1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, February 25, 2026

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM Tahun 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI (CAT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dan Nomor 122/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) pada Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini; 
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 
a. Kode “R/L” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan LOLOS berdasarkan perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan) dan dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis); 
b. Kode “R” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan tidak memenuhi perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir/ tidak mengikuti seleksi kompetensi, sehingga dinyatakan gugur. 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) akan diselenggarakan sesuai Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025;
4. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenham.go.id/; 
5. Lain-lain 
a. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya; 
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk 
apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat; 
e. Apabila dalam pelaksanaan tahapan se leksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK,  diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai dengan  persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
f. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor :
081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan
melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
g. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial
Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris

Tuesday, February 24, 2026

Informasi Seputar PPPK Paruh Waktu

 Informasi yang beredar dibeberapa media online saat ini :

1. PPPK Paruh Waktu akan pemerintah hapuskan.

2. Peralihan Paruh Waktu ke Penuh Waktu melalui proses seleksi

3. Jika Paruh Waktu tidak lulus seleksi ke Penuh Waktu maka akan dilakukan skema mutasi ke Instansi atau Unit Kerja lain berdasar kebutuhan Instansi Pemerintah lainnya atau ke Unit Kerja lainnya.

4. Dan jika PW yang bersangkutan tidak ingin di Mutasi, maka masa kontrak yg tersisa akan dijalankan sampai selesai dan tidak akan diperpanjang lagi masa kontraknya tsb.

Baik,,, akan kita bahas keempat isu wacana diatas...

Sebagaimana umumnya,,, isu yang berkembang tsb masih berupa wacana dan belum terbit dalam bentuk regulasi resmi. Akan tetapi isu tsb diatas sudah mulai membuat resah di kalangan PW itu sendiri.

Olehnya itu,,, disinilah fungsi dari Organisasi yang telah memiliki badan hukum/legalitas untuk melakukan koordinasi, konsultasi dengan cara pendekatan persuasif didalam menyuarakan pendapat yg terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Akan tetapi tantangan berat PW Se-Indonesia saat ini ada pada kekompakan dan persatuan para PW itu sendiri,,, syarat mutlak yg harus dipenuhi oleh para PW didalam menyuarakan haknya ada pada kekompakan dalam persatuannya tadi,,, jika syarat mutlak tsb tidak dapat terpenuhi maka tak ada pilihan lain yaitu semua isu yang menjadi wacana diatas harus jalani.

Dengan demikian,,, langkah awal yang harus dilakukan ialah dari jajaran pengurus P3K PWI mengajak agar seluruh PW tanpa terkecuali, untuk memperkuat, memperkokoh persatuan dalam satu tekad yg sama dalam satu payung yg sama *(P3K PWI)*,,, yang mana wadah bagi PW se-Indonesia ini telah memiliki legalitas resmi yang diakui oleh negara... Sehingga didalam pergerakan dan aktivitas nya telah memiliki legal standing yang jelas dalam membawa suara para PW se-indonesia ke pemerintah.

Apabila sesama PW saja tidak ditemukan kekompakan, malah cenderung memilih jalan berjuang masing²,,, maka suara PW pun akan kesulitan untuk dpt didengar oleh para penentu kebijakan...

Untuk itu,,, kami dr P3K PWI,,, Mengajak seluruh rekan² PW se-indonesia untuk bersama² merapatkan barisan demi mencapai satu cita-cita yang sama. Jangan ada lagi sekat² apapun bentuknya dikalangan PW,,, menaungkan diri pada organisasi yang telah jelas legal standingnya adalah pilihan yang tepat, dimana didalam melakukan langkah-langkah persuasif sudah sangat dilindungi oleh hukum negara...

Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Guru PPPK SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026

 #SobatGaruda

📢 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMA Unggul Garuda Baru telah resmi diumumkan.

Silakan cek hasil seleksi melalui link yang dapat diakses dengan memindai barcode di atas.

Pastikan Anda membaca informasi dengan teliti dan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terima kasih atas partisipasi dan semangat Bapak/Ibu dalam proses seleksi ini😊

#SMAGarudaBaru#HasilPengumuman#PPPKGuru#SeleksiAdministrasi

UNDUH DI SINI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudinnan, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTISAfNT EK 126 Laman www.kemdiktisaintek.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 38/DST/D/KP.Ol/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) SMA UNGGUL GARUDA BARU
Berdasarkan hasil verifikas i administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Baru yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut .
  1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji an Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Nomor 37/ DST / D/ KP.Ol / 2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang H asil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru;

  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya tercantum pada lampiran pengumuman ini;

  3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercan tum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut terka it alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar;

  4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakuk an melalui akun masing­ masing peserta pada laman https: II sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 25 s.d. 

    27 Februari 2026 atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN;
  5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat memperbaikijmengubahjmengunggah ulangjme lengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi;

  6. Panitia seleksi pengadaan PPPK guru SMA Unggul Garuda Baru dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https: II kemdiktisaintek.go.id dan https : II sscasn. bkn .go.id ;

  7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

  8. pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;

  9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id dan https: II sscasn .bkn.go. id ;

  10. Pelamar yang lulus seleksi administrasi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru melalui laman https: / sscasn.bkn.go .td setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan;

  11. Ketentuan lain-lain:

    1. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi 

      terkait seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru pada laman https: // kemdiktisaintek.go.id dan https: 11sscasn.bkn.go.id .

b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.

c. Seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru tidak dipungut biaya . Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

d . Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/ atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tembusan: 

1. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

  3. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru;

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026
Halo #SobatGaruda
Setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026, bagi peserta yang dinyatakan belum lulus, tersedia kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.
🗓 Masa sanggah dibuka pada 25–27 Februari 2026.
Peserta dapat memanfaatkan periode ini untuk menyampaikan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui tata cara pengajuan sanggah serta informasi lengkap lainnya
MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU SNA UNGGUL GARUDA BARU TAHUN 2026 
25 s.d. 27 Februari 2026 
• Login ke https://sscasn.bkn.go.id/ 
• Pilih menu ajukan sanggah 
• Tulis kronologis secara jelas dan sertakan penjelasan sesuai dokumen yang telah diunggah 25 Febuari -1 Maret 2026

Monday, February 9, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025


KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-49.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 Nomor SEK-41.KP.02.01 TAHUN 2026 tanggal 4 Januari 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 745/BKS.04.01/SD/E/2026 tanggal 5 Februari 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi
Kompetensi PPPK Tingkat Instansi Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi sebagai berikut :
1. Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
2. Peserta Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
3. Peserta Seleksi Kompetensi wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan pelaksanaan Selesi Kompetensi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi dimulai;
b. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli/ Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan sepatu formal tertutup dengan warna dominan hitam, dan bagi peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam;
d. Peserta wajib menunjukan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta Seleksi Kompetensi melakukan registrasi melalui scan barcode pada Kartu Peserta Ujian dan pengenalan wajah untuk mendapatkan PIN Peserta. Pemberian PIN Peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, jepitan, dan lain lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikas lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, serta makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;
g. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung;
h. Peserta dilarang keluar dari ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
i. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun;
j. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan sebelum dan selama mengikuti ujian; dan 
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian, dapat meninggalkan ruangan, mengambil barang yang dititipkan pada tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
5. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f, g, dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
e. Peserta yang didapati melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
6. Lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi hanya dapat mengantar sampai di area penurunan yang sudah ditentukan di luar lokasi seleksi dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam area parkiran lokasi seleksi; 
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta untuk mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta; 
d. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
h. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data kelengkapan Pelamar/Peserta yang tidak sesuai dengan pengumuman, persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
i. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : 081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
j. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham 
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris📢 PENGUMUMAN Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) PPPK Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Monday, February 2, 2026

Penjelasan Kepala BKN Terkait Pembukaan CPNS dan PPPK Tahun 2026

Pemerintah kan sedang melakukan efisiensi. Apa ada anggaran untuk rekrutmen CPNS baru?
“Saat ini belum ada. Anggaran seleksi CPNS selalu diberikan di tengah. Kapan diputuskan ada rekrutmen, Kementerian Keuangan langsung menyiapkan. Tahun lalu seperti itu. Saat ada penambahan jumlah PPPK, anggarannya ditambahkan di tengah.” 
Rekrutmen PPPK sekarang lebih banyak dibanding CPNS? 
“Enggak. Berdasarkan perintah Undang-Undang ASN, untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer,
diberi slot PPPK. Mereka ikut tes CPNS juga boleh. Kalau enggak diterima jadi pegawai negeri, enggak 
usah khawatir. Status PPPK-nya tidak hilang. 
Sistem kami terbuka.”

Sunday, February 1, 2026

SELEKSI PPPK GURU SMA UNGGUL GARUDA BARU TAHUN 2026

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL SAINS DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
Laman www.kemdiktisaintek.go.id
PENGUMUMAN NOMOR 0065/D.D1/KP.00.00/2026
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA BARU
TAHUN 2026
Dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul Garuda). Mandat ini tertuang dalam:
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melaksanakan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran (T.A) 2026 untuk penenpatan pada 4 (empat) Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:
SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,
Informasi terkait persyaratan, tahapan seleksi. ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan lain, sebagai berikut:INFORMASI UMUM
Persyaratan Umum Persyaratan Umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yaitu sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK JF Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai berikut:
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima);
Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal :
5,5 (lima koma lima) untuk International English Language Testing System (IELTS);
51 (lima puluh satu) untuk Test of English as a Foreign Langauge - Internet Based Test (TOEFL-IBT);
45,4 (empat puluh lima koma empat) untuk Pearson Test of English (PTE) Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
TAHAPAN SELEKSI
Informasi detail pengumunan dan mekanisme seleksi calon JF Guru SMA Unggul Garuda Baru dapat dilihat pada laman https://kemdiktisaintek.go.id / https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi PPPK JF Guru SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I : Seleksi Administrasi;
Tahap II : Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT BKN, terdiri dari:
seleksi kompetensi teknis;
seleksi kompetensi manajerial;
seleksi kompetensi sosial kultural; dan
wawancara (integritas dan moralitas).
Tahap III : Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:
Psikotes; dan
Tes Praktik Mengajar dan Wawancara.
KETENTUAN PENDAFTARANTata Cara Pendaftaran
Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.;
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Unggah Dokumen Selain mengisi formulir, pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:
surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (surat lamaran di scan berwarna);
surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id , (surat pernyataan di scan berwarna);
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman data e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/instansi yang berwenang (e-KTP/surat keterangan perekaman di scan berwarna);
pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;
ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan:
bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah surat keterangan pengganti ijazah dari perguruan tinggi (scan berwarna); dan
khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah (Scan berwarna).
transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (scan berwarna); dan
bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah surat keterangan pengganti transkrip dari perguruan tinggi (scan berwarna).
Sertifikat pendidik; dan
Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS, TOEFL-IBT, PTE- Academic).
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
  • No

    Kegiatan

    Tanggal

    1.

    Pengumuman Seleksi

    01 s.d. 15 Feb 2026

    2.

    Pendaftaran Seleksi

    02 s.d. 16 Feb 2026

    3.

    Seleksi Administrasi

    02 s.d. 21 Feb 2026

    4.

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

    22 s.d. 24 Feb 2026

    5.

    Masa sanggah

    25 s.d. 27 Feb 2026

    6.

    Jawab Sanggah

    25 Feb s.d. 01 Mar 2026

    7.

    Pengumuman pasca masa sanggah

    28 Feb s.d. 03 Mar 2026


    8.

    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi

    10 s.d. 14 Mar 2026

    9.

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN

    31 Mar s.d. 4 Apr 2026

    10.

    Pengumuman Hasil Kelulusan

    09 s.d. 10 Apr 2026

    11.

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

    11 s.d. 13 Apr 2026


    12.

    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Tambahan

    14 s.d. 15 Apr 2026

    13.

    Pengumuman Hasil Kelulusan

    16 s.d. 17 Apr 2026

    14.

    Masa Sanggah Hasil Kelulusan

    18 s.d. 20 Apr 2026

    15.

    Jawab Sanggah Hasil Kelulusan

    18 s.d. 21 Apr 2026

    16.

    Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan

    24 s.d. 25 Apr 2026

    17.

    Pengisian DRH Nomor Induk PPPK

    26 Apr s.d. 2 Mei 2026

    18.

    SK Terbit

    5 Mei 2026

    KEBUTUHAN FORMASI


  • No.


    Jabatan


    Jumlah

    Rencana Unit Kerja Penempatan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

    Belitung Timur

    Timor Tengah Selatan

    Konawe Selatan


    Bulungan


    1.

    Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama

    4


    1


    1


    1


    1


    2.

    Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama


    8


    2


    2


    2


    2


    3.

    Guru Bahasa Jerman Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    4.

    Guru Bahasa Mandarin Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    5.

    Guru Bahasa Jepang Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    6.

    Guru Bahasa Arab Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    7.

    Guru Sejarah Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    8.

    Guru Sosiologi Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1



    No.


    Jabatan


    Jumlah

    Rencana Unit Kerja Penempatan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

    Belitung Timur

    Timor Tengah Selatan

    Konawe Selatan


    Bulungan


    9.

    Guru Ekonomi Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    10.

    Guru Geografi Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    11.

    Guru Biologi Ahli Pertama


    8


    2


    2


    2


    2


    12.

    Guru Fisika Ahli Pertama


    8


    2


    2


    2


    2


    13.

    Guru Kimia Ahli Pertama


    8


    2


    2


    2


    2


    14.

    Guru Matematika Ahli Pertama


    8


    2


    2


    2


    2


    15.

    Guru Seni Budaya Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    16.

    Guru TIK Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    17.

    Guru Penjasorkes Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    18.

    Guru Bimbingan Konseling Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1


    19.

    Guru PPKN Ahli Pertama


    4


    1


    1


    1


    1

    Total

    96

    24

    24

    24

    24

    KETENTUAN LAINNYA
    1. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id / https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.

    2. Seleksi kompetensi tambahan dilakukan oleh Kemdiktisaintek dan seluruh peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan tes yang terdiri dari tes psikotes, tes kemampuan mengajar, dan tes wawancara.

    3. Hasil seleksi kompetensi tambahan disampaikan oleh Kemdiktisaintek kepada BKN untuk dilakukan pengolahan nilai. Pengolahan nilai dilakukan dengan mengintegrasikan nilai seleksi kompetensi dengan CAT BKN dan seleksi kompetensi tambahan.

    4. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan penetapan nomor induk pegawai sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

    5. Seleksi PPPK JF Guru SMA Unggul Garuda Baru tidak dipungut biaya apapun.

  • Demikian pengumunan rekrutmen terbuka Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Tahun 2026, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

    30 Januari 2026
    Direktur Jenderal,
    Ahmad Najib Burhani
    NIP 197604272005021001


    Follow Us On Instagram
    Instagram
    Subcribe Us On Youtube

    Follow Us On Tiktok
    tiktok

    Form Contact

    Name

    Email *

    Message *