Informasi Dari Kemenag Pusat Untuk Pelamar Honorer Swasta Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
Assalamu'alaikum war wab
Info dr pusat, sampaikan bahwa :
1. Untuk pelamar/honorer yg bekerja di swasta (termasuk di dalamnya thk 2 2021 yg di buatkan SK kankemenag) agar tidak dibuatkan SPTJM dan tidak meneruskan ke kanwil untuk di tanda tangani Surat Pernyataan Pengalaman Kerja
2. Untuk honorer swasta (K2 2021 pada swasta / yayasan) menggunakan SK Yayasan / Swasta dan Surat Pernyataan Pengalaman Kerja ditanda tangani oleh Pimpinan Yayasan / Kepala Madrasah Swasta
3. Yang sudah terlanjur ditandatangani oleh kepala kanwil agar ditarik kembali dan disesuaikan sebagaimana poin 2 diatas
Terimakasih /updatecpns.com