1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, November 29, 2025

Friday, November 28, 2025

Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN


KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 69, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 7398381 - 7398382, FAXIMILE (021) 7398323, SITUS http://www.menpan.go.id
Nomor : B/5645/SM.01.00/2025                                                                                25 November 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Yth.
1. Para Sekretaris Daerah Provinsi ;
2. Para Sekretaris Daerah Kabupaten;
3. Para Sekretaris Daerah Kota.
di
Tempat
Sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 
2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;
3. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal; 
4. Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN, Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu: 
1. Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024; 
2. Tahap 2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024; 
dimana dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN; 
Seluruh 5. proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; 
6. Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN  yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang  dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu  berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 
mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. 
Dengan berdasarkan angka 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada angka 2. Untuk itu, pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN. 
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. 
Ditandatangani secara elektronik oleh :
ABA SUBAGJA
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur
NIP. 197009301996031001
Tembusan
1. Menteri PANRB;
2. Kepala BKN.

Tuesday, November 25, 2025

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 24 November 2025

Cek progres penetapan Nomor Induk PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini.

Untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya. 🙌
@updatecpns.com

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 24 November 2025

Monday, November 24, 2025

Saturday, November 22, 2025

Masalah Gaji ASN Dari Menpan

Pintinya kita baru saja menerima surat dari Menpan. Nah, saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simpel simply kita naikin apa ee naikin gaji gitu. Enggak seperti itu. Contohnya kita kan selat ini bagian dari kita menata organisasi melakukan transformasi birokrasihan. Makanya kita kerja sama dengan mainpan kan remurasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya. Kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa dan tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu ee yang akan fakta-fak yang mungkin kita pertimbangkan. T berapa? Langsung ya. Izin, Pak Menteri ya. Pertanyaan untuk ee DCA untuk anggaran ada tiga pertanyaan detrian. dari

Thursday, November 20, 2025

Pembukaan Seleksi CPNS Tahun 2026

tahun depan ini yang menunggu permintaan formasi dari Kementerian Provinsi dan kalau ada permintaan informasi kami kan gak bisa informasi kalau diminta berarti kan enggak butuh gitu ya. 
Nah, maka yang sekarang ketiga kan memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing akan sia-sia juga kalau dia sudah dirinya kemarin waktu tes P S3K-nya rendah tapi jangan belajar belajar dan belajar bisa melampaui passing grade CPNS 
ada passing gradet masih terus berkoordinasi kalau provinsi-provinsi enggak mengajukan kabupaten kota enggak mengajikan itu lebih sedikit daripada yang kalau nanti provinsi, kementerian, lembaga, lembaga-lembaga baru kan banyak nih di kementerian mengajukan formasi misalnya. Nah, kita sedang menunggu permintaan tapi kalau belum butuh ya tidak perlu meminta jadi harus betul-betul sesuai kebutuhan formasi jangan mengada-ada gitu ya. Ini sedang dikoordinasikan. Kalau melihat nanti banyak yang meminta formasi pasti dibuka. Tapi kalau enggak ada yang minta formasi dia tidak dibuka, berarti keb kita realistis saja. 
@updatecpns.com

Pembukaan Seleksi CPNS Tahun 2026

Revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Peralihan PPPK Menjadi PNS

Di rancangan undang-undang guru dan dosen.
Kedepannya guru wajib dari kependidikan.
Yang bukan kependidikan minggir dulu.
Kuliah kependidikan dulu.
Hal ini mungkin nanti berimplikasi pada linieritas PPG prajab. Yang ke depan jurusan murni kemungkinan tidak bisa daftar PPG prajab.
Kita tunggu aja bagaimana hasil UU dan realisasi nya.
Kedepannya lulus S1 langsung dapat serdik.
Untuk lokasi nanti akan di asramakan dulu.
Skemanya seperti apa kita tunggu bersama sama.
Karena dulu juga ada akta 4 yang itu setara dengan serdik sekarang.
Jadi lulus S1 punya 2 ijazah.
Ijazah S1 dan serdik.😁
Pemenuhan kebutuhan guru kedepannya akan di ambil alih pusat.
Hal ini mungkin terjadi jika di HKPD otonomi daerah ada kekhususan untuk guru.
Dan pemenuhan di sesuaikan dengan talenta guru.
Talenta guru ini nanti akan di isi oleh. Lulusan PPG prajab yang akan tersedia di ruang SDM di rumah pendidikan.
Tentang mutasi guru dan masa pensiun yang bisa sampai 65th bagi PNS golongan 4d ke atas
Kesejahteraan guru akan di tingkatkan tidak hanya 1x gaji tapi bisa lebih dari itu dengan skema Tukin bukan TPG lagi.
TPG hanya bagian dari Tukin.
Ini argumentasi tentang semua akan di kelola pusat
Sekian informasi mengenai perkembangan pembahasan UU guru dan dosen terbaru.a
Pembahasan RUU ASN hanya seputar ini saja.
LEMBAGA PENGAWAS INDEPENDEN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU- XXIl/2024 memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tabun Pulusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN.
sekaligus memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi
Argumentasi:
Kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah masih tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, namun sulit melakukan redistribusi lintas kewenangan karena pengaturan saat ini terfragmentasi antara pusat dan daerah.
Sistem rekrutmen dan distribusi belum responsif kebutuhan sekolah, sehingga proses pengadaan guru
terhambat birokrasi dan tidak dapat mengatasi kekurangan guru di daerah.  
Argumentasi:  
Ke depan, guru wajib berasal dari jurusan/program kependidikan, kecuali untuk bidang yang belum tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dengan demikian, calon guru
dipersiapkan sejak awal melalui jalur keguruan, dan kualitasnya menjadi tanggung jawab LPTK.
Pendidikan profesi juga dirancang paralel dengan program sarjana, sehingga calon guru menjalani proses terpadu mulai dari S-1 hingga memperoleh sertifikat pendidik pada perguruan tinggi yang sama. 
Tenaga kependidikan belum diperlakukan sebagai profesi strategis, padahal kualitas layanan pendidikan juga sangat bergantung pada dukungan administrasi dan teknis. Tenaga Kependidikan mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan pengembangan diri serta mendapatkan kesejahteraan,penghargaan, dan perlindungan yang sama dengan guru.
Norma yang Diperlukan:
Dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah Pusat berwenang untuk:
a. melakukan perencanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara nasional;
b. melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi guru, pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat: dan
c. melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi guru ASN Pemda, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik pada Pemerintah Daerah.  
Dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan perencanaan, pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi pendidik dan Tenaga Kependidikan selain guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah   
Norma yang Diperlukan:
Guru:
Sertifikat guru merupakan pengakuan formal terhadap kompetensi guru sebagai guru profesional.
Tenaga Kependidikan:
Tenaga Kependidikan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.  
Upaya Pemerintah
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan terpisah dari gaji pokok. 
Besaran TPG sama bagi guru ASN yaitu 1 kali gaji pokok.
Menaikkan besaran TPG non ASN sebesar Rp500.000,- menjadi Rp2.000.000/bulan.
Saat ini JF guru mendapatkan tunjangan tenaga kependidikan (belum ada ketentuan tunjangan fungsional bagi guru secara spesifik).
Pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Memberikan Dana Tambahan Penghasilan (DTP/Tamsil) bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat guru.
Penyaluran TPG ASN langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat.
Kemdikdasmen melakukan pembenahan data terkait dengan verifikasi dan validasi data guru penyetaraan dan pangkat guru non ASN. 
Merekrut lebih dari 911 ribu guru non ASN yang telah bekerja pada satuan pendidikan menjadi guru ASN PPPK.  
Rencana Kedepan
 Membenkan guru skema penghasilan yang sama dengan ASN pada umumnya, sehingga TPG masuk kedalam komponen penghasilan yang diterima oleh guru.
Memberikan TPG sesuai dengan prestasi guru. 
Mendorong KemenPAN-RB dalam penyusunan aturan tunjangan fungsional bagi JF Guru.
Kedepan semua guru telah bersertifikat pendidik, sehingga pemberian tambahan penghasilan
semakin berkurang.
Penyaluran TPG dilakukan setiap bulan.
Terkait tunjangan khusus, pemenntah melakukan evaluasi kembali terhadap penetapan daerah
khusus. Sehingga penerima tunjangan khusus lebih tepat sasaran.  
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian  Upaya Pemerintah  Pengangkatan guru non ASN yang bertugas pada satuan pendidikan pemerintah dilakukan melalui rekrutmen PPPK nasional.
Penempatan berbasis kebutuhan.
Pemindahan guru ASN mengikuti ketentuan ASN dan kebutuhan satuan pendidikan.
Kebutuhan guru pada sekolah swasta dapat dipenuhi melalui redistribusi guru ASN oleh Pemerintah Daerah.
Mengembangkan sistem informasi untuk pemenuhan kebutuhan guru dengan mempertimbangan kompetensi.
Fleksibilitas penempatan proses pindah tugas bagi guru PPPK.
Rencana Kedepan
 Perubahan tata kelola pengangkatan,
penempatan, pemindahan guru secara terpusat.
Integrasi pengadaan guru dalam talent pool nasional.
Sistem pengendalian penempatan dan pemindahan guru yang berbasis data.
Harmonisasi aturan pemberhentian dengan UU ASN.
Penyesuaian batas usia pensiun bagi guru ahli utama di usia 65 tahun.
Penuntasan ketimpangan distnbusi guru melalui rekrutmen nasional dan redistribusi guru secara
terpusat.
Pemenuhan Kebutuhan
Upaya Pemerintah
Kementerian telah menerbitkan Kepmendikdasmen No. 234/0/2024 tentang pedoman formasi JF Guru. JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Kementerian telah mengembangkan sistem formasi untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam mengajukan permohonan kebutuhan formasi Guru, yang didalamnya sudah termasuk dengan
penghitungan, pemberian rekomendasi, dan pelaporan penetapan formasi dari KemenPAN-RB. Keseluruhan ketentuan dalam Kepmen ini sudah mendapat persetujuan dan sudah sesuai dengan ketentuan formasi dari KemenPAN-RB. 
Menyelenggarakan koordinasi setiap tahunnya dengan pemerintah daerah untuk menetapkan formasi kebutuhan ASN guru secara nasional.
Rencana Kedepan
Mengupayakan integrasi sistem formasi antara Kemdikdasmen, BKN, dan KemenPAN-RB.
Penguatan perencanaan, rekrutmen, dan pemerataan guru secara terpusat.
Integrasi pemenuhan kebutuhan guru dengan talenta guru.
Sertifikasi Guru
Upaya Pemerintah
1. Melaksanakan sertifikasi guru Dalam Jabatan melalui.
a) Portofolio, sejak diundangkan UU Guru dan Dosen
b) PLPG, tahun 2007 s.d. 2017.
c) PPG bagi Guru dalam jabatan melalui pemberian RPL 24 SKS bagi guru yang diangkat tahun 2015 ke bawah.
d) Tahun 2023, Kemendikdasmen diperbolehkan oleh Kemkumham untuk melaksanakan PPG bagi guru dalam jabatan melalui pemberian RPL 18 SKS bagi guru yang diangkat tahun 2016 ke atas.
e) PPG dengan pengakuan pemberian pembelajaran yang disamakan dengan dengan jumlahnya 27 SKS (yang saat ini dilakukan hanya 9 SKS).
Huruf e ini merupakan program penuntasan bagi PPG dalam jabatan.
2.  Melaksanakan sertifikasi guru Pra Jabatan melalui:
a) sertifikasi guru bagi guru SD berasrama.
b) basic Science berasrama bagi guru IPA.
c) PPG Guru Garis Depan (GGD) bagi calon guru yang berpengalaman mengajar pada daerah khusus/3T.
huruf a, b dan c dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
d) PPG pra jabatan dilakukan dengan masa tempuh 2 semester dengan jumlah 37 SKS.
Rencana  Kedepan
1. Terkait dengan tata kelola guru, penyelenggaraan PPG yang tenntegrasi dengan pengadaan guru ASN (lulusan PPG Pra Jabatan masuk ke dalam ruang talenta guru).
2. PPG akan dilakukan terintegrasi dengan S1 kependidikan keguruan/D-IV non keguruan vokasi, setelah lulus akan terintegrasi dengan pengadaan terpusat. Untuk non keguruan vokasi akan dilakukan secara berasrama. 

Tuesday, November 18, 2025

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 17 November 2025

 Cek progres penetapan Nomor Induk PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini. 

Untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya. 🙌 

  

@updatecpns.com

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 17 Novermber 2025

Saturday, November 15, 2025

Wednesday, November 12, 2025

Jawaban Badan Kepegawaian Terkait Pengajuan Usul NI PPPK Paruh Waktu

Sebagai penegasan sekaligus menjawab pertanyaan terkait pengajuan usul
YA, PROSES USUL MASIH 0.
Sampai Kapan?
Sampai kami bisa memproses pada sistem.
Kenapa????
Silahkan tanyakan pada peserta yang sampai sore ini masih bergerombol datang ke kantor. Padahal sudah kami tegaskan sebelumnya.
Kami hanya akan mengajukan usul ketika PIC sudah hadir dan melapor. BUKAN PESERTA, ORANG PERORANGAN.
Ini semua pada bingung DENGAN ASUMSI SENDIRI gara2 percaya pihak2 lain di luar kami.
Padahal kalau dibaca, sudah jelas dan tegas.
Jadi gini ya Pak/Bu.
Ke kami itu yang hadir cuma PIC.
Peserta ngumpul berkas kemana? Ke unit kerja
Siapa yang proses verval?
Unit kerja.
Siapa yang tanggungjawab?
Unit kerja.
Kenapa?
Karena kami gak mau kalau belakangan hari nanti ada masalah, dan kami lagi yang dilibatkan. Padahal kami gak pernah tau apapun.
Sebagai info, pengelolaan Non ASN kan di dinas ya?
Kami mana tau siapa yang dapat gaji, siapa yang gak dapat.
Kenapa gak dapat.
Kenapa namanya 12, gajinya cuma 6.
Itu semua dinas yang tau.
Itu dijelaskan ke kami melalui Berita Acara.
Dan yang masuk ke kami itu PIC saja, BUKAN PESERTA.
Ke kami cuma SCAN.
Selebihnya dokumen surat2 kayak BA, Penunjukan PIC, dst dst dst
Itu aja
Jadi kalo dibilang
Ijazah dileges?
TERSERAH.
Yang jelas kalo ke kami cuma SCAN ASLI.
SEBAGAI INFO
ITU DOKUMEN SEMUA NANTI DIKUMPULKAN DAN DISIMPAN DI MASING2 UNIT KERJA, BUKAN DISERAHKAN KE KAMI.
KAMI CUMA PERLU HASIL SCAN AJA

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *