1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, April 11, 2026

HASIL AKHIR SELEKSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-111.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini berdasarkan Hasil Integrasi nilai Seleksi Kompetensi metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) oleh Badan Kepegawaian Negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:  
a. Kode “R/L” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
b. Kode “R” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan tidak memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sehingga dinyatakan gugur.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 12 s.d 14 April 2026 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah. Alasan sanggah dapat iterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
5. Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 April 2026; 
6. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masingmasing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 27 April s.d 11 Mei 2026;
7. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut :
a. Pasfoto berwarna terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
b. Scan berwarna hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
c. Scan berwarna Surat Keterangan Jasmani dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
d. Scan berwarna Surat Keterangan Rohanni dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
e. Scan berwarna Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
f. Scan berwarna Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan menggunakan format sesuai Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppkkemenham-2025.
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak menggungah kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang peserta yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dainggap mengundurkan diri;
9. Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025;
10. Apabila peserta yang telah dinyatakan lul us seleksi kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada formasi jabatan yang sama berdasarkan keputusan Panitia Seleksi dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara;
11. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan diproses untuk mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara hanya jika dokumen telah dinyatakan lengkap;
12. Peserta yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK akan mendapatkan Keputusan Pengangkatan PPPK dan mulai melaksanakan tugas diperkirakan antara 1 Juli atau 1 Agustus 2026; 
13. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir, diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
b. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
14. Lain-lain
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan ejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
e. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Peserta yang bersangkutan;
h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.; 
i. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media
sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 April 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris 

Tuesday, April 7, 2026

Rekrutmen Calon Guru Kabupaten Kota Provinsi Tahun 2026


 Pada acara pertemuan GTK Kemendikdasmen dengan Pemerintah Provinsi Jambi (12 Maret 2026), Dirjen GTK Kemendikdasmen menyampaikan bahwa GTK Kemendikdasmen sudah berkordinasi dengan setiap Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi terkait pemenuhan guru yang pensiun. *Akan tetapi Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi tidak bisa merekrut Lulusan PPG Calon Guru karena masih punya masalah terkait penyelesaian guru Non-ASN.*

Sampai dengan pembahasan ini, GTK Kemendikdasmen pun belum punya upaya melakukan Tata Kelola Guru oleh Pusat. Preferensi pengabdian itu tidak punya dampak signifikan bagi Lulusan PPG Calon Guru.

Bahan Kelengkapan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

 Assalamualaikum
Yth.
Para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Di
Tempat
Assalamu'alaikum..
Sehubungan akan dibayarkan gaji PPPK PW, Tahap ke II maka kami beritahukan untuk membuat dan menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan mengumpulkan bahan kelengkapan pembayaran gaji PPPK PW lainnya.
*Syarat pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu :*
1. SK PPPK Paruh Waktu (rangkap 2)
2. SPK PPPK Paruh Waktu (rangkap 2)
3. SPMT Sekolah TMT 1 Januari 2026, tanggal 1 Januari 2026 ( rangkap 2
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Bank Aceh
6. Daftar Hadir (bulan 1, 2, 3,) setiap bulan masing2 rangkap 1
7. SPTJM dari Kepsek (rangkap 1 setiap bulan)
paling telat hari kamis 9 April
Wassalam

Friday, March 27, 2026

Syarat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu SMA SMK SLB

 Yth.
Kepala Sekolah SMA/SMK Dan SLB
Assalamu'alaikum..
Sehubungan akan dibayarkan gaji PPPK PW tahap 2 dan 3, maka kami beritahukan untuk membuat dan menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan mengumpulkan bahan kelengkapan pembayaran gaji PPPK PW lainnya.
*Syarat pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu :*
1. SK PPPK Paruh Waktu ambil di Cabdin
2. SPK PPPK Paruh Waktu membawa materai 2 lembar
3. SPMT Sekolah TMT 1 Januari 2026, tanggal 1 Januari 2026
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Bank Aceh *(Pastikan Aktif di BPD nya)*
6. Daftar Hadir
_*Bahan kelengkapan tersebut sudah kami terima selambat-lambatnya Selasa, 31 Maret 2026, sebelum pukul 16.00 WIB.*_
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih..
Wassalam

Pengusulan Formasi ASN Kementerian Agama Tahun 2026


Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-015568/B.II/KP.00.1/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 Hal Pembahasan Pengusulan Formasi ASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 dan surat Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 Hal Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, kami mohon kepada Saudara untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN pada unit kerja masing-masing dengan menggunakan format sebagaimana terlampir. 
Usulan tersebut agar disampaikan kepada unit kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. 
Sehubungan dengan batas waktu penerimaan data di Biro SDM adalah paling lambat tanggal 28 Maret 2026 pukul 23.59, maka kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan usulan dimaksud kepada unit kepegawaian Kanwil paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59.

Tuesday, March 24, 2026

Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretariat Jenderal
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
© www kemendikdasmen.go.id
Nomor : 6083/A.A3/KP.00.00/2026                                                                                     23 Maret 2026
Lampiran: Satu berkas
Hal : Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen TA
2026
Yth. (daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 
B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut. 
1. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikdasmen, maka kami mohon Saudara menyusun usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2026, dengan ketentuan: 
a. memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth; 
b. mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026; 
c. mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja;
d. pengisian formasi hanya diperuntukkan bagi jenis kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan yang dapat diusulkan meliputi: 
i. jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat;
ii. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan 
S-1/D-IV sederajat, kecuali untuk jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2; dan/atau iii. jabatan yang bersifat teknis operasional dan berbasis layanan, yaitu jabatan pelaksana kelas jabatan 6 dan jabatan fungsional terampil dengan kualifikasi pendidikan D-lll.
e. perincian usulan kebutuhan agar dapat didefinisikan hingga unit penempatan terkecil serta dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. 
2. Usulan kebutuhan sebagaimana angka 1 agar diisi melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN dan disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, dengan dilengkapi:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi stempel atau ditandatangani secara elektronik (format sebagaimana Lampiran 2); dan 
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format sebagaimana Lampiran 3).
3. Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian.
4. Dalam hal unit kerja Saudara tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, maka unit kerja Saudara dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.

Tuesday, March 17, 2026

Rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia SPPI Tahun 2026

 
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tulis) PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) TA 2025 👆

 #SobatKemhan, Rekrutmen Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi dibuka. Program ini mengajak generasi muda berpendidikan sarjana untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, sekaligus mengembangkan kepemimpinan dan pengalaman kerja nyata di tengah masyarakat.

Keterlibatan generasi muda dalam penguatan ekonomi desa menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional, karena desa yang mandiri dan sejahtera merupakan fondasi kuat bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan pertahanan negara.

Pendaftaran dibuka hingga 17 April 2026 dan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui 🔗 sppi-kdkmp.id

Pastikan #SobatKemhan hanya mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Pertahanan.

#KemhanRI#SPPI2026#KoperasiDesaMerahPutih

Monday, March 16, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN PPPK KEMENHAM TAHUN 2026

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-99.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (TES TERTULIS)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 Nomor SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sebagai berikut :
A. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAN SELEKSI
1. Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
3. Peserta Seleksi Kompetensi wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://kartupeserta-sktt.kemenham.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
a. Peserta membuka laman https://kartupeserta-sktt.kemenham.go.id;
b. Peserta selanjutnya memasukan nomor peserta dan tanggal lahir pada kolom isian yang diperlukan;
(Nomor peserta dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi (CAT) sebelumnya atau pada Lampiran pengumuman ini)
c. Untuk mengunduh kartu peserta, silahkan klik tombol CETAK KARTU UJIAN;
d. Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak akan memuat Nomor Peserta, Nama Peserta, Jabatan dan Formasi Penempatan yang dilamar, Unit Kerja Penyelenggara, Lokasi Ujian, Alamat, Hari, Tanggal, Sesi dan Waktu Ujian;
e. Peserta dapat mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian mulai tanggal 17 Maret 2026.
4. Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) akan dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2026 dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut:
Pembagian Sesi dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis)adalah sebagai berikut:

 UNDUH DI SINI

Friday, March 13, 2026

Kebutuhan ASN Tahun 2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/1553/M.SM.01.00/2026                                                                                      12 Maret 2026
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026
Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah di
Tempat
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan Menteri PANRB dengan
pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
  2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
  3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan Saudara untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan
  1. Presiden RI;
  2. Wakil Presiden RI;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Kepala BKN; dan
  5. Kepala BPKP.



Wednesday, March 4, 2026

Juknis THR dan Gaji 13 Tahun 2026


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162); 
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN  PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *