1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Friday, September 18, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SKD TARUNA STIN TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- /PANSEL STIN/IX/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN TARUNA/I SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2026
1. Dasar:
a. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-02/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
b. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
c. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
2. Sehubungan dasar di atas, dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Tahun Anggaran TA.) 2026, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Materi dan Nilai Ambang Batas SKD
1) Materi SKD terdiri atas:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP), untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. 
b) Tes Intelegensia Umum (TIU), untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi
kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas,
bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 yaitu:
a) TKP jumlah soal 45, nilai ambang batas 156, dan nilai kumulatif tertinggi 225.
b) TIU jumlah soal 35, nilai ambang batas 80, dan nilai kumulatif tertinggi 175.
c) TWK jumlah soal 30, nilai ambang batas 65, dan nilai kumulatif tertinggi 150.
b. Peserta SKD
Peserta SKD adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: PENG-02/PANSEL
STIN/IX/2026 dan PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026, serta telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 untuk
mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test(C/\T) sesuai jadwal yang telah ditentukan. 
c. Jadwal Pelaksanaan SKD
1) Pelaksanaan SKD
SKD dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 22 September 2026, pembagian jadwal dan sesi SKD telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing
dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
Waktu : Pukul 06.30 s.d. 17.10 waktu setempat (waktu kedatangan disesuaikan dengan sesi masing-masing peserta).
Tempat : Berlokasi di Kantor BKN, lokasi ujian telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
2) Pembagian Sesi SKD
c. Ketentuan Pelaksanaan SKD
1) Peserta mengikuti SKD sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian.
2) Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi yang ditentukan untuk melaksanakan registrasi dan pemberian PIN peserta.
3) Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan: Menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang/rok berwarna
hitam (tidak berbahan jeans), jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab) dan sepatu warna hitam.
4) Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing peserta (https://sscasn.bkn.go.id/).
1) Peserta wajib membawa salah satu dokumen identitas asli yang masih berlaku, berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku; atau
b) Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau KK digital yg dicetak dan dapat discan.
2) Membawa alat tulis pribadi khususnya pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) Peserta dilarang membuang sampah di lingkungan BKN. Setiap peserta wajib membawa kembali sampahnya masing-masing dan menjaga kebersihan
selama berada di lokasi tes SKD.
4) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi.
5) Pada saat di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:
a) Buku atau catatan lainnya;
b) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun;
c) Jam tangan;
d) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
e) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
7) Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib. 
8) Peserta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 
9) Khusus bagi peserta yang mendapatkan jadwal Sesi II tanggal 22 September 2026 di lokasi Kantor BKN Pusat, agar hadir mulai pukul 07.00
WIB untuk mengikuti pembukaan pelaksanaan SKD (disarankan untuk makan pagi sebelum berangkat).
c. Lain-lain
1) Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dapat diganggu gugat.
2) Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Panitia, khususnya pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau menawarkan bantuan untuk meluluskan peserta dengan imbalan tertentu.
3) Apabila peserta seleksi memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, yang kemudian diketahui pada setiap tahapan seleksi maupun setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai Taruna/i, STIN berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
4) Selama proses Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya mengikuti SKD dengan metode CAT yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara, sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 
5) Peserta yang memenuhi Nilai ambang batas SKD, selanjutnya akan diberlakukan perankingan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang di
Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Peserta yang melamar pada program studi (prodi) S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin laki-laki diberlakukan pemeringkatan sesuai kuota
wilayah/lokasi tes SKD.
b) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin perempuan diberlakukan pemeringkatan secara nasional.
c) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Analis Intelijen, dan D-IV Keamanan dan Intelijen Siber diberlakukan pemeringkatan secara nasional sesuai
dengan prodi dan jenis kelamin. 
6) Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 akan diinformasikan melalui Portal STIN
(https://ptb.stin.ac.id/).
3. Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal /September 2026
 

 UNDUH DI SINI

JADWAL PELAKSANAAN SKD SIPENCATAR POLA PEMBIBITAN KEMENHUB TAHUN 2026

 
 PENGUMUMAN

Nomor : PG - BPSDMP 06 Tahun 2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA (SIPENCATAR) JALUR POLA PEMBIBITAN PADA
PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 5 Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027. Bersama ini kami sampaikan kepada para peserta Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 bahwa:
1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah peserta yang telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BKN;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 26 September 2026 di 31 (tiga puluh satu) Titik Lokasi Tes dengan daftar lokasi, alamat dan jadwal ujian sebagaimana pada Lampiran I;
3. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali pada hari Jumat yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi sebagaimana Lampiran II;
4. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana pada Lampiran III; 
5. Peserta SKD wajib mengikuti tes pada lokasi, tanggal dan sesi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir. Panitia TIDAK memberikan kesempatan ujian susulan bagi peserta yang hadir TIDAK SESUAI dengan lokasi, tanggal, atau sesi sebagaimana tercantum dalam lampiran;
6. Peserta SKD wajib mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id/;
7. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor:
B/4078/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026 yang tercantum pada Lampiran IV;
8. Dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan dan kelancaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta wajib memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan kesiapsiagaan keselamatan antisipasi bencana sebagai berikut:
a. Peserta wajib menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran sebelum mengikuti pelaksanaan SKD serta memastikan kesiapan fisik untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi;
b. Peserta yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, gejala gangguan kesehatan, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan seleksi agar dapat melakukan persiapan dan tindakan pencegahan secara mandiri sebelum hadir pada lokasi ujian;
c. Peserta wajib memperhatikan informasi dan imbauan resmi terkait kondisi lingkungan, cuaca, potensi bencana alam, maupun keadaan darurat lainnya di wilayah lokasi pelaksanaan SKD;
d. Dalam hal terjadi kondisi darurat atau keadaan kahar (force majeure) yang dapat memengaruhi keselamatan peserta maupun penyelenggaraan seleksi, peserta wajib mengikuti arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh Panitia Seleksi dan/atau pengelola lokasi ujian;
e. Peserta disarankan menyiapkan perlengkapan kesiapsiagaan pribadi sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing, antara lain masker pelindung apabila terdapat potensi paparan debu/asap/abu vulkanik, obat-obatan pribadi, perlengkapan kesehatan dasar, serta
kebutuhan pribadi lainnya yang diperlukan selama perjalanan dan pelaksanaan SKD;
f. Peserta wajib menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun peserta lainnya selama berada di lokasi pelaksanaan SKD.
9. Dalam rangka mendukung Program ASRI BKN (BKN Tanpa Sampah, Tanpa Tempat Sampah), peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan di lokasi pelaksanaan SKD dengan tidak membuang sampah sembarangan, membawa kembali sampah pribadi, serta menjaga fasilitas
dan area ujian tetap bersih, aman, sehat, resik, dan indah. 
10. Segala ketidaktahuan akan informasi dan segala kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
11. Kelulusan Peserta SKD adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal ${tanggal_naskah}
Plt. Sekretaris Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan,
Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi
Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Pada
Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun
Akademik 2026/2026
${ttd_pengirim}
NIP. ${nip_pengirim}
18 September 2026
Arif Kurniawan
198208222008121001

JADWAL DAN LOKASI SKD TARUNA STMKG TAHUN 2026

BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Jl. Meteorologi No. 5, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang,
Kota. Tangerang, Banten, 15119, Telp. (021) 7369 1622, 7369 1623
Website : http://www.stmkg.ac.id , Email : tuk@stmkg.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: e.B/KP.01.00/059/KST/IX/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN 2026
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Utama BMKG Nomor:e.B/HM.01.02/007/SU/VIII/2026 tentang Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Akademik 2026/2027 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PTB STMKG TA. 2026/2027 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
sebagai berikut:
1. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (Lampiran Pengumuman).
2. Daftar nama peserta dan jadwal pembagian waktu per sesi pelaksanaan tes SKD PTB STMKG TA. 2026/2027 dapat diakses pada laman https://ptb.stmkg.ac.id.
3. Kartu ujian SKD sudah dapat dicetak pada akun peserta masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
4. Tes SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 (empat puluh lima) butir soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal yang dilaksanakan dalam durasi 100 (seratus) menit.
5. Peserta tes SKD WAJIB berpakaian rapi (disarankan kemeja putih lengan panjang dan bawahan gelap), sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans, dan sandal).
6. Peserta tes SKD WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan persiapan tes. Apabila peserta tidak hadir di lokasi tes atau terlambat hadir sesuai waktu yang ditentukan pada jadwal, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.
7. Peserta tes SKD WAJIB membawa KTP asli dan Kartu Ujian. Bagi peserta yang belum memiliki KTP, wajib membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL atau Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Pelajar atau Kartu identitas lain yang terdapat foto identitas diri peserta. KTP Digital WAJIB dicetak dan tidak diperkenankan membawa gawai ke dalam ruang ujian.
8. Peserta disarankan membawa alat tulis pribadi.
9. Pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan dilarang menunggu di lokasi tes untuk menghindari kerumunan.
10. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di : Tangerang
 Pada tanggal : 18 September 2026
Ketua Panitia
PTB STMKG 2026
${ttd}
Munawar
 
UNDUH PENGUMUMAN

JADWAL SKD POLTEK STIS TAHUN 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-361/02720/KP.110/2026
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS
Tahun 2026 mengumumkan bahwa:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Politeknik Statistika STIS akan dilaksanakan pada rentang tanggal 22 s.d. 29 September 2026 bertempat di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN. 
2. Jadwal tiap peserta dapat dilihat pada tautan https://s.stis.ac.id/jadwal-skd-2026 atau dengan masuk menggunakan masing-masing akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) dan/atau portal Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Baru (SPMB) Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id).
3. Peserta WAJIB mencetak Kartu Ujian SKD melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id), serta membawa keduanya pada saat pelaksanaan ujian.
4. Peserta WAJIB hadir sesuai jadwal sesi masing-masing dan wajib tiba di lokasi ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi SKD dimulai karena ada proses verifikasi, body checking, dan pemberian pin ujian.
5. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024, dengan ketentuan antara lain: 
a. Mengenakan pakaian rapi dengan atasan putih dan bawahan hitam, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan);
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli/fotokopi KK yang dilegalisir/KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta tangkapan layar IKD
yang telah dicetak, atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli;
c. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tidak diperkenankan mengikuti ujian, hingga diskualifikasi, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jakarta, 18 September 2026
Direktur Politeknik Statistika STIS,
${ttd}
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.
UNDUH PENGUMUMAN

JADWAL, LOKASI, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SKD SPCP IPDN TAHUN 2026

Logo IPDN
PENGUMUMAN
NOMOR::
TENTANG
JADWAL, LOKASI, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
(SKD) PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA (SPCP)
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) TAHUN 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tanggal 14 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 Tanggal 12 Agustus 2026 Hal Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan jadwal, lokasi dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2026 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai berikut: 
1. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar:
2. Daftar nama peserta dan pembagian waktu per sesi tes pelaksanaan SKD SPCP IPDN Tahun 2026 dapat diakses pada tautan https://spcp.ipdn.ac.id dan/atau https://sscasn.bkn.go.id/login.
3. Ketentuan wajib yang harus dilaksanakan oleh Peserta SKD SPCP IPDN Tahun 2026: 
a. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok panjang berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna putih polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna dominan hitam selama pelaksanaan seleksi;
c. Peserta wajib membawa pensil sebagai alat tulis pribadi;
d. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan;
e. Peserta diharapkan mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing;
f. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh)menit sebelum ujian SKD dimulai;
g. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi yang dapat diunduh melalui akun masing-masing pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/login;
h. Peserta wajib membawa salah satu dokumen identitas diri berupa KTP Asli, KIA asli, atau Kartu Keluarga (KK) Asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (jika belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil);
i. Peserta agar secara berkala memantau perkembangan informasi SPCP IPDN Tahun 2026 melalui laman resmi SPCP IPDN dan akun SSCASN masing-masing; dan 
j. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami, dan mengikuti perkembangan informasi serta pengumuman terkait SPCP IPDN Tahun 2026 menjadi tanggung 
jawab masing-masing peserta. 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jatinangor
Tanggal ${tanggal_naskah}
Rektor
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
 ${ttd_pengirim}
Dr. Halilul Khairi, M.Si

Unduh jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan SKD sesuai provinsi asal pendaftaran.

JADWAL PELAKSANAAN SKD POLTEKPIN KEMENKUM TAHUN 2026

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2.KP.02.04-270
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.04-264 tanggal 2 September 2026 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 dan Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.04-267 tanggal 8 September 2026 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang nama dan nomor pesertanya tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini adalah peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN);
2. Ketentuan terkait jadwal pembagian sesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini serta terkait lokasi dan alamat pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini;
3. Peserta yang mengikuti SKD wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau 
2) Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki kode QR ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotokopi) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
3) Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
5. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, maka panitia seleksi berhak mengugurkan keikutsertaan peserta;
6. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Peserta dianjurkan untuk sarapan terlebih dahulu dan memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengikuti SKD;
8. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
9. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar peserta dilarang masuk serta menunggu
di lokasi pelaksanaan SKD;
10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti SKD menjadi tanggung jawab
masing-masing peserta;
11. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
12. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
dalam peraturan perundang-undangan terkait p elaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
14. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta; 
15. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; 
16. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi: https://sekdin.kemenkum.go.id;
17. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html; 
18. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Sunu Tedy Maranto

JADWAL PELAKSANAAN SKD CATAR POLTEK IMIPAS KEMENIMPAS TAHUN 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
Laman: bpsdm.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: SDM.1.-SA.02.04-27
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN INDONESIA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia T.A. 2026 Nomor SDM.1-SA.02.04-23 tanggal 7 September 2026 tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah WAJIB hadir mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan Titik Lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan/atau Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ditentukan;
2. Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, disampaikan pengumuman tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 terlampir;
3. Pelamar yang lolos pasca sanggah seleksi administrasi WAJIB mencetak Kartu Peserta Ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 18 s.d. 21 September 2026;
4. Pelamar yang mengikuti seleksi adalah Pelamar yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta Ujian;
5. Pelamar WAJIB hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum sesi jadwal ujian dimulai;
6. Saat pelaksanaan SKD, Pelamar WAJIB berpakaian:
a. Pelamar Laki-Laki:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang bahan berwarna hitam; dan
3) Sepatu pantofel berwarna hitam.
b. Pelamar Perempuan:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang atau rok bahan berwarna hitam;
3) Sepatu pantofel berwarna hitam; dan
4) Bagi Pelamar yang mengenakan hijab, wajib mengenakan hijab dengan ketentuan berwarna hitam, tidak bermotif (polos), tidak menutupi wajah, serta
tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan SKD.
7. Pelamar WAJIB membawa:
a. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Tanda  Penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Panitia Daerah atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Daerah. Bagi Pelamar Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli; dan
b. Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi. 
8. Pelamar WAJIB:
a. Menitipkan barang bawaan selain Kartu Identitas dan Kartu Peserta Ujian di tempat penitipan yang telah disediakan pada Titik Lokasi Ujian; dan
b. Melakukan registrasi dan dilakukan pemeriksaan Kartu Identitas, Kartu Peserta Ujian, pengenalan wajah, serta pemeriksaan tubuh (body checking) sebelum memasuki Ruang Ujian.
9. Pelamar diberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi maksimal 5 (menit) sebelum jadwal seleksi dimulai;
10. Pelamar DILARANG:
a. Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis (kecuali pensil kayu yang sudah disediakan), senjata api, dan sejata tajam atau sejenisnya ke dalam Ruang Ujian;
b. Bertanya/berbicara dengan sesama Pelamar selama seleksi berlangsung;
c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Pelamar lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
d. Keluar Ruang Ujian, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
e. Merokok dalam Ruang Ujian;
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
g. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan, antara lain:
a. Sanksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur bagi Pelamar yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 4, 5, 6, 7, dan 9; 
b. Sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf a, b, c, d, dan e;
c. Sanksi diskualifikasi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf f dan g.
12. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tidak dipungut biaya;
13. Pelamar dari Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan LULUS Pasca Sanggah Seleksi Administrasi, tidak mengikuti SKD dan akan diperingkat berdasarkan nilai tertinggi saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
14. Pelamar yang dinyatakan LULUS ditetapkan berdasarkan peringkat sampai dengan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan peserta didik sesuai dengan program studi, formasi (Umum, OAP, dan Pegawai), serta jenis kelamin. Dalam hal terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas 3 (tiga)
kali jumlah formasi, penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Apabila setelah tahapan tersebut masih terdapat nilai yang sama pada batas 3 (tiga) kali jumlah formasi, seluruh Pelamar dengan nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus SKD;
15. Hasil SKD akan diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2026;
16. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia;
17. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
18. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
19. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya;
20. Seluruh pengumuman dan perkembangan informasi terkait Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni dapat dipantau secara berkala oleh Pelamar melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenimipas.go.id; dan
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi dan tanya jawab seputar Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarimipas dan akun Instagram: @catar.imipas.
21. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62811-2024-1105 / email layanan pengaduan : seleksicatar@kemenimipas.go.id;
22. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2026
Sekretaris
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
 ${ttd_pengirim}
Dadan Gunawan

JADWAL PELAKSANAAN SKD SPTB POLTEK SSN TAHUN 2026

 

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.04/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
A. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Bersama ini diumumkan Nomor Peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2026 yang dinyatakan DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) sebanyak 1443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) orang sebagaimana terlampir.
B. KETENTUAN UMUM SELEKSI KOMPETENSI DASAR 
1. Peserta SKD SPTB Poltek SSN adalah peserta yang sesuai dengan daftar peserta SKD sebagaimana terlampir, dapat mengikuti SKD menggunakan
Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu seleksi;
2. Seluruh kegiatan SPTB Poltek SSN tidak dipungut biaya kecuali biaya sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 
3. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;
4. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
5. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
6. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek SSN akan diinformasikan melalu laman
https://penerimaan.poltekssn.ac.id dan media sosial Poltek SSN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
7. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta
8. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
D. KELENGKAPAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Kartu Tanda Peserta SPTB Poltek SSN Tahun 2026 yang didownload/diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id melalui akun
SSCASN peserta (tidak dilaminating);
2. Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan
NIK yang sesuai);
3. Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint. 
E. KETENTUAN KHUSUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti SKD sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan;
2. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
3. Peserta WAJIB hadir dan siap di tempat ujian 30 MENIT SEBELUM pelaksanaan SKD (sesuai dengan TANGGAL dan SESI yang telah
ditetapkan);
4. Bagi peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti SKD;
5. Seluruh tahapan SPTB Poltek SSN Tahun 2026 peserta ujian seleksi WAJIB memakai pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut
Panitia SPTB berhak menolak peserta ujian yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian.
F. PENUTUP
Demikian disampaikan, mohon untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 18 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB Poltek SSN Tahun 2026,

PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

Benar sekali. DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh P3K Paruh waktu menjadi P3K penuh. Dan yang paling penting, Badan Anggaran DPR RI akan segera memfinalisasi di dalam Undang-Undang APBN tahun 2027 seluruh P3K, terutama P3K di daerah anggaran gajinya akan dibebankan ke APBN. 
Doakan ikhtiar ini akan berbuah manis dan yang paling penting teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat sebagai aparatur sipil negara dan memberi dharma bakti terbaiknya bagi bangsa dan negara. Dengan itu maka beban bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi sehingga porsi anggaran di daerah mudah-mudahan bisa dimaksimalkan untuk pos-pos pembangunan lain yang selama ini banyak tersedot untuk membayar gaji P3K di daerah.Yeah.
 
@updatecpns.com

PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

♬ suara asli - updatecpns.com

Nasib P3K Paruh Waktu Guru Nakes dan Teknis Menuju P3K Penuh Waktu dan PNS

Saya diprotes kok cuma guru, bagaimana nakes, gimana tendik gimana tenaga teknis dengan afirmasi 31 triliun itu sudah luar biasa. Luar biasa itu membahagiakan.Jadi kalau kita lihat APBN RAPBN 2027 kita itu kan direncanakan sekitar Rp4.092 triliun. Kalau pakai kita amanat konstitusi itu 20% kan itu ya sekitar 820 triliun. Jadi kalau dianggarkan 31 triliun ya untuk dana pengangkatan sebagai PNS saya kira masih affordable, masih terjangkau. Amin. Ya. 
Jadi apakah nanti itu secara bertahap ataukah langsung itu nanti teknis ya. Kalau jumlahnya nanti masih teman-teman ee panbnaken akan melakukan asesmen dan simulas. Paling dengan afirmasi 31 triliun itu sudah luar biasa. Luar biasa. Membahagiakan. Jadi Pak Mardani ini selalu konsisten bagaimana memperjuangkan nasib P3K ya. Tepuk tangan buat Bapak Danani Bu Fida mengawal bagaimana kesejahteraan para guru ya. Insyaallah. Walaupun ada harapan nih, Bu Mufida, Mas Sekjen, saya diprotes kok cuma guru, bagaimana nakes, gimana, tendik, gimana, tenaga teknis, gimana, penjaga pintu air, semuanya akan kita perjuangkan. Akan kita perjuangkan ya. 
Sekarang kan memang jumlah terbanyak kan di guru ya, Pak. Iya, iya. Oh, iya terbanyak banyak guru ya. Iya. Iya. Dan kalau memang kalau guru itu memang ada amanat konstitusi 20% tadi ya sehingga ya bukan melupakan yang lain. Saya yakin Pak Mani tidak memukan yang lain lah. Juga enggak memuk pendidikan juga kita sudah juga waktu rapat kemarin tendik. Iya. Iya. Tapi karena tentu APBN tidak bisa semuanya di untuk seperti itu ya. Tapi Mas Sekjen kita yakin Pak Prabotu pengin 8% pertumbuhan ekonomi. Kalau tercapai itu insyaallah tu gede. Sisa sisanya akan segera dimasukkan. Pertumbuhan ekonomi 5% saja 5 sampai 6% itu APBN-nya 4.000 triliun. Kalau 8% hampir bisa sampai dua kali lipatnya. Ahah. Itu banyak. Insyaallah. Insyaallah. Insyaallah. Makasih banyak diskusinya. Kita sering-sering ngobrol ya. Mendadak podcast namanya. Amin. Terima kasih, Pak sama 
@updatecpns.com

Nasib P3K Paruh Waktu Guru Nakes dan Teknis Menuju P3K Penuh Waktu dan PNSNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *