1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, January 14, 2026

Informasi Dari Badan Kepegawaian Terkait ASN Digital PPPK Paruh Waktu


Khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang baru di angkat untuk persiapan pembuatan Perjanjian Kerja mohon untuk diisi alamat tempat tinggal saat ini dan mohon diisikan email aktif yang terdaftar di hp (diisi dengan teliti jangan sampai ada huruf tertinggal) untuk kami ajukan perubahan pada BKN pusat guna mengaktifkan asn digital. Terima kasih
Koreksi :
- Bagi PPPK PW yang sudah bisa akses ASN Digital melalui aplikasi MyASN mohon lengkapi alamat pada menu Update Profile -> Kontak Pribadi
isi alamat dengan format
Desa .... Kec. .... Kab. .... Prov.
- Khusus Bagi PPPK PW yang terkendala reset password untuk aktifkan ASN Digital krn kesalahan email mohon isi melalui link ini untuk kami ajukan update email ke BKN Pusat
ingat ya, isi form tersebut hanya yang bermasalah email sebelumnya tidak bisa digunakan untuk reset password asndigital, bukan semua isi

Tuesday, January 13, 2026

HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TINGKAT INSTANSI TAHAP II BGN Tahun 2025


KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : 03/04/K/01/2026
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TINGKAT INSTANSI TAHAP II BADAN GIZI NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap
II Badan Gizi Nasional TA 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
111/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi
PPPK Tenaga Teknis Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan
sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran Pengumuman ini:
a. Lampiran I adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi;
b. Lampiran II adalah format surat pengunduran diri;
c. Lampiran III adalah Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021; dan
d. Lampiran IV adalah format Surat Pernyataan 5 Poin.
2. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada
angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “R” adalah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.
b. Kode “L” adalah peserta lulus.
c. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.
d. Kode “TMS” adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan
oleh Badan Gizi Nasional.
e. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025
agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 14
s.d. 23 Januari 2026.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 menggunakan kemeja putih polos tanpa tambahan apapun,
termasuk jas, dasi, aksesori, atau motif. Menggunakan latar belakang warna merah, bagi yang menggunakan hijab wajib berwarna hitam.
b. Hasil pindai Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Hasil pindai Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan
tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta berwarna hitam, dilengkapi pas foto dengan latar belakang merah pada kolom yang tersedia, dan ditandatangani sendiri oleh peserta yang dibubuhi meterai 10.000.
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini. 
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
h. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
i. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
5. Hasil pindai dari dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus terlihat jelas,
utuh, dan hanya menampilkan dokumen tersebut tanpa adanya unsur lain, termasuk watermark, 
tangkapan layar lain, atau elemen tambahan. Pastikan seluruh informasi penting pada dokumen
terlihat dengan jelas dan dapat dibaca, dengan ukuran file masing-masing dokumen minimal 100
KB dan maksimal 1.000 KB.
6. Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka
waktu yang ditentukan pada angka 3 di atas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Pengumuman ini.
8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir namun memilih mengundurkan
diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II
BGN TA 2025 dapat mengusulkan pergantian peserta dengan peserta yang memiliki peringkat
tertinggi di bawahnya sesuai kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
10. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025
bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian
Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
11. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
12. Seluruh berkas lamaran maupun hasil seleksi merupakan arsip Badan Gizi Nasional dan tidak
dapat diambil kembali.
13. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-
masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah
digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh
atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan
meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan erundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat. 
c. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat untuk diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur atau dibatalkan serta dapat diproses dengan hukum. 
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN 
TA 2025 akan diumumkan secara resmi melalui laman www.bgn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 sama sekali tidak dipungut biaya.
g. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 melalui nomor Help Desk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di nomor 088808946045 (pukul 07.30 – 16.00 WIB pada hari kerja). Bahwa jawaban Help Desk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
h. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 12 Januari 2026
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Tingkat Instansi Tahap II
Badan Gizi Nasional TA 2025,
ttd.
Dr. Ir. Dadan Hindayana

  1. Unduh Lampiran I : Rincian Hasil Seleksi Kompetensi

  2. Unduh Lampiran II : Format Surat Pengunduran Diri

  3. Unduh Lampiran III : Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021

  4. Unduh Lampiran IV : Format Surat Pernyataan 5 Poin

Thursday, January 8, 2026

Tanya Jawab Pengadaan PPPK 2025 dan CPNS 2026

FAQ Pengadaan PPPK KemenHAM
Swipe untuk lihat rangkuman pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
📌 Biar nggak bingung, pastikan baca pengumuman resmi untuk tata cara dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 Save & share ke teman yang butuh yaa!
#PPPK2025 #KemenHAM #PengadaanPPPK #SeleksiPPPK
1. Mengapa belum dapat membuat akun SSCASN?
Karena saat ini belum memasuki masa pendaftaran. Pembuatan akun dapat dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan.
2. Apakah pelamar harus memiliki pengalaman di KemenHAM atau instansi pemerintah?
Tidak. Seleksi ini terbuka untuk umum dan tidak mensyaratkan pengalaman kerja di instansi pemerintah.
3. Jika tidak tulus seleksi PPPK, apakah masih dapat mendaftar CPNS Tahun 2026?
Ya. Pelamar tetap dapat mendaftar seleksi CPNS 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah tersedia format baku surat pengalaman kerja?
Tidak tersedia format khusus. Surat pengalaman kerja disesuaikan dengan tempat bekerja masing-masing, dengan ketentuan memuat tanggal mulai dan berakhir bekerja serta diterbitkan secara resmi oleh perusahaan/instansi.
5. Di mana pelaksanaan Tes CAT?
Tes CAT dilaksanakan di UPT BKN sesuai lokasi tes yang dipilih pada aplikasi SSCASN.
6. Apakah pelamar dapat memilih lokasi penempatan?
Pelamar dapat memilih formasi hingga tingkat Kantor Wilayah (Kanwil). Penempatan akan disesuaikan dengan Kanwil yang dipilih.
7. Jika tahun 2024 telah mengikuti seleksi PPPK, apakah masih dapat mendaftar kembali?
Ya. Pelamar tetap dapat mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
8. Apakah D-IV dapat melamar pada formasi S-l/S-1 semua jurusan?
Tidak bisa.

Thursday, January 1, 2026

Wednesday, December 31, 2025

Seleksi Penerimaan PPPK Kemenham Tahun 2025

Popup Gambar
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1307 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia TA 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Hal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN 
1.Unit Pusat :
a. Sekretariat Jenderal; 
b.Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
d.Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;
f.Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;
2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)
II.JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN
Rincian Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat dalam lampiran pengumuman. 
III. KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN 
Jenis penetapan kebutuhan formasi umum berupa pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Lampiran
Pengumuman Sekretaris Jenderal
Nomor : SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025
Tanggal : 31 Desember 2025
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI PPPK, DAN UNIT KERJA/PENEMPATAN
PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025

TAUTAN FILE

DESKRIPSI FILE

Pengumuman Seleksi PPPK


Format Surat Lamaran PPPK

Format surat lamaran yang wajib digunakan oleh pelamar dalam pengajuan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Format Surat Pernyataan PPPK

Format surat pernyataan resmi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pelamar sebagai bagian dari persyaratan administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

.

Sunday, December 28, 2025

Informasi Dari Badan Kepegawaian Berkenaan Perbaikan Berkas

Bapak/Ibu
Barusan saya dihubungi beberapa kepala SKPK sehubungan pegawai Non-ASN nya izin untuk "memperbaiki berkas ke BKD".
Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar ya Bapak/Ibu.
Kami masih menunggu hasil keseluruhan dari proses verifikasi pihak BKN.
Setelahnya baru kami rekap, permasalahan dokumen masing-masing peserta.
Jika sudah jelas, baru kami hubungi. Itupun gak semua kami hubungi nantinya. Hanya yang copy dokumennya (baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy) tidak ada di kami.
Sepanjang masih ada, kami yg akan memperbaiki sendiri.
Mohon dapat dipahami y Bapak/Ibu. Kami paham situasinya. Gak mungkin kami paksakan harus mengantar dokumen, atau harus koordinasi ke kantor kami. Sementara akses jalan saja pun ke beberapa kecamatan kita masih sangat sulit.
Jadi demi optimalisasi proses, kesetaraan, dan percepatan, dimohon untuk TIDAK DATANG KE KANTOR BKD sampai nanti kami hubungi dan kami telepon (baik ke peserta langsung atau kontak atasannya).
Mohon dapat dipahami y Bapak/Ibu.
Terimakasih

Friday, December 26, 2025

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu Di Mola BKN


Bapak/Ibu guru wajib cek
Bagi yang sudah mengikuti tes PPPK 2024
𝗖𝗲𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗣𝗮𝗿𝘂𝗵 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗱𝗶 𝗠𝗢𝗟𝗔 𝗕𝗞𝗡
1. Akses Situs MOLA BKN
Buka https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih Menu "Cek Layanan"
Di halaman utama, klik menu Cek Layanan.
3. Pilih Kategori
Pilih Penetapan NIP/NI PPPK.
4. Masukkan Nomor Peserta
Ketik nomor peserta seleksi PPPK sesuai kartu ujian.
5. Verifikasi Captcha
Selesaikan kode verifikasi yang muncul.
6. Klik "Monitor Usulan"
Tekan tombol Monitor Usulan untuk melihat status.
7. Lihat Hasil
Status pengusulan akan muncul. Jika sudah terbit, NIP/NI akan ditampilkan.
PENTING:
Pastikan nomor peserta benar.
Cek secara berkala.
Jika status tidak ditemukan atau ada kendala, hubungi instansi terkait.
#ppg #ppggurutertentu2025 #guru
#infoguru #asnpppk #asnparuhwaktu

Wednesday, December 24, 2025

Jawaban Badan Kepegawaian Berkenaan Progress Input Usul NIPPPK Paruh Waktu

Assalamualaikum.
Menjawab pertanyaan berkenaan progress input usul NIPPPK Paruh Waktu.
Bpk/Ibu, seluruh usul telah kami proses ke BKN sesuai deadline yg ditetapkan pihak BKN.
Mungkin saat ini ada beberapa yg sudah bisa cek progress nya melalui layanan Mola BKN.
Dapat kami sampaikan bahwa data yg dapat dicek tsb berupa laporan progress, sehingga tidak perlu Bpk/Ibu bingung untuk tindak lanjuti secara pribadi.
Untuk tindak lanjutnya akan kami proses sebagai berikut :
Terhadap kekurangan dokumen akan kami cek dan kami proses berdasarkan soft copy yang sudah Bapak/Ibu sampaikan ke kami.
Jika ada yang kurang lengkap, tim kami yang akan menghubungi.
Jadi tidak usah bingung, apalagi memaksakan untuk datang ke kantor y Bapak/Ibu.
Intinya, ditunggu saja dulu ya. Sepanjang bisa kami proses, akan kami perbaiki. Apabila ada yang kurang, baru kami hubungi. Nanti jika sudah dihubungi, baru bisa Bapak/Ibu sampaikan ke kami untuk kami bantu lengkapi dan sampaikan kembali ke pihak BKN ya Bapak/Ibu.
Sebagai penegasan kembali ya Bpk/Ibu.
Yang tidak/belum dihubungi harap sabar saja.
Bisa jadi, dokumennya ada di kami. Jadi gak perlu konfirmasi ke peserta lagi.
Sesuai arahan kami sebelumnya, hanya yang tidak bisa kami handle yang akan kami hubungi. Sepanjang masih bisa kami handle, Bapak/Ibu tenang aja ya.
Mohon dipahami 
Kami pasti akan membantu semaksimal yg kami bisa. Jadi kami mohon bersabar dan tenang ya Bapak/Ibu.
Kita proses satu persatu.
Mohon bersabar, karena bukan cuma kali ini aja prosesnya gini.
Bahkan sejak CPNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu, proses yang kami lakukan sama semua.
Jadi sekali lagi, bersabar dan tenang saja
Kami juga paham dan mengalami hal yang sama, bahwa kondisi listrik dan jaringan internet kita belum stabil dan bahkan cenderung masih sangat buruk.
Oleh karenanya, Bapak/Ibu bersabar dan tenang saja. Insyaallah sepanjang masih bisa kami handle, kami yang akan selesaikan.
Kalaupun ada yg sangat urgent, tidak hari ini atw besok kami hubungi dan tetapkan deadline nya.
Karena kami paham, kondisi yg kita hadapi masih sangat-sangat sulit.
Saat ini silahkan fokus dgn tugas masing-masing dulu ya Bapak/Ibu. Untuk penetapan NIP, serahkan ke kami.
Karena sesuai perintah PPK, hal terpenting yang jadi prioritas saat ini ialah pemulihan seluruh sektor.
Untuk informasi, kami sudah komunikasi dengan pihak BKN. Dan kami juga sudah sampaikan gambaran di lapangan. Jadi tenang saja, pasti akan kami bantu semaksimal mungkin.
Jadi tidak dalam 1-2 hari ini akan kami hubungi Bapak/Ibu. Kalaupun kami hubungi, akan kami gunakan media yg paling memungkinkan untuk dijangkau semua.
Semoga kita bisa pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat.
Amin...

Thursday, December 18, 2025

Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah


MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA
Nomor B/531/M.KT.02/2025                                                                                  18 Desember 2025
Sifat     Segera
Lampiran : 1
Hal : Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah

Yth.
  1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;
  6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
  10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  11. Para Gubernur; dan
  12. Para Bupati/Walikota
di Tempat

Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.
Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah.
Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutama kan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapa ian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peratuan perundang­undangan di atas.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disa mpaikan terima kasih.
Tembusan
  1. Presiden Republik Indonesia

  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

  3. Menteri Sekretaris Negara

Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini

Update Statistik Progres Penetapan NI CASN Nasional Data BKN Per 13 Desember 2025

Secara nasional, BKN telah menuntaskan lebih dari 99% penetapan NIP CASN 2024, yakni meliputi penetapan NIP CPNS tercatat mencapai 99,71% dari usulan atau 178.080. Selanjutnya penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I dan II mencapai 99,65% dari usulan atau sebesar 871.044. Sementara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu mencapai 96,68% dari usulan atau sebesar 1.134.939. Cek tayangan lengkapnya 🙌
@updatecpns.com

Update Statistik Progres Penetapan NI CASN Nasional Data BKN Per 13 Desember 2025

♬ suara asli - updatecpns.com

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *