1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, August 19, 2026

Seleksi Khusus PNS Dosen Dari PPPK Instansi Pemerintah Tahun 2026

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.'A DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang 
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas 
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah 

PP Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus PNS Dari PPPK Instansi Pemerintah

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.'A DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang 
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas 
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah 

PPPK P3K Menjadi PNS

 Bismillah, insya Allah pemerintah dan DPR berjuang bersama menjaga P3K baik penuh waktu atau paruh waktu, baik guru, dosen, tenaga kependidikan, nakes dll statusnya jadi PNS. Doakan semua terakomodir. Terus kita jaga bersama🙏 Bismillahirrahmanirrahim. Buat semua P3K penuh waktu atau paruh waktu, guru nakes atau apapun doakan. Insyaallah pemerintah akan membuat kebijakan semua PNS, ASN yang PNS. Doakan kita bisa berjuang bersama dan tapi jangan lupa jaga profesionalitas dan integritas. Saya Mardani Alia

 

@updatecpns.com

PPPK P3K Jadi PNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Tuesday, August 18, 2026

PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Guru PPPK Menjadi PNS

Kabar Baik untuk PPPK!
Setelah lama menanti, kini ada harapan baru bagi para guru dan tenaga pendidik PPPK.
DPR RI bersama pemerintah mendorong kepastian status kepegawaian. PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK juga berkesempatan menikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Semoga langkah ini memberi kepastian dan masa depan yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. 🇮🇩
#DPRRI #PPPK #Guru #Pendidikan
Kepastian bagi guru PPPK adalah soal masa depan pengabdian dan jenjang karier yang jelas.
Hari ini, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK.
Dalam pembahasan, PPPK paruh waktu diarahkan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah.
Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara.
DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Kepastian bagi guru PPPK adalah soal masa depan pengabdian dan jenjang karier yang jelas.
Hari ini, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK.
Dalam pembahasan, PPPK paruh waktu diarahkan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah.
Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara.
DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.      
@updatecpns.com

PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Guru PPPK Menjadi PNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Pendaftaran CPNS Dibuka Awal Tahun 2027

Alhamdulillah Dalam Rapat Lintas Kementerian Pada Hari Ini Selasa, 18 Agustus 2026 (Kemendagri/Kemendisasmen/Kemenag/Kemenpan RB/Kemenkeu) Yang Juga Melibatkan Kementerian Sekretaris Negara dan DPR RI Diwakili Oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Akhirnya Pemerintah  Menetapkan :

1. Guru ASN PPPK Akan Dialihkan Seluruhnya Menjadi ASN Pusat 
2. Guru ASN PPPK Penuh Waktu Akan Diberikan Afirmasi Kesempatan Untuk Menjadi PNS
3. Memberikan Kesempatan Kepada Guru ASN PPPK Paruh Waktu Untuk Dialihkan Menjadi ASN PPPK Penuh Waktu
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak pimpinan tadi bahwa untuk P3K Paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2020. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut  melakukan ee seleksi PNS yang akan  perkirakan akan e pendaftaran di tahun 2000 awal 2027. 
Kemudian juga nanti ee akan kita ee buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional ee tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan sekolah rakyat dan ee sekolah terintegrasi dan juga ee sekolah Garuda. 
Demikian Bapak kami sampaikan. Baik, terima kasih 
@updatecpns.com

Pendaftaran CPNS akan Dibuka Awal Tahun 2027

♬ suara asli - updatecpns.com

Buku Panduan Aplikasi Pendaftaran Seleksi Calon ASN (SSCASN) — Panduan Peserta

Catatan Penyusunan
Buku panduan ini disusun sebagai acuan bagi peserta dalam menggunakan aplikasi SSCASN, memahami tahapan pendaftaran mulai dari pembuatan akun hingga penyelesaian pendaftaran formasi, serta menjalankan setiap langkah pada fitur yang tersedia. Narasi, gambar, dan ketentuan teknis dalam dokumen ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan aplikasi dan kebijakan seleksi yang berlaku.
1 PEMBUATAN AKUN PESERTA
Sebelum dapat mengikuti proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), setiap peserta wajib memiliki akun pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Bagian ini menjelaskan secara rinci langkah-langkah pembuatan akun SSCASN, mulai dari pengisian data kependudukan, verifikasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pengunggahan dokumen KTP, pengaturan keamanan akun, proses swafoto (liveness detection), hingga konfirmasi akhir pendaftaran akun.
1.1 Mengakses Halaman Portal SSCASN 
Untuk memulai proses pembuatan akun, peserta terlebih dahulu mengakses portal resmi SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id/ pada peramban (browser). Halaman utama portal akan menampilkan informasi umum terkait seleksi CASN yang sedang berjalan, termasuk formasi dan linimasa (timeline) pengadaan.
Pada bagian kanan atas halaman terdapat dua tombol utama, yaitu:
• Tombol “Buat Akun” — digunakan oleh peserta yang belum memiliki akun SSCASN untuk memulai
proses pendaftaran akun baru.
• Tombol “Masuk” — digunakan oleh peserta yang telah memiliki akun SSCASN untuk masuk (login)
ke dalam sistem.
Peserta yang belum pernah mendaftar pada SSCASN diarahkan untuk memilih tombol “Buat Akun” guna melanjutkan ke tahap pembuatan akun.

Saturday, August 15, 2026

SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA (SIPENCATAR) POLA PEMBIBITAN KEMENHUB TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor: PG-BPSDMP 02 Tahun 2026
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA POLA PEMBIBITAN PADA
PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4078/M.SM.01.00/2026 tanggal 11 Agustus 2026 Hal Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik bangsa Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA).
A. WAKTU PENDAFTARAN
1. Peserta dapat membuat akun melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ sejak pengumuman ini diterbitkan. 
2. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 s.d. 30 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id/. 
B. FORMASI POLA PEMBIBITAN 
Jumlah formasi yang dibuka adalah 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) formasi, dengan rincian sebagai berikut: 

SELEKSI PENERIMAAN TARUNA STIN TAHUN 2026


PENGUMUMAN
Nomor: PENG- oi /PANSEL STIN/V111/2026
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA-TARUNI SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/4043/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026, BADANINTELIJEN NEGARA (BIN) mengundang putra dan putri terbaik lulusan SLTA/Sederajat di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/i SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA (STIN) Tahun Anggaran (T.A.) 2026 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026 Hal Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 ditentukan waktu pengumuman dan pendaftaran secara online di SSCASN-BKN mulai 15 s.d. 30 Agustus 2026. Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
A. SELEKSI PENERIMAAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (Iaki-bki/perempuan).
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun. 1945.
d. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Berpendidikan minimal SLTA/Sederajat (bukan lulusan paket C) dengan kualifikasi pendidikan pada masing-masing program studi sebagaimana dalam pengumuman dan ketentuan lain sebagai berikut:
1) Lulusan tahun 2024, 2025 dan 2026, nilai rata-rata ijazah minimal 85 (delapan puluh lima) dengan nilai mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, bahasa inggris atau bahasa asing lainnya pada ijazah minimal 85 (delapan puluh lima).

UNDUH DI SINI

Berkas yang diperlukan untuk pendaftaran

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 406 TAHUN 2026 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMAS1 BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang 
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan; 
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026. 
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374); 
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); 
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480); 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026. PERTAMA : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 meliputi: 
a. tes wawasan kebangsaan (TWK); 
b. tes intelegensia umum (TIU); dan 
c. tes karakteristik pribadi (TKP). KEDUA : Materi SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA meliputi: 
a. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 
1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 
2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 
3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; 
4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 
5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
b. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal, yang meliputi: 
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; 
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan 
c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan; 
2. kemampuan numerik, yang meliputi: 
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; 
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik  kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan  
3. kemampuan figural, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. 
c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 
3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya,dan sebagainya; 4. teknologi informasi  dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan 
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti 
radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa  alternatif situasi. 
KETIGA : SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. 
KEEMPAT : Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:
a. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
KELIMA : Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu: 
a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEENAM : Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
KETUJUH : Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KEDELAPAN : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH yaitu:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP.
KESEMBILAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDELAPAN, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
KESEPULUH : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal . 27 Juli 2026 
MENTERI PENDAYAGUNAAN 
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA, 

Kepmenpan RB Nomor 406 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 406 TAHUN 2026 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMAS1 BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang 
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan; 
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kopetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374); 
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); 
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480); 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026.

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *