PENGUMUMAN NOMOR: 810/ 467.04 /BKPSDM/2025 TENTANG KETENTUAN, SYARAT DAN JADWAL BAGI PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMKAB ACEH TENGAH TAHUN 2024
PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/ /BKPSDM/2025
TENTANG
KETENTUAN, SYARAT DAN JADWAL BAGI PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada tanggal 7 Mei s.d. 8 Mei 2025.
2. Selama pelaksanaan seleksi seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya ;
c. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya;
d. Petugas akan melakukan body checking sebelum memasuki ruang steril ujian;
e. Peserta seleksi CPPPK wajib membawa:
- E-KTP elektronik asli atau dokumen identitas diri lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Asli kartu ujian terbaru yang dicetak dari akun masing-masing peserta.
f. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
g. Pemberian PIN registrasi ditutup 15 (lima belas) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
h. Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
i. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta;
j. Peserta dilarang membawa atau memakai perhiasan, aksesories, senjata api/tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa makanan, dan minuman ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;
k. Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti (joki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian;
l. Apabila ada keluarga/teman yang datang bersama peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;
m. Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;
n. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
o. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;