1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, August 22, 2026

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 Untuk Lulusan SMA Sederajat


  KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/PP/2026
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026
UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4053/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2026, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan informasi sebagai berikut.
A. PILIHAN PROGRAM STUDI
Setiap Pendaftar SPMB-PM Tahun 2026 dapat memilih hanya 1 (satu) dari 4 (empat) Pilihan Program Studi (Prodi) sebagai berikut.
1. Prodi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan
2. Prodi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan
3. Prodi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan
4. Prodi Diploma III Akuntansi
B. JALUR PENERIMAAN
SPMB-PM Tahun 2026 terbuka bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat di bawah pembinaan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah atau Kementerian Agama, dengan ketentuan Jalur Penerimaan sebagai berikut.
1. Jalur Reguler
Jalur Reguler adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini. Lulusan Jalur Reguler akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini, juga merupakan Pendaftar yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi (daftar wilayah afirmasi dan alokasi formasi sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini). Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan
dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah
3. Jalur Pembibitan 
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini, juga merupakan Pendaftar dari Pemerintah Daerah Jalur Pembibitan sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini. Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal
Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama.
C. KUOTA PENERIMAAN
Kuota Penerimaan pada SPMB-PM Tahun 2026 adalah sejumlah 1.000 Mahasiswa dengan rincian sebagai berikut.
1. Program Sarjana Terapan
2. Program Diploma III

UNDUH DI SINI

UNDUH TEMPLATE

Karier Guru ASN PPPK 2027

Pemerintah Siapkan Pengembangan Karier Guru ASN PPPK

pada 2027 Dua Jalur Pengembangan Karier Guru PPPK Mulai 2027, pemerintah membuka peluang pengembangan karier bagi guru PPPK melalui dua jalur:

1. Guru PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

2. Guru PPPK Penuh Waktu Menuju Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS 

1. PPPK Paruh waktu —► PPPK Penuh Waktu Guru PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan untuk diproses menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.

2. PPPK Penuh waktu —► Seleksi CPNS 

Seleksi ini bersifat terbuka dan kompetitif, sehingga guru PPPK bisa bersaing dengan pelamar lain yang memenuhi syarat. Detail persyaratan dan mekanisme akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian PANRB. 

Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Mendikdasmen Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan

dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.





Penjelasan Bakom Tentang Teknis Peralihan Status P3K Menjadi PNS

perwakilan dari Badan Komunikasi Pemerintah. Pak Dudi, bagaimana dari Bakom memastikan supaya komunikasi pemerintah terkait dengan mekanisme perubahan ini kan ada perubahan status, ada pengalihan juga status kepegawaian bisa dilaksanakan secara transparan supaya tidak terjadi kerancuan kebingungan di seluruh daerah, Pak. Betul. Baik, terima kasih. 

Pertama, ada beberapa hal yang ingin kita sampaikan. Ada tiga hal yang saat ini publik kami anggap di Bakom  agak rancu ya. Adanya pandangan bahwa pengalihan dari P3K Paruh waktu menjadi penuh waktu dianggap secara otomatis akan menjadi ASN. Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa soal peralihan dari P3K penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027. 

Saya kira Bu Sinta juga punya well literate yang baik ya, sudah menyampaikan bahwa memang itu akan dibuka dan kami di Bakom memastikan bahwa informasi itu akan dibuka terang benderang sampai kepada pihak-pihak atau stakeholder yang memang membutuhkan informasi itu dengan lebih baik. He, kami juga di Bakom bekerja keras mengkoordinasikan dan mengorkestrasi kementerian lembaga terkait dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan untuk kemudian bersama-sama mempublikasikan hal-hal yang dianggap mendukung agar langkah besar ini betul-betul dapat diterima dan menjawab keresahan yang sudah bertahun-tahun.

Seperti apa itu, Pak? Misalnya kami akan biasanya kami punya program yang kita sebut dengan program juru bicara kementerian. Kami juga punya explainer dan kemudian kita mengkoordinasikan data-data dan kemudian kita apa namanya mengundang media juga dan juga membuka semua kan media sosial yang dimiliki oleh Badan Komunikasi Pemerintah agar itu digunakan seluas-luasnya untuk mengkomunikas ini kepada masyarakat luas. He. Termasuk kalau guru-guru masih ada yang bingung itu bisa langsung tanya ke Bakom atau gimana tuh, Pak? He ya. Kami juga memantau apa  ang menjadi keresahan dari guru-guru. 

Banyak juga mereka yang menyampaikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Bakom. Dan saya kira  langkah pemerintah bersama DPR kali ini adalah jawaban dari itu semua. Tugas kita adalah sekarang bagaimana mengkomunikasikan itu dengan lebih baik, dengan lebih lugas dan juga menjawab apa yang menjadi keinginan dari publik. Oke. Tapi secara konsep, Pak, secara tujuan besarnya itu sebetulnya apakah betul-betul ini adalah solusi yang bisa dianggap terbaik saat ini untuk diberikan kepada guru-guru kita? 

Apakah memang itu yang tersedia saat ini? pertama adalah pemerintah bekerja dengan mekanisme kepastian hukum. Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Pak Purbaya memastikan sudah melakukan simulasi terhadap RAPBN 2027 bahwa akomodasi terhadap seluruh peralihan P3K  i daerah menuju menjadi pegawai pusat itu semua terakomodir dalam APBN dan dipastikan tercover di situ. Sehingga tadi yang disampaikan oleh Bu Guru Sinta mewakili teman-teman guru semua dijamin bahwa itu akan masuk dalam APBN 2027. He. Kepastian keuangan menunjukkan bahwa ekanismenya sudah clear, sudah jelas. 

Pak Dudi dari Bakom memastikan supaya kebijakan ini benar-benar gol ya sampai 2027 sesuai dengan rencana, sesuai yang sudah disosialisasikan. Masih banyak persoalan-persoalan teknis juga yang belum dipahami dan masih dibahas ternyata antara pemerintah dengan DPR. 

Bagaimana memastikan semua ini betul-betul terealisasi sampai 2027 nanti, Pak? Baik. Baik. Eh, kita tarik sedikit kebelakang bisa ya. Dalam pidato tanggal 14 Agustus, Presiden menyatakan bahwa ada 121 kebijakan transformatif yang sudah diselesaikan dan itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang sudah dalam tanda petik butuh waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan dan di era Presiden Prabowo 2 tahun selesai. 

Dan Presiden sudah menyampaikan bahwa ada empat pedoman di dalam rangka pemerintah menjalankan kebijakannya. Nomor satu adalah pemerintah bekerja sekeras-kerasnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Turunannya. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pegawai ASN itu cuma dua PNS dan P3K. 

Kalau kita melihat karakteristik presiden kita hari ini, beliau bekerja keras mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Begitu ya. Jadi dengan kata lain, kami sendiri meyakini bahwa persoalan ini akan diselesaikan karena undang-undangnya sudah ada. Ini soal teknis saja. Kemudian bagaimana pemerintah berkoordinasi lintas sektor menjalankan keinginan agar keinginan presiden menuntaskan apa yang menjadi problem rakyat itu bisa dijawab.termasuk bagaimana mentransformasikan pegawai guru yang non ASN tadi agar juga menjadi bagian dari proses transformasi yang saat ini sedang berlangsung. Iya, titip juga, Pak, untuk yang non ASN ya. Semoga bisa ada kejelasan untuk mereka, Pak.

Penjelasan Dirjen GTK Kemendikdasmen Tentang Guru P3K Paruh dan P3K Penuh Waktu Menjadi PNS

Prof NunuK di sini Prof Nunuk selamat malam malam Mbak Silvia baik Prof Nunuk saya langsung konfirmasi soal yang P3K Paruh waktu dulu ya Bu karena di sini juga ada perwakilan dari guru P3K Paruh waktu ada Mbak Sinta di sini Apakah betul, Bu, dari jumlah 231.246 guru P3K Paruh waktu yang ada saat ini semuanya tanpa terkecuali akan otomatis nanti pada tahun depan akan menjadi guru P3K. Artinya tidak akan ada lagi tuh istilah guru P3K paruh waktu. Iya, betul, Pak. 

Jadi seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan pemerintah kemarin itu disebutkan angkanya juga ya, bahwa ada 231.000 20246 itu yang menjadi prioritas tahun 2027 awal 2027 per Januari itu sudah beralih status menjadi P3K. Jadi dan ini beralih status saja tidak perlu memakai tes kembali gitu. Oke. Tanpa tes ya langsung otomatis beralih status ya. Iya.

Oke. Bagaimana dengan yang guru P3K? Saat ini jumlahnya 995.245 orang. Sementara jumlah proyeksi kebutuhan guru nasional kita 526.289. Artinya berarti Prof. Nuk tidak akan semuanya bisa diangkat menjadi PNS. Mbak, saya mau luruskan dulu ya.

Sepertinya ada pemahaman yang keliru. Jadi, pada saat pimpinan DPR dan pemerintah kemarin mengumumkan itu ada empat, ada empat kebijakan. Yang pertama, perubahan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. Yang kedua, PN P3K diberi kesempatan untuk menjadi PNS. Itu kebijakan yang kedua ya. Kalau tadi di sebut 955.000 itu angka Kemenak dengan Kemikdas. Kalau angka guru dalam binaan Kemedik Dasmen itu 908.617. 

itu formasi yang berbeda. Jadi ini kesempatan yang berbeda. Lalu kebijakan yang ketiga dibuka kebutuhan guru lagi formasi guru sejumlah 529.689 dan 520 529.000 inilah yang diperuntukkan bagi lulusan PPG prajabatan, guru non ASN yang sekarang masih ada di satuan-satuan pendidikan dan lulusan S1D4 yang jumlahnya mungkin sangat besar. itu ada seleksi terbuka untuk 529.000 formasi. Sedangkan yang tadi itu bukan memperebutkan formasi yang ini, Mbak Silvia. 

Yang P3K tadi diberi kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PNS eh menjadi P3K. Jadi itu ya jadi ada empat kebijakan.

Yang kebijakan yang keempat adalah merubah status guru dari ASND menjadi pegawai ASN pusat. Jadi bukan bukan P3K memperebutkan formasi 529 bukan. He. Tapi mereka harus mengikuti tes begitu Bu ya. Iya. Di jadi di kebijakan tersendiri-sendiri ini ya bukan mereka merebutkan yang ini begitu beda.

Kembali lagi ke Prof. Nunu. Prof. Nunuk, saya mungkin ingin kembali mempertegas soal apa sih sebetulnya alasan utama akhirnya status kepegawaian guru nantinya P3K itu akan berada di bawah pemerintah pusat. Kenapa Bu? Alasan utamanya apa? Ya,  pertama tentu menambahkan apa yang dijelaskan oleh Pak Lalu tadi ya, bahwa kalau kalau kita melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang POMDA di situ disebut bahwa urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan layanan dasar itu pendidikan dan kesehatan. 

Dan pendidikan ini bukan hanya sekedar menyangkut hak dasar warga negara, bukan semata-mata layanan daerah. Jadi ini adalah sangat layanan dasar ya memang harus yang diatur harus mengatur harusnya pemerintah pusat. 

Kemudian masalah terbesar kita itu bukan hanya sekedar fiskal. Jadi kalau alasan utama menarik pusat itu kalau fiskal tinggal mentransfer itu keliru. Tapi ada disparitas antar daerah yang sangat besar yang mana ini yang menyebabkan ketimpangan. Ketimpangan misalnya kita mau mengisi daerah Indonesia bagian timur harus putra daerah. 

Sisarnya tidak ada kampus yang memproduksi mata pelajaran tertentu sehingga disparitas antar daerah sangat tinggi dan juga khusus guru persoalannya itu bukan hanya sekedar jumlah Mbak kesejahteraan tetapi yang paling mendasar adalah masalah distribusi. 

Sekarang saya bisa contohkan ya, misalnya Kabupaten Karanganyar Sukoharjo itu hanya berbatasan jalan tetapi Karanganyar kelebihan guru matematika, Sukaharjo kurang guru matematika dengan peraturan yang sekarang tata kelola guru ada di pemerintah daerah itu tidak bisa saling dipindah. Jadi masalah yang terbesar itu adalah distribusi. Distribusi antar daerah kewenangan yang sangat terkotak-kotak dengan adanya pengelolaan di masing-masing. 

Belum lagi masalah human capital ya, guru dan tenaga kesehatan. Jadi masalahnya tuh banyak, kompleks. Sekarang ini hingga saat ini sejak 2021 hingga sekarang kita sudah melakukan Seleksi  guru P3K itu tidak pernah bisa memenuhi jumlah, tidak pernah bisa dikarenakan dengan undang-undang yang sekarang yang yang menetapkan jumlah formasi adalah pemeda. yang merekomendasikan kebutuhannya adalah kami dari Kemik Dasment. Tetapi kita tidak punya alat kontrol untuk memastikan bahwa formasi yang dibutuhkan itu bisa dipenuhi. Itu salah satunya. 

Belum lagi ketika distribusi tidak merata, dalam satu daerah kewenangan pun guru yang  harusnya dipindah ke sekolah-sekolah di pinggiran itu tidak bisa dilakukan. kami dari Kementerian diasma sebagai instansi pembina guru tidak pernah bisa melakukan dan fiskal itu adalah alasan kesekian. Jadi ada alasan-alasan lain sehingga diputuskan kemarin itu  di  apa di  pusatkan dan ini menurut Pak Menteri kami Pak Menteri Abdul Mukti dengan kebijakan ini sebenarnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional antara lain peningkatan kalau sudah kita dipusatkan, kita bisa mendistribusikan dia ke mana sehingga dengan distribusi yang baik beban kerja sudah terpenuhi,kesejahteraannya meningkat dan kepastian karir guru juga didapatkan. Jadi itu berbagai alasan yang mendasar mengapa dia di dipusatkan dan Mbak Silvia sebenarnya kalau kita baca dengan benar RPJP maupun RPJMN di situ sudah tertera ya. 

Jadi ini sudah mandat pemerintah yang harus dilakukan pada masa jangka menengah ini disebut sebagai game changer atau upaya super prioritas. Kalau kita ingin memastikan kualitas pendidikan meningkat dengan baik, layanan pendidikan kita bermutu, maka di dalam tata kelola guru yang harus dilakukan adalah restrukturisasi tata kelola guru. Yang mana tadi Pak Lalu sudah menyebutkan melalui pengangkatan, penatapan formasi, pemindahan guru itu bisa dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga kita bisa mengontrol mana sekolah yang kosong. 

Dan kita dengan CPNS yang tadi sudah dibutkan 529.000 Ibu, itu tantangan bagi anak-anak muda untuk bisa mengisi daerah-daerah yang membutuhkan guru. Seperti itu. Oke, itu penjelasan kenapa pada akhirnya status kepegawaian guru untuk P3K nantinya akan berada di bawah pemerintah pusat, tidak lagi di bawah pemerintah daerah. Saya ingin tanya pendapat dari Mbak Sinta. Ini betul tidak ada persoalan selama ini ya, distribusi kemudian ketimpangan dan peralihan status kepegawaian yang sekarang akan berada di bawah pemerintah pusat itu memang lebih baik dibandingkan di bawah pemerintah daerah. Betul sekali.  karena selama ini PTK Par waktu kan diambil alihnya oleh APBD. 

Prof. Nunu. Iya, Prof. Nunu kita langsung bahas ya soal nasib guru honorer yang non ASN ini. Bagaimana sih, Bu? Ya, saya mau meluruskan data dulu ya, Mbak Zilvia. Jadi, angka yang sekarang per Mei 2026 itu guru nonasn yang terdata di Dapodik itu jumlahnya 172.323 karena kan sebagian sudah pensiun ya dan sudah ada yang berubah status menjadi par waktu saat itu. Jadi 172.323 kita punya formasi yang terbuka untuk umum itu 464.856. 56 itu untuk yang formasi ke medik Dasmen. 

Jadi kami berharap guru-guru ini ikut  mengikuti seleksi tersebut ya, mengikuti seleksi terbuka CPNS yang memang itu mengundang semua putra terbaik bangsa. bukan hanya salah satunya yang bisa ikut adalah guru ASN itu kemudian ada lulusan PPG prajabatan dan lulusan S1D4 yang memang punya panggilan jiwa untuk menjadi menjadi guru dan mempunyai panggilan hati yang punya semangat untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Jadi itu dan nanti jika mereka tidak lolos dalam seleksi CPNS pada dasarnya mereka masih bisa mengajar karena kita penyelesaian status pemenuhan 529.000 guru itu bertahap. 

Kita tahu bahwa seleksi CPNS itu tidak mudah sehingga sampai penuntasan itu mereka masih bisa mengajar. Tetapi kami berharap mereka semua jadi perhitungan formasi 529.000 seluruhnya dengan Kemenak dan 464.856 yang dari Kemendidasmen itu memperhitungkan ya salah satunya adalah formasi atau posisi yang sekarang diduduki oleh guru non ASN itu kita hitung sebagai formasi kosong itu adalah 172.323 323 plus kekosongan guru itu angka yang sebenarnya adalah 224.454. 

Kemudian jika nanti ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah, pengawas sekolah itu jumlahnya kurang lebih 66.900-an dan ada juga kebutuhan guru SNT atau sekolah nasional terintegrasi 1147. Jadi  formasi yang sekarang diduduki oleh guru non SNT sudah kami perhitungkan sebagai formasi JPNS. saya menghimbau guru-guru bersiap untuk mengikuti seleksi ini. 

Jadi, Bapak Ibu ini kan masih muda, sebagian besar muda, Mbak. Jadi, karena yang  yang P3K itu  sejak 2021 itu sudah kami afirmasi umur, afirmasi pengalaman itu hampir semuanya tuntas sehingga yang masih tersisa ini yang muda-muda. Contoh Bu Sinta saja baru 4 tahun jadi guru nonasn berarti masih muda kan. Kurang lebih seperti itu. Jadi kalau di data kami memang ada yang di bawah 35, di atas 35 tapi lebih besar yang di bawah 35, Mbak. Oke, sebentar ya, Prof

Biar  tegas. Berarti yang 172.000 menurut data tadi Ibu sebutkan, guru non ASN itu mereka juga akan berkesempatan untuk mengikuti seleksi terbuka CPNS sama seperti yang P3K penuh waktu tadi, Bu ya. sama-sama ini ya bareng-bareng bisa melakukan seleksi terbuka tes CPNS tahun 2027. Nah, itu kan kita tahu Bu ya, biasanya kalau seleksi CPNS ada batas usia. 

Setahu kami 35 tahun maksimal dan bisa lebih dari 35 tahun untuk jabatan tertentu, tapi yang seperti dokter dan lain-lain. Kalau untuk guru itu 35 tahun. Berarti kalau yang di atas 35 tahun bagaimana, Bu? ya terkait dengan ketentuan seleksi  mekanismenya dan lain sebagainya itu ada di Kemenpan. Jadi apakah nanti akan ada mekanisme seleksi yang lain itu kita tunggu saja. 

Tapi intinya adalah di Kemendik Dasmen itu tugasnya adalah memastikan bahwa 529.000 itu terisi, 172.323 itu berkesempatan mengikuti, 908.000 itu berkesempatan untuk berproses mengikuti seleksi P3K menjadi PNS. dan guru pada waktu tahun 2027 semuanya beralih status menjadi penuh waktu. Jadi terkait dengan apakah mekanismenya nanti akan dibedakan seperti apa nanti kita tunggu saja. Yang pasti saya berharap yang generasi muda itu jangan terus berharap afirmasi. 

cobalah berusaha belajar mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga Bapak Ibu guru ini bisa lolos menjadi CPNS karena kan sudah punya modal ya Bapak Ibu guru itu sebagian besar sudah mempunyai sertifikat pendidik dan sertifikat pendidik itu mempunyai nilai tersendiri di dalam seleksi sehingga berusahalah agar nanti Bapak Ibu Nur Prof. Nurul tadi Ibu mengatakan bahwa sebetulnya mereka itu nanti kalaupun tidak lolos ya seleksi tesnya PNS itu mereka tetap masih dibutuhkan, masih bisa bekerja. Tapi kita tahu bahwa ada aturan yang kalau tidak salah Bu ya menyebutkan sampai masa kerja guru AS non ASN itu 31 Desember 2026. Ini juga masih banyak yang belum jelas, Bu. 

Setelah 31 Desember 2026 dan mereka secara usia misalnya tidak bisa mengikuti seleksi tes CPNS. Jadi akan bagaimana, Bu? Boleh dipertegas, Bu? Ya, itu ya [tentu kita akan membuat kebijakan transisi ya untuk ini sepanjang sejauh mereka masih dibutuhkan satuan-satuan pendidikan dan kita belum bisa mengisi semuanya R529.000 dengan penuh berarti keberadaan mereka masih dibutuhkan. Sebagai contoh karena 529.000 itu 172.323-nya adalah yang sekarang guru ASN yang ada di satuan pendidikan. Artinya kalau itu belum terpenuhi berarti kan mereka masih dibutuhkan, 

Mbak. Tentu kita memerlukan apa yang tadi Pak Lalu sampaikan itu keputusan yang sifatnya transisi untuk mengisi kekosongan kebijakan pada tahun 202 ini dan itu seperti apa memang kita belum  diskusikan kembali. Nanti jika sudah siap akan kami sampaikan. He. Baik, kalau begitu terakhir ya sedikit saja Bu Nunu sebelum kita pamitan sama Bu Nunu ini saya ingin tanya satu lagi. Em tadi kan seleksi terbuka ya Bu untuk tes CPNS. 

Apakah artinya misalnya guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, Bu? Mereka sudah menjadi guru honorer belasan tahun tapi karena urusan teknis seperti syarat usia akhirnya tidak bisa ikut tes Cnya PNS. Apakah tidak akan ada semacam kemudahan atau jalur lain atau bagaimana Bu? Ya, kalau untuk seleksinya kan syarat prosedur pelaksanaannya kan bukan dari Kemendik Dasmen yang menetapkan ya, Mbak. Tadi siang sore baru dibahas ya kira-kira seperti apa mekanismenya tapi belum tuntas. 

Tapi tentu pada prinsipnya kami dari Kemikdasmen sangat berharap guru-guru yang sudah mengabdi ini mendapatkan posisi terbaik ya, status yang paling tepat begitu ya. terkait dengan syarat menjadi CPNS perubahan status itu semua diatur mekanismenya oleh KL lain yang berkolaborasi dengan KemdikDasmen. 

Intinya ya saya berharap guru sekarang dengan status apapun paling yang paling tidak P3K itu adalah hasil perjuangan yang luar biasa berat. 2021 hingga sekarang mereka sangat berjuang untuk mendapatkan status tersebut. Tentu dengan status yang dimiliki ya saya berharap mereka berkinerja sebaik mungkin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita. 

biarkan juga kami akan berjuang dan tentu untuk itu para guru pun juga harus mempersiapkan diri untuk bisa lolos seleksi ini dengan sebaik mungkin. Ingat bahwa CPNS itu tidak banyak afirmasi sebagaimana waktu tesaka. Oke. Baik kalau begitu Prof. Nunul Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Proses Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu Menjadi ASN PNS

Pertama, ada beberapa hal yang ingin kita sampaikan. Ada tiga hal yang saat ini publik kami anggap di Bakom egak rancu ya. Adanya pandangan bahwa pengalihan dari P3K Par waktu menjadi penuh waktu dianggap secara otomatis akan menjadi ASN. Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa Soal peralihan dari P3K penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027. Saya kira Bu Sinta juga punya well literate yang baik ya, sudah menyampaikan bahwa memang itu akan dibuka dan kami di Bakom memastikan bahwa informasi itu akan dibuka terang benderang sampai kepada pihak-pihak atau stakeholder yang memang membutuhkan informasi itu dengan lebih baik. 

sudah menyampaikan bahwa memang itu akan dibuka dan kami di Bom memastikan bahwa informasi itu akan dibuka terang benderang sampai kepada pihak-pihak atau stakeholder yang memang membutuhkan informasi itu dengan lebih baik. Yeah.

 

@updatecpns.com

Proses Peralihan Status PPPK Penuh Waktu Menjadi ASN PNS

Source : Metro TV

Friday, August 21, 2026

PPPK Paruh Waktu Otomatis Prioritas Beralih Status PPPK Penuh Waktu Januari 2027

Apakah betul, Bu, dari jumlah 231.246 guru P3K Paruh waktu yang ada saat ini semuanya tanpa terkecuali akan otomatis nanti pada tahun depan akan menjadi guru P3K Penuh Waktu. Artinya tidak akan ada lagi tuh istilah guru P3K Paruh waktu. Iya, betul, Mbak. 
Jadi seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan pemerintah kemarin itu disebutkan angkanya juga ya bahwa ada 231.246 itu yang menjadi prioritas tahun 2027 awal 2027 per Januari itu sudah beralih status menjadi P3K Penuh Waktu. Jadi dan ini beralih status saja tidak perlu memakai tes kembali.
@updatecpns.com

Dirjen GTK Kemendikdasmen 231.246 guru PPPK paruh waktu Prioritas untuk beralih status menjadi PPPK Januari 2027 Source : Metro TV

Dirjen GTK Kemendikdasmen 231.246 guru PPPK paruh waktu Prioritas untuk beralih status menjadi PPPK Januari 2027
  
Source : Metro TV

Guru Honorer dan PPPK Penuh Waktu Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2027

per Mei 2026 itu ee guru non ASN yang terdata di Dapodik itu jumlahnya 172.323 karena kan sebagian sudah pensiun ya dan sudah ada yang berubah status menjadi par waktu saat itu. Jadi 172.323 kita punya formasi yang terbuka untuk umum itu 464.856 itu untuk yang formasi Kemendikdas. Jadi kami berharap guru-guru ini ikut mengikuti seleksi tersebut ya, mengikuti seleksi terbuka CPNS yang memang itu mengundang semua putra terbaik bangsa. 
Bukan hanya salah satunya yang bisa ikut adalah guru Non ASN itu kemudian ada lulusan PPG prajabatan dan lulusan S1/D4 yang memang punya panggilan jiwa untuk menjadi menjadi guru dan mempunyai panggilan hati yang punya semangat untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Jadi itu dan nanti jika mereka tidak lolos dalam seleksi  CPNS pada dasarnya mereka masih bisa mengajar karena  kita penyelesaian status pemenuhan 529.000 guru itu bertahap. Kita tahu bahwa seleksi CPNS itu tidak mudah sehingga sampai penuntasan itu mereka masih bisa mengajar. 
itu ada seleksi terbuka untuk 529.000 formasi. Sedangkan yang tadi itu bukan memperebutkan formasi yang ini, Mbak Silvia. Yang P3K tadi diberi kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PNS  menjadi P3K. Jadi itu ya, jadi ada empat kebijakan yang kebijakan yang keempat adalah merubah status guru dari ASND menjadi pegawai ASN pusat. Jadi bukan bukan P3K memperebutkan formasi 529 bukan.  


 

@updatecpns.com

172.323 guru non-ASN terdata di Data Pokok Pendidikan per Mei 2026. Mereka didorong mengikuti seleksi CPNS

Source : Metro TV

Anggaran 31 Triliun untuk PPPK Paruh Waktu Menjadi ASN Pusat

 Kalau untuk P3K yang depan, Pak paruh waktu menjadi penuh waktu ee pegawai pintat itu anggarannya sekitar 31 triliun kita sudah siapkan. Nanti yang itu yang lainnya akan e dilakukan secara bertahap ke depan tapi kita sudah amankan anggarannya. Tapi nanti totalnya yang ee dalam kan ada setahun ada yang 3 tahun bertahap itu soal totalnya berapa? 500 apa 6001.000 kalau enggak salah secara bertahap. Jadi itu kita harapkan beri kepastian kepada para guru pekerja P3K. Jadi enggak usah khawatir ke depan.

@updatecpns.com

Anggaran 31 Triliun untuk PPPK Paruh Waktu Menjadi ASN Pusat Source : Media Indonesia

♬ 

Thursday, August 20, 2026

P3K Paruh dan Penuh Waktu Diangkat Menjadi PNS

 Jalannya masih panjang. Prosesnya perlu diperjelas. Harapannya jelas: semua P3K penuh waktu ataupun paruh waktu, mulai guru, dosen, tendik, tenaga teknis hingga penjaga pintu air termasuk nakes dan semua pejuang keluarga: semua menjaga BKRI tegak dan negara hadir melayani masyarakat. Sekali lagi semua layak jadi PNS🙏 

Bismillahirrahmanirrahim. niat pemerintah menjadikan pegawai P3K ee jadi PNS wajib didukung. Memang baru infonya teman-teman guru. Tapi buat saya semua P3K baik penuh waktu maupun pada waktu sangat layak jadi PNS. Karena guru, dosen, tenaga pendidikan, tenaga teknis, nakes, dan semua termasuk pegawai pintu air adalah pejuang-pejuang yang menjaga NKRI tegak dan melayani seluruh rakyat Indonesia. Saya yakin Prabowo akan mendengar semua harapan dan doa teman-teman P3K. Saya Mardaniela. Yeah.

@updatecpns.com

P3K Paruh dan Penuh Waktu Diangkat Menjadi PNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Wednesday, August 19, 2026

Seleksi Khusus PNS Dosen Dari PPPK Instansi Pemerintah Tahun 2026

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.'A DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang 
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas 
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah 

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *