1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Thursday, September 3, 2026

Hasil Seleksi Administrasi TARUNA BARU (SPTB) Poltek SSN Tahun 2026

 

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.02/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
KELULUSAN VERIFIKASI DOKUMENTASI (SELEKSI ADMINISTRASI)
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2026
A. LULUS VERIFIKASI (SELEKSI ADMINISTRASI)
Bersama ini diumumkan Nomor Registrasi Peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2026 yang dinyatakan LULUS VERIFIKASI (SELEKSI ADMINISTRASI) sejumlah 1587 (seribu lima ratus delapan puluh tujuh) peserta sebagaimana terlampir.
B. KETENTUAN UMUM
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan peserta seleksi dari Pendidikan di Poltek SSN apabila di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, baik pada setiap
tahapan tes/seleksi, maupun setelah menjadi Taruna;
2. Seluruh kegiatan SPTB Poltek SSN tidak dipungut biaya kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Poltek SSN;
4. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima segala bentuk gratifikasi berupa apapun dan tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
5. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
6. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek SSN akan diinformasikan melalui laman
https://penerimaan.poltekssn.ac.id dan media sosial Poltek SSN dan BSSN;
7. Kelalaian …
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Seluruh Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. KETENTUAN KHUSUS
1. Peserta dapat mengecek status kelulusan verifikasi pada halaman https://sscasn.bkn.go.id dengan login dengan menggunakan akun masingmasing Peserta;
2. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan login pada halaman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan kode pembayaran/billing code biaya SKD;
3. Peserta dapat melakukan pembayaran kode pembayaran/billing code biaya SKD;
4. Peserta dapat melihat mekanisme pembayaran pada halaman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Peserta tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila tidak melakukan  pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin C.3 di atas;
6. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut;
7. Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus verifikasi dokumentasi (seleksi administrasi) Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Poltek SSN Tahun Anggaran 2026 dapat melakukan sanggah pada masa sanggah tanggal 4 s.d. 6 September 2026.
D. PENUTUP
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapakan di Bogor
Pada tanggal 3 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB Poltek SSN Tahun 2026,

HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CATAR POLTEKIMIPAS TAHUN 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
 Laman: bpsdm.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: SDM.1-SA.02.04-18
TENTANG
HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN INDONESIA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen unggah pada Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026,
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 dengan nomor register dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) atau LULUS;
2. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang sudah dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, WAJIB mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang akan mengikuti SKD CAT, WAJIB mencetak kartu peserta ujian dengan cara masuk ke akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
b. SKD CAT akan dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi, sesuai dengan pilihan lokasi pada saat melakukan pendaftaran;
c. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CAT akan diumumkan pada laman https://catar.kemenimipas.go.id/;
3. Bagi pelamar dari Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) dan menunggu pengumuman hasil perangkingan nilai SKD CAT pelamar saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebesar 3 (tiga) kali formasi, yang selanjutnya akan diinformasikan melalui laman https://catar.kemenimipas.go.id/ bersamaan waktunya dengan
pengumuman kelulusan SKD Formasi Umum dan OAP;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) atau TIDAK LULUS  dapat melihat keterangan alasan TMS dan berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi melalui akun masing-masing pada:
a. Laman https://sscasn.bkn.go.id/ bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP);
b. Laman https://catar.kemenimipas.go.id/ bagi pelamar Formasi Pegawai Negeri Sipil;
5. Ketentuan sanggah tidak diperkenankan memperbarui, memperbaiki, mengunggah ulang, atau mengganti dokumen yang telah diunggah sebelumnya;
6. Masa sanggah berlangsung 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 4 s.d. 5 September 2026. Setelah tanggal tersebut, pelamar tidak dapat menambah atau mengubah sanggahan;
7. Kelulusan pelamar adalah pelamar sendiri, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
8. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia tidak dipungut biaya;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Pelamar agar memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenimipas.go.id;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi dan tanya jawab seputar
Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarimipas dan akun Instagram:
@catar.imipas;
12. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62811-2024-1105 / email layanan pengaduan : seleksicatar@kemenimipas.go.id;
13. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
14. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 2 September 2026
Sekretaris
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
${ttd_pengirim}
Dadan Gunawan

 UNDUH DI SINI

HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI (PRA-SANGGAH) CATAR STMKG TAHUN 2026

BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Jl. Meteorologi No. 5, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang,
Kota. Tangerang, Banten, 15119, Telp. (021) 7369 1622, 7369 1623
Website : http://www.stmkg.ac.id , Email : tuk@stmkg.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: e.T/KP.01.00/048/KST/IX/2026
TENTANG
HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
(PRA-SANGGAH)
PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG Tahun Akademik 2026/2027, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut: 
1. Hasil Seleksi Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta dapat melihat hasil seleksi administrasi PTB STMKG Tahun 2026 dengan cara masuk ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) mulai hari RABU, 2 September 2026;
b. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran biaya tes CAT BKN sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada rentang tanggal 11 s.d. 15 September 2026 dengan cara masuk ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) untuk mencatat kode billing BKN dan melakukan pembayaran biaya tes CAT SKD BKN;
c. Pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui teller bank atau mobile banking (M-banking) atau ATM pada bank persepsi yang tertera. 
Daftar bank persepsi dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada Lampiran 1 di pengumuman ini;
d. Pembayaran hanya dapat dilakukan pada rentang tanggal 11 s.d. 15 September 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Peserta yang tidak menyelesaikan pembayaran kode billing hingga batas waktu yang 
ditentukan tersebut tidak dapat mencetak Kartu Ujian, kehilangan hak untuk mengikuti Tes SKD, dan dinyatakan gugur dari proses seleksi PTB STMKG tahun 2026;
e. Setelah melakukan pembayaran dan menunggu proses verifikasi, peserta dapat login kembali ke portal https://sscasn.bkn.go.id/ setelah Jadwal Pelaksanaan SKD diumumkan untuk mencetak Kartu Peserta Ujian Sekolah Kedinasan. Kartu Peserta Ujian WAJIB dibawa saat pelaksanaan
Seleksi SKD. 
f. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dapat melihat alasan berkasnya ditolak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan dapat mengajukan sanggahan bila merasa keberatan atas hasil seleksi administrasi.
2. Masa Sanggah (pengajuan sanggahan) terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yaitu pada tanggal 4–5 September 2026; 
b. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/; 
c. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta;
d. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
e. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pada tanggal 7–8 September 2026; 
f. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan administrasi. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan alasan peserta tidak lulus seleksi
administrasi dengan mengacu pada dokumen yang telah dimasukkan/diunggah oleh peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak sesuai
atau tidak lengkap;
g. Peserta yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman dan buku pedoman PTB STMKG Tahun 2026, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
h. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/; 
i. Jika dokumen yang telah diunggah peserta terbukti benar dan sesuai dengan dokumen persyaratan dalam pengumuman, maka Panitia seleksi akan melakukan perubahan status peserta yang semula TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS);
j. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia PTB STMKG Tahun 2026.
3. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi PTB STMKG Tahun 2026 yang ada pada situs web https://ptb.stmkg.ac.id/ serta media sosial resmi STMKG:
Instagram/TikTok (@stmkgofficial) dan YouTube (@stmkgofficialYT).
4. Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 02 September 2026
Ketua Panitia
PTB STMKG 2026
${ttd}
Munawar

PENGUMUMAN KELULUSAN ADMINISTRASI SIPECATAR POLA PEMBIBITAN KEMENHUB TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor: PG - BPSDMP 03 Tahun 2026
TENTANG
PENGUMUMAN KELULUSAN ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA POLA PEMBIBITAN PERGURUAN TINGGI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan Pengumuman Nomor PG – BPSDMP 02 Tahun 2026 tentang Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 dan Berita Acara Penetapan Kelulusan Verifikasi Dokumen Administrasi Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 Nomor: BA-BPSDMP 186 Tahun 2026, dengan ini diumumkan:
1. Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 telah ditutup pada tanggal 30 September 2026 pada pukul 23:59 WIB;
2. Informasi Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi dapat dilihat melalui akun peserta dengan melakukan login pada portal: https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada lampiran pengumuman ini;
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar 
(SKD). Informasi mengenai kode billing pembayaran SKD dapat dilihat melalui akun Peserta dengan 
melakukan login pada portal: https://sscasn.bkn.go.id/; 
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggah pada tanggal 
4 - 5 September 2026 melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id/ dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Sanggahan hanya dapat diajukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi;
b. Sanggahan bukan merupakan sarana untuk mengubah, melengkapi, atau memperbaiki dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh peserta pada tahap Seleksi Administrasi. 
Alasan sanggahan yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengacu pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya; 
c. Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui Portal SSCASN. Panitia Seleksi tidak akan menindaklanjuti penyampaian sanggahan yang dilakukan melalui media atau saluran lainnya.
5. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2026
Plt. Sekretaris Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan,
Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi
Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Pada
Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun
Akademik 2026/2027
${ttd_pengirim}
Arif Kurniawan
NIP. 198208222008121001

Hasil Seleksi Administrasi SPMB STIS Tahun 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-331/02720/KP.110/2026
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027 mengumumkan bahwa:
1. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran, hasil seleksi administrasi dapat dilihat dengan masuk akun masing-masing peserta pada portal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id). 
2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi wajib melakukan pembayaran menggunakan kode billing penerimaan negara yang tertera di masing-masing akun peserta pada laman https://spmb.stis.ac.id mulai tanggal 2 s.d. 9 September 2026. Peserta yang tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah mulai tanggal 4 s.d. 5 September 2026 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 7 s.d. 8 September 2026.
5. Informasi mengenai jadwal SKD bagi peserta yang telah menyelesaikan pembayaran akan iumumkan pada rentang waktu 18 s.d. 21 September 2026 melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
6. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.<p>&nbsp;</p>Jakarta, 2 September 2026 
Direktur Politeknik Statistika STIS,
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.

Wednesday, September 2, 2026

KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI SEKOLAH KEDINASAN POLTEKIM KEMENHUM RI TAHUN 2026

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2-KP.02.04-264
TENTANG
KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi melalui verifikasi dokumen persyaratan yang diunggah oleh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia 
(POLTEKPIN) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 30 
Agustus 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Hasil Seleksi Administrasi peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan POLTEKPIN Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana tercantum pada kolom
keterangan dalam lampiran pengumuman ini. Keterangan atau alasan dokumen TMS dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 3 (tiga), dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4 s.d. 5 September 2026 melalui akun masing-masing
peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Dalam hal peserta mengajukan sanggahan sebagaimana angka 4 (empat), wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, dengan kondisi seluruh dokumen yang diunggah oleh peserta telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan dokumen oleh panitia seleksi;
b. Sanggah bukan merupakan sarana bagi peserta untuk mengubah, melengkapi, maupun memperbaiki kesalahan dokumen peserta pada Seleksi Administrasi. Alasan sanggah yang disampaikan peserta harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya. 
6. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 2 (dua), dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Melakukan pembayaran biaya SKD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif  atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Peserta akan mendapatkan 1 (satu) kode billing untuk pembayaran biaya pelaksanaan SKD melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
2) Pembayaran dapat dilakukan melalui salah satu dari metode pembayaran berikut: setoran tunai, ATM, m-banking, internet banking, atau fasilitas pembayaran lain yang tersedia pada portal SSCASN;
3) Tata cara pembayaran secara lengkap dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 
b. Mencetak kartu peserta ujian yang tersedia dalam akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, setelah peserta melakukan pembayaran biaya SKD sebagaimana angka 6 (enam) huruf a;
c. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CAT BKN akan diinformasikan lebih lanjut pada laman 
https://sekdin.kemenkum.go.id. 
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi 
yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan; 
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta; 
11. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi: https://sekdin.kemenkum.go.id;
12. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik
Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang 
dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
13. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Sunu Tedy Maranto

Informasi Terbaru Jalan P3K Menuju PNS

Bismillahirrahmanirrahim. Info terbaru P3K. Guru masih PNS. Insyaallah tadi sudah diputuskan rapat di Komisi 10 dengan Kementerian Keuangan dan P3K paruh waktu jadi P3K Penuh waktu. Doakan insyaallah teman-teman PKS di Komisi 10, Komisi 11 mengawal P3K PNS tentu dengan syarat-syarat sesuai dengan meritokasi. 
Terima kasih

 

@updatecpns.com

Informasi Terbaru Jalan P3K Menuju PNS

Tuesday, September 1, 2026

Peningkatan Tunjangan Guru dan Peralihan P3K Menjadi PNS

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan perkembangan sejumlah agenda penting yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penguatan ketahanan pangan hingga peningkatan kesejahteraan guru. 
Berbagai agenda tersebut berpijak pada satu komitmen yang sama: pemerintah hadir, bekerja, dan memastikan setiap kebijakan serta langkah penanganan benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat. 
Berikut penjelasan rincinya!

Rekan-rekan yang saya hormati, sejak awal pemerintahannya Presiden Prab Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Perhatian itu bukan kebijakan sesaat, melainkan arah yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu penguatan pembangunan sumber daya manusia dengan pendidikan sebagai salah satu prioritas utamanya. 

Sebab bagi Presiden kualitas sebuah bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusianya. Oleh karena itu, di bawah kepimpinan Presiden Prabowo, pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kompetensi para guru di tanah air. 

@updatecpns.com

guru berstatus P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K guru berstatus P3K akan mengikuti seleksi CPNS status kepegawaian guru dialihkan ke kepegawaian pusat

Sebagai contoh, pemerintah telah meningkatkan tunjangan bagi guru non ASN serta memberikan tunjangan sebesar gaji pokok kepada guru berstatus ASN. Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan kesempatan beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1. Kemudian pada Selasa, 18 Agustus 2026, pemerintah bersama DPR RI kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian status dan jenjang karir bagi para guru. 

Lalu pada 26 Agustus 2026, DPR RI juga telah berdialog dan menyerap aspirasi guru non ASN mengenai kepastian status kepegawaian mereka. Arah kebijakan tersebut disepakati setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi mengenai penataan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. 

Wakil Ketua DPR Bapak Sukmi Dasko Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai tahap final mencakup guru P3K Paruh waktu. Peluang peralihan P3K menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak. Kesepakatan tersebut mencakup tiga hal pokok. 

Pertama, guru berstatus P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing dan berlaku mulai Januari 2027. 

Kedua, guru berstatus P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027. perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai P3K.

Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. 

Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru dapat mengajar dengan lebih tenang dan anak-anak Indonesia terus memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Ketika guru memiliki kepastian, pendidikan akan semakin kuat dan ketika pendidikan semakin kuat, Indonesia akan melangkah semakin maju.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *