Tanya Jawab Seputar SKCK
Disimak baik² yaa
1. Apakah SKCK dibuat berdasarkan alamat KTP?
Jawab : Ya, disesuaikan dengan alamat KTP
2. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?
Jawab : Ya, harus online. Karena meskipun dilakukan secara offline (langsung datang ke Polres) akan tetap diminta daftar online terlebih dahulu
3. Berapa biaya pembuatan SKCK?
Jawab : sekitar 30-35rbu (tergantung polresnya)
4. Apakah SKCK perlu dilegalisir?
Jawab : Untuk persiapan, sebaiknya dilegalisir saja, terlepas nntinya akan dibutuhkan atau tidak, supaya tidak bulak-balik, dan nnti di polres, polisinya pun akan bertanya apakah mau dilegalisir atau tidak
5. Bagaimana proses pembuatan SKCK online?
Aturan beda2 tergantung Polresnya, tapi secara garis besar urutannya adalah:
_ Install terlebih dahulu aplikasi POLRI super app di play store
_ masuk ke link pendaftaran SKCK https://linktr.ee/Skckpolrestabdg
_ isi semua pertanyaan
6. Jika ada pertanyaan untuk kepentingan apa? Karena PPPK tidak ada pilihannya
Jawab : pemberkasan CPNS
7. Untuk kepentingan pemberkasan PPPK ditujukan kemana pembuatan SKCK nya?
Jawab : ke Polres, karena untuk kepentingan pemberkasan instansi pemerintah harus setingkat Polres
8. Bagaimana dengan kolom sidik jari? Apakah harus tetap diisi?
Jawab: tidak, bisa dilewati ko
9. Berapa lama pengambilan berkas SKCK setelah dilakukan pembuatan SKCK online?
Jawab: sekitar 3 hari
10. Berkas apa saja yang harus dibawa saat pengambilan SKCK?
- fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
- fotocopy akta kelahiran (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, KK)
- dokumen sidik jari/rumus sidik jari (jika punya)
- pas fto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan : latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, jika berjilbab harus tampak muka secara utuh (jadi jilbabnya rada disengledkeun 😀)
11. Berapa lama SKCK berlaku?
Jawab : 6 bulan
Mudah² an bermanfaat
By : Wilujenk RKH/updatecpns.com