.01/07/2026 Tanggal 04 Juli 2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
4303/B-KS.04.01/SD/E/2026 Tanggal 09 Juli 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi  Kompetensi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Demi memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi kompetensi, maka kompetensi akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2026;
2. Peserta Seleksi Kompetensi wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Bagi peserta yang mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pada titik lokasi mandiri, alamat dan lokasi rinci titik lokasi mandiri akan diumumkan kemudian;
4. Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta wajib mencetak ulang KARTU TANDA PESERTA UJIAN (KTPU) pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan mesin cetak (printer) tinta berwarna diatas kertas ukuran A4 sehari sebelum seleksi kompetensi dilaksanakan;
b. Peserta wajib sudah berada di lokasi paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi;
c. Peserta yang tidak hadir, tidak hadir tepat waktu dan/atau tidak mampu mengikuti seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR;
d. Sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilakukan verifikasi, dokumen yang harus dibawa oleh peserta untuk verifikasi adalah sebagai berikut : 
1) Kartu Tanda Peserta Ujian Asli;
2) KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik Asli;
3) Surat Keterangan Domisili Asli (khusus bagi peserta yang berdomisili tidak sesuai KTP);
4) Pindai Ijazah asli dan pindai Transkrip Nilai asli (dokumen digital disimpan didalam telepon genggam masing-masing).
e. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana tercantum dalam huruf d diatas dan/atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data saat pelamaran, maka Panitia berhak  membatalkan keikut-sertaannya sebagai Peserta Seleksi Pengadaan PPPK SDM Sekolah Rakyat Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
f. Peserta wajib mengenakan pakaian formal :
1) kemeja putih polos (tanpa corak);
2) celana panjang/rok warna hitam polos (tidak berbahan jeans/cordoray/ khangis/legging);
3) sepatu berwarna hitam (rapi dan sopan);
4) bagi wanita yang berhijab mengenakan hijab warna hitam polos.
g. Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai;
h. Peserta wajib mengikuti pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang seleksi kompetensi;
i. Peserta tidak diperkenankan berpindah waktu dan sesi seleksi kompetensi;
j. Peserta dilarang membawa tas, jaket, rompi, topi, buku, alat tulis, telepon genggam, kamera, laptop, earphone, airbuds, kalkulator, senjata tajam/api, makanan dan minuman kedalam ruang seleksi kompetensi; 
k. Peserta yang kedapatan membawa barang-barang sebagaimana tersebut diatas, akan dikeluarkan dari ruangan seleksi kompetensi dan dinyatakan GUGUR.
5. Transportasi, konsumsi dan Akomodasi bagi Peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi menjadi tanggung jawab Peserta;
6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi kompetensi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang memungut biaya dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia eleksi;
7. Segala tindak kecurangan yang dilakukan oleh Peserta dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan;
8. Peserta dihimbau untuk menggunakan kendaraan umum, dan mengingat keterbatasan tempat parkir Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi kompetensi;
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung
jawab Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
10. Keputusan Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
12. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
Demikian pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico
Lampiran I
Pengumuman
Nomor : 2512/1/KP.01.01/07/2026
Tanggal : 11 Juli 2026
DAFTAR LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DENGAN CAT
PENGADAAN PPPK SDM SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

Sunday, July 5, 2026

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH PPPK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 

PENGUMUMAN
Nomor : 2436/1/KP.01.01/07/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2348/1/KP.01.01/06/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026, disampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Selama masa sanggah, terdapat 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pelamar jabatan Fungsional Guru yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi Instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
2. Selama masa sanggah, terdapat 18.898 (delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) pelamar Jabatan Tenaga Kependidikan yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi Instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 1 dan angka 2, daftar nama pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Setelah Masa Sanggah Tahun Anggaran 2026 dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah yang selanjutnya disebut peserta adalah :  
a. Peserta wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi (Selkom) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah Seleksi Pengadaan SDM SR 2026 2
b. Lokasi seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada fasilitas  CAT yang disediakan dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Detail informasi waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ . 
d. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
e. Transportasi, konsumsi dan Akomodasi bagi pelamar selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi menjadi tanggung jawab Peserta.
5. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Kementerian Sosial Tahun 2026;
6. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
7. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang meminta biaya atau menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi. Kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Peserta, k eluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 
Demikian pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Juli 2025
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico
Pengumuman setelah masa sanggah.😁. Seleksi SR


 UNDUH DI SINI

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 95/HUK/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Rakyat  
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011, Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, TambahaN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
6.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
7.Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 190);
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
9.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi rujukan dan panduan bagi tim pelaksana dan semua pihak yang terlibat dalam seleksi pengadaan tenaga kependidikan.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF

Saturday, July 4, 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
 KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat melalui Pengadaan Tingkat Instansi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.bab I pendahuluan;
b.bab II kebutuhan guru pada sekolah rakyat;
c.bab III mekanisme pelaksanaan seleksi;
d.bab IV pengolahan hasil seleksi; dan
e.bab V penutup.
KETIGA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat.
KEEMPAT : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3.Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Thursday, July 2, 2026

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah;
b. bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun  2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6994); 
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU.

 UNDUH DI SINI atau DI SINI


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *