Permintaan Data Non ASN Yang Telah Mengikuti Seleksi CASN Tahun 2024


BUPATI NAGAN RAYA
Suka Makmue, I 2. Agustus 2025 M
( Safar 1447 H
Nomor : 800.1.2.1/ 6&( /2025
Sifat : Segera
Lampiran : 1
Hal : Permintaan Data Non ASN Yang Telah
Mengikuti Seleksi CASN T.A. 2024
Yth. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah
di Ungkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
di-
Tempat
l. Sehubungan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.Ol.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 Hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu , maka dipandang perlu Saudara melakukan konfirmasi  berkait data non ASN di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah yang Saudara pimpin.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami mintakan data non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan Seleksi CASN T.A. 2024 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non­ ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
b. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non­ ASN pada BKN yang tela.h mengikuti seluruh ta.hapan seleksi PPPK ta.hun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
c. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Perlu kami tegaskan bahwa data non-ASN yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf a,b dan c merupakan non-ASN yang masih aktif bekerja hingga saat lni.
4. Data non ASN tersebut diisi sesuai format terlampir disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana contoh surat terlampir dan disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nagan Raya pada Bidang Perencanaan , Pengembangan SDM dan Diklat dalam bentuk sojtcopy format excel dan hardcopy paling lambat Tanggal 15 Agu stus 2025 diulangi Tanggal 15 Agustus 2025.
5. Apabila setelah batas waktu yang telah ditentukan tidak menyampaikan data dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
6. Demikian kami sampaikan untuk segera dipenuhi dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
BUPATI NAGAN RAYA
RAJA SAYANG
Tembusan Yth.:
Ketua OPRK Nagan Raya di Suka Makmue;
Pertinggal.
Kop Organisasi Perangkat Daerah
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Nomor: ………………………………….
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan :
Unit Kerja :
dengan ini menyatakan bahwa Nama-nama Non ASN yang saya sampaikan sesuai dengan kriteria yang tersebut dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025, dengan jumlah sebanyak ……… orang sebagaimana daftar terlampir dan masih aktif bekerja hingga saat surat ini dikeluarkan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak benar saya bersedia diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suka Makmue, ….. Agustus 2025 
KEPALA ………………………..,
Meterai 10.000
………………………… …….

………diisi pangkat…………

NIP. …………………………….

Contoh.
Lampiran Surat Wakil Bupati Nagan Raya
Nomor : 800.1.2.1/686/2025
Tanggal : 12 Agustus 2025 M
18 Safar 1447 H
DAFTAR NAMA-NAMA NON ASN YANG SUDAH MENGIKUTI SELEKSI CASN T.A. 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
(Sesuai Kriteria Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025)
NAMA PERANGKAT DAERAH : ……………………………………………………

NO

NIK

NAMA

TEMPAT/ TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

JABATAN SESUAI SK
JUMLAH GAJI/HONORARIUM PER BULAN (Rp)
KETERANGAN IKUT SELEKSI CASN T.A. 2024
1 1234567890 ABCDEF Nagan Raya, 00 Mei 0000 S-1 PGSD Guru 000.000 Sudah Ikut Seleksi CPNS
2 0987654321 GHIJKL Nagan Raya, 00 Mei 0001 D-III Keperawatan Perawat 000.001 Sudah Ikut Seleksi PPPK Tahap I
3 0000000000 MNOPQR Nagan Raya, 00 Mei 0002 SMA Pengadministrasi Surat 000.002 Sudah Ikut Seleksi PPPK Tahap II
4
5
6
7
8
9
10
dst.
JUMLAH
Suka Makmue, …………………. 
KEPALA ……………………………………………………………………
………(diisi pangkat)……. NIP. …………………………….
Layanan konsultasi dapat menghubungi Sdr. M. Jordi Armanda, S.IP (WA) 
Berikut Kami Sampaikan Surat Permintaan Non ASN Yang Telah Mengikuti CASN T.A 2024 namun tidak lulus. Data tersebut disampaikan kepada kami melalui : Link : https://forms.gle/kjuXJEdBmdRg4NPL8 selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2025
Continue reading Permintaan Data Non ASN Yang Telah Mengikuti Seleksi CASN Tahun 2024

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Logo Sekolah Rakyat 
 Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II 
PENGUMUMAN
NOMOR : 3369/1/HM.01.03/8/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP II
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2025
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: 3229/1/HM.01.03/8/2025, tanggal 3 Agustus 2025 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8365/B-KS.04.03/SD/K/2025, tanggal 12 Agustus 2025 perihal tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II
Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan telah dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Agustus 2025 secara daring yang terdiri dari psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara untuk memenuhi kebutuhan guru di 59 (lima puluh sembilan) titik lokasi Sekolah Rakyat Tahap II di seluruh Indonesia;
2. Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, daftar nama calon guru/pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 seluruhnya dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat TA 2025
3. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik. Pengisian DRH paling lambat tanggal 27 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai 10.000;
b. Melampirkan Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang digabungkan dalam satu file format PDF dengan penamaan file (Nama_N IK_No.peserta) dan diunggah dalam laman https://s.kemensos.go.id/xgx maksimal ukuran file 980 kb;
c. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai Rp.10.000 asli sesuai format lampiran III pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);
e. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
4. Calon guru yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
5. Calon guru yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, dibubuhi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen calon guru yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian  Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
7. Calon guru harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi.  Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab calon guru;
8. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
9. Calon guru diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025;
10. Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2025
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico 
Continue reading Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II

PELAKSANAAN PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2024


PELAKSANAAN PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A 2024
Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan jadwal PPPK Paruh Waktu T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Seluruh kebijakan perencanaan, pengadaan, dan pengangkatan tenaga ASN (baik CPNS, PPPK Penuh Waktu, dan/atau PPPK Paruh Waktu) dilaksanakan secara terpusat, resmi, dan serentak secara nasional.
  2. Sampai dengan saat ini, belum ada surat resmi yang diterima berkenaan dengan rilis resmi jadwal pengadaan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diterima Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, baik yang bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kementerian PAN-RB) ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pemilik kewenangan dan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengadaan ASN secara nasional.
  3. Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan BKN melalui Kantor Regional XIII Aceh, sampai saat ini belum ada jadwal pelaksanaan kegiatan yang melibatkan peserta dan masyarakat secara langsung. Proses yang sedang berjalan saat ini masih berupa koordinasi teknis dan penyiapan data yg dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor, antara Instansi Pemerintah, BKN, dan Kementerian PAN-RB.
  4. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui BKPSDM dan Panitia Seleksi Instansi akan menyampaikan jadwal secara resmi melalui pengumuman apabila telah disampaikan secara resmi dan dibuka secara nasional, sebagai upaya nyata dan bentuk komitmen penyelesaian masalah tenaga Non-ASN.
  5. Masyarakat diharap berhati-hati terhadap segala bentuk informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, khususnya yang berkenaan dengan proses pengadaan PPPK Paruh Waktu.
    Seluruh proses tidak dipungut biaya dan setiap informasi akan disampaikan secara umum sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap informasi publik.
    Demikian kami sampaikan, terimakasih.
    Surce : BKPSDM Kab. Gayo Lues
Continue reading PELAKSANAAN PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2024

Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Tantang dirimu, jangan hanya puas di batas minimal. Bidik nilai setinggi mungkin.
Sekarang waktunya latihan soal, review materi, atur strategi, dan jaga kondisi fisik. Karena ujian ini bukan hanya soal kepintaran, tapi juga soal ketahanan mental dan fokus.
Inilah dia! Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan TA 2025 πŸ”₯
#PassingGrade #NilaiAmbangBatas #SekolahKedinasan

Continue reading Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 5 /C/Cp.2/08/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara on/ire terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 melalui website https://sscasn.bkn.qo.id/ dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar pada website https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 8 Agustus 2025, pukul 18.18 WIB; 
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 9 s.d.11 Agustus 2025 melalui akun masing-masing pelamar pada websi-fe https://sscasn.bkn.go.id/; 
3. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 2, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan Rl dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan  okumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan antara tanggal 12 s.d.18 Agustus 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi;
7. Karfu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui website https://sscasn.bkn.ao.id/ setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Jadwal dan detail lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan selanjutnya;
9. Lain-lain
a. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar;
b. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinya{akan gugur;
c. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan Rl, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
d. Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali;
e. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;
f. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.keiaksaan.qo.id/ dan lnstagram @biropeqkeiaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut;
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
h. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
i. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
j. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
k. Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB;
• Pengaduan mela[ui e-mar./: aduan,casn@,keiaksaan.qo.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 8 Agustus 2025
Plt. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
Continue reading Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

5 Hal Yang Harus Tahu Oleh Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan Sebelum Ikut SKD

Hai Sobat BKN yang akan mengikuti SKD Sekolah Kedinasan, pastikan kelima hal ini sebelum ikut SKD mulai 11 Agustus 2025 mendatang. πŸ™Œ
Cek jadwal dan titik lokasi SKD pada pengumuman masing-masing instansi #Sekdin2025 yang dilamar.
Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 harus tahu 5 hal ini sebelum ikut SKD!
• Pastikan jadwal ujian dan titik lokasi pada masing-masing pengumuman instansi *
• Silakan cetak kartu ujian pada portal BKN setelah instansi sekolah kedinasan merilis jadwal dan titik lokasi masing-masing peserta.
• Periksa ketentuan berpakaian saat datang ke lokasi dan ketentuan tambahan lainnya dari instansi.
• Jangan lupa bawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian saat ujian SKD.
• Hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum jadwal SKD.
*) Pengumuman Jadwal SKD (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) mulai 05 s.d. 10 Agustus 2025
Continue reading 5 Hal Yang Harus Tahu Oleh Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan Sebelum Ikut SKD

JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025


JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 INSTANSI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

CETAK KARTU PESERTA UJIAN
Peserta yang sudah melakukan pembayaran PNBP SKD dapat mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 7 Agustus 2025 melalui akun dikdin masing-masing peserta

Continue reading JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025

Penjelasan Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK

Logo Sekolah Rakyat

Seleksi PPPK Guru tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, melainkan justru berada dalam kerangka aturan besar tentang pengadaan ASN.

Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK adalah bentuk rekrutmen tambahan yang diarahkan bagi calon yang:

1. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, dan

2. Terdata dalam sistem SSCASN melalui proses seleksi resmi.

Artinya, calon guru ini sudah terlebih dahulu masuk kerangka seleksi resmi yang diatur oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2024. Dengan demikian, persyaratan khusus ini justru memperkuat keterkaitan formal dengan prosedur seleksi yang sah dan tertib prosedural yang ditetapkan dalam PermenPANRB tersebut.

Ringkasan Poin Utama

Apakah seleksi bertentangan dengan PermenPANRB 6? ❌ Tidak, justru berada dalam koridor aturan yang sama.

Apakah persyaratan “sudah ikuti PPPK 2024” melanggar? ❌ Tidak, ini justru memastikan peserta sudah melewati proses seleksi ASN sesuai PermenPANRB 6/2024.

Kesimpulan

Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK adalah bagian dari implementasi pengadaan PPPK yang sah sesuai dengan PermenPANRB 6/2024.

Persyaratan bahwa calon peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan terdata di SSCASN justru mendukung integritas seleksi sebagaimana diatur dalam aturan yang sama.

Jadi, rekrutmen ini tidak bertentangan, tetapi justru mematuhi kerangka formal yang telah ditetapkan oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2024.

Continue reading Penjelasan Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK