1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Sunday, July 5, 2026

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH PPPK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 

PENGUMUMAN
Nomor : 2436/1/KP.01.01/07/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2348/1/KP.01.01/06/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026, disampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Selama masa sanggah, terdapat 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pelamar jabatan Fungsional Guru yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi Instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
2. Selama masa sanggah, terdapat 18.898 (delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) pelamar Jabatan Tenaga Kependidikan yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi Instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 1 dan angka 2, daftar nama pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Setelah Masa Sanggah Tahun Anggaran 2026 dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah yang selanjutnya disebut peserta adalah :  
a. Peserta wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi (Selkom) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah Seleksi Pengadaan SDM SR 2026 2
b. Lokasi seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada fasilitas  CAT yang disediakan dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Detail informasi waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ . 
d. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
e. Transportasi, konsumsi dan Akomodasi bagi pelamar selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi menjadi tanggung jawab Peserta.
5. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Kementerian Sosial Tahun 2026;
6. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
7. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang meminta biaya atau menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi. Kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Peserta, k eluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 
Demikian pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Juli 2025
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico
Pengumuman setelah masa sanggah.😁. Seleksi SR


 UNDUH DI SINI

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 95/HUK/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Rakyat  
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011, Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, TambahaN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
6.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
7.Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 190);
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
9.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi rujukan dan panduan bagi tim pelaksana dan semua pihak yang terlibat dalam seleksi pengadaan tenaga kependidikan.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF

Saturday, July 4, 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
 KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat melalui Pengadaan Tingkat Instansi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.bab I pendahuluan;
b.bab II kebutuhan guru pada sekolah rakyat;
c.bab III mekanisme pelaksanaan seleksi;
d.bab IV pengolahan hasil seleksi; dan
e.bab V penutup.
KETIGA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat.
KEEMPAT : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3.Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Thursday, July 2, 2026

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah;
b. bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun  2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6994); 
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU.

 UNDUH DI SINI atau DI SINI

Tuesday, June 30, 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK JF Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Kemensos RI Tahun 2026

Logo Sekolah Rakyat 
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
 
PENGUMUMAN
Nomor : 2348/1/KP.01.01/06/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2260/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Penyesuaian Kedua Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dari sejumlah 13.279 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) pelamar yang mengirimkan lamaran pada Jabatan Fungsional Guru, sejumlah 12.510 (dua belas ribu lima ratus sepuluh) lamaran dinyatakan memenuhi syarat dan sejumlah 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) dinyatakan tidak memenuhi syarat; 
2. Dari sejumlah 148.252 (seratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua) pelamar yang mengirimkan lamaran pada Jabatan Tenaga Kependidikan, sejumlah 93.087 (sembilan puluh delapan ribu delapan puluh tujuh) lamaran dinyatakan memenuhi syarat dan sejumlah 55.165 (lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima) lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat;
3. Daftar nama pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi : 
a. Pelamar wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
b. Lokasi seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada fasilitas CAT yang disediakan dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Detail informasi waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/; 
5. Ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi : 
a. Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 
selama 1 (satu) hari sejak pengumuman ini ditayangkan pada laman https://kemensos.go.id;
b. Pelamar tidak diperkenankan memperbaiki atau memperbaharui dokumen persyaratan yang diunggah;
c. Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar;
d. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
e. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi instansi; 
6. Hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
7. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Kementerian Sosial Tahun 2026;
8. Pelamar harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi Kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
9. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
10. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
11. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 
Demikian pengumuman hasil seleksi administrasi ini atas perhatiannya
disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico

Thursday, June 25, 2026

TRY OUT SKD BERBASIS CBT

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Nomor : 800/3841 /204.2/2026                                                                               Surabaya, 25 Juni 2026
Sifat : Terbatas
Lampiran : -
Hal : Fasilitasi Try Out SKD berbasis CBT
Yth. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur di
T E M P A T

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Mei 2026, Nomor: 800/3693/204.4/2026 Hal Penjadwalan Ulang rapat Koordinasi yang diantaranya membahas materi Fasilitasi Try Out SKD berbasis CBT oleh BKD Jawa Timur, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. . Try Out SKD berbasis CBT dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Masyarakat Umum dalam menghadapi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2026;

  2. Try Out SKD berbasis CBT dibuat semirip mungkin dengan kondisi ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Sekolah Kedinasan yang sesungguhnya, berguna untuk:

    1.  Adaptasi dengan Sistem Ujian Asli;

    2. Melatih Manajemen Waktu;

    3. Memetakan Kemampuan dan Target Passing Grade;

    4. Melatih Mental dan Ketahanan Fokus

  3. . Pelaksanaan dilakukan secara daring (online) melalui PC atau Laptop masing- masing;

  4. . Bagi Peserta yang berminat melakukan Try Out SKD berbasis CBT dapat melakukan regristrasi data pada: https://apps.bkd.jatimprov.go.id/simulasi- cbt/login

  5. Ketentuan Try Out SKD berbasis CBT (Computer Based Test):

    1. Peserta adalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Masyarakat Umum;

    2. Peserta dengan status PPPK, PPPK Paruh Waktu dan Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur login dengan cara klik “Daftar Sekarang” dan memilih Pegawai Pemprov Jatim, sedangkan untuk Peserta Umum pilih “Peserta Umum” pada menu layanan yang tertera di aplikasi dengan login menggunakan email;

    3. Peserta tes menggunakan laptop sendiri dan Sudah terinstal browser chrome atau mozilla firefox dengan RAM minimal 4 GB Processor minimal intel core i5;

    4. Windows dalam kondisi telah update;

    5. Penyesuaian Zona Waktu pada laptop UTC+7 (Bangkok, Hanoi, Jakarta);

    6. Akibat yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian spesifikasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta.

  6. . Pelaksanaan Try Out SKD berbasis CBT dapat dilakukan secara berkala sampai dengan adanya pengumuman seleksi CPNS.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya 
NIP. 196704091992022003

TRY OUT SKD BERBASIS CBT
Q Laptop masing-masing peserta
SYARAT DAN KETENTUAN
Pelaksanaan dilakukan secara daring (online) melalui PC atau Laptop masing-masing.
ONLINE
Bagi Peserta yang berminat Melakukan Try Out SKD berbasis CBT dapat melakukan registrasi data pada

https://apps.bkd.jatimprov.go.id/simulasi-cbt/login
Peserta adalah Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur
DAFTAR SEKARANG!
JANGAN LEWATKAN KESEMPATAN INI!
Persiapkan Seleksi CPNS lebih matang melalui TRY OUT SKD BERBASIS CBT

UNDUH DI SINI
Fasilitasi Try Out SKD berbasis CBT

Wednesday, June 24, 2026

PENYESUAIAN KEDUA JADWAL SELEKSI PPPK JF GURU DAN TENDIK SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

 
Penyesuaian kedua jadwal seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Informasi lengkap mengenai jadwal terbaru dan tahapan seleksi dapat diakses melalui tautan yang tersedia pada grafis.
PENGUMUMAN
Nomor : 2260/1/KP.01.01/06/2026
TENTANG
PENYESUAIAN KEDUA JADWAL SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2161/1/KP.01.01/06/2026 Tanggal 15 Juni 2026 Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru DAN Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kementerian Sosial menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas partisipasi yang tinggi dalam rangka ikut berperan serta mensukseskan program sekolah rakyat yang dibuktikan dengan tingginya animo masyarakat dalam melamar menjadi Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependikan pada Sekolah Rakyat Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut :

    No.

    JENIS PENERIMAAN

    FORMASI PELAMAR

    1.

    Jabatan Fungsional Guru

    3.053

    13.279

    2.

    Tenaga Kependidikan

    5.127

    148.252

    Jumlah

    8.180

    161.531

  2. Mengingat jumlah pelamar yang sangat besar menyebabkan dibutuhkan waktu dalam melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas lamaran;

  3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diumumkan penyesuaian kedua jadwal seleksi sebagaimana tercantum didalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini

Demikian pengumuman penyesuaian jadwal ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta 
Pada tanggal 23 Juni 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico
Lampiran Pengumuman
Nomor : 2260/1/KP.01.01/06/2026
Tanggal : 23 Juni 2026
DAFTAR PENYESUAIAN KEDUA JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

No

KEGIATAN

SEMULA

MENJADI

1.

Pengumuman Seleksi

3 - 15 Juni 2026

2.

Pendaftaran Seleksi

8 - 14 Juni 2026

3.

Seleksi Administrasi

8 - 23 Juni 2026

8 - 29 Juni 2026

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

24 Juni 2026

30 Juni 2026

5.

Masa Sanggah Seleksi Administrasi

25 Juni 2026

01 Juli 2026

6.

Jawab Sanggah Seleksi Administrasi

25 - 28 Juni 2026

01 - 04 Juli 2026

7.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah

29 - 30 Juni 2026

05 - 06 Juli 2026

8.

Penarikan Data Final

01 Juli 2026

07 Juli 2026

9.

Penjadwalan Seleksi CAT

02 - 04 Juli 2026

08 - 10 Juli 2026

10.

Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT

05 - 06 Juli 2026

11 - 12 Juli 2026

11.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN

07 - 16 Juli 2026

13 - 27 Juli 2026

12.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi CAT

17 - 19 Juli 2026

28 - 30 Juli 2026

13.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT

20 Juli 2026

31 Juli 2026

14.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan

21 - 23 Juli 2026

01 - 03 Agustus

2026

15.

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta

24 Juli 2026

04 Agustus 2026

16.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan

25 Juli - 03

Agustus 2026

05 - 14 Agustus

2026

17.

Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan

04 - 10 Agustus

2026

15 - 21 Agustus

2026

18.

Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan

11 Agustus 2026

22 Agustus 2026

No

KEGIATAN

SEMULA

MENJADI

19.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan

12 Agustus 2026

23 Agustus 2026

20.

Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan

12 - 13 Agustus

2026

23 - 24 Agustus

2026

21.

Pengolahan Hasil Pasca Sanggah

14 - 15 Agustus

2026

25 - 26 Agustus

2026

22.

Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah

16 Agustus 2026

27 Agustus 2026

23.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan

18 - 26 Agustus

2026

28 Agustus – 11

September 2026

24.

UsuI Penetapan NI PPPK

23 - 31 Agustus

2026

02 – 16 September

2026

Ketua Panitia Seleksi 
 Robben Rico

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *