Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Masa Sanggah Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2024 dapat dibuka pada link
Hasil Seleksi dapat juga dikihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar
Source : bkd.kedirikota.go.id
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
SEKRETARIAT DAERAH
JL. Basuki Rahmat No. 15 Telp. (0354) 682955 Kediri
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/1511/419.203/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Kediri TA 2024 terhadap verifikasi data dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2024 pada portal Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Daftar pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tercantum pada lampiran pengumuman ini atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing- masing pelamar.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dapat mengikuti
tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi. Adapun waktu dan lokasi
pelaksanaan serta ketentuan seleksi kompetensi akan diinformasikan lebih
lanjut melalui website https://bkd.kedirikota.go.id/ atau
https://sscasn.bkn.go.id/.
3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini
dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak dapat mengikuti
Seleksi Kompetensi. Alasan tidak lulus dapat dilihat pada akun SSCASN
masing-masing pelamar ;
4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS diberikan MASA SANGGAH
(mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi dengan
penjelasan sebagai berikut :
a. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dan waktu tanggapan
sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah
dibagi menjadi dua sebagai berikut :
1) Waktu pengajuan sanggahan, diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi
administrasi paling lama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4
November 2024.
2) Waktu tanggapan/jawab sanggahan, dilakukan instansi untuk
menverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang
ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan
pelamar, terhitung mulai 2 s.d. 6 November 2024.
b. Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk
memperbaiki / mengubah / mengunggah ulang / memperbarui /
menambah dokumen apabila ada kekeliruan/kekurang lengkapan dokumen
yang dipersyaratkan;
c. Panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung;
d. Pelamar hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi pada dokumen
yang diunggahnya sendiri (bukan milik orang lain) melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
e. Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara dapat menerima atau menolak
alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
f. Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara menerima alasan sanggahan dalam
hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
g. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai
dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka panitia
Pengadaan Aparatur Sipil Negara akan melakukan perubahan status
pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi
Syarat (MS) ataupun sebaliknya.
h. Apabila masa sanggah telah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil
akhir seleksi administrasi pada laman https://bkd.kedirikota.go.id/;
5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan
sanggahan pengaduan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final;
6. Pelamar wajib untuk selalu memantau pengumuman-pengumuman selanjutnya
terkait tahapan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri pada media
informasi resmi sebagai berikut :
a. Instagram : https://www.instagram.com/bkpsdm_kotakediri/
b. Website : https://bkd.kedirikota.go.id/
c. Laman SSCASN : https://sscasn.bkn.go.id/
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Kediri TA
2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 29 Oktober 2024
Ditandatangani secara elektronik oleh :
SEKRETARIS DAERAH
KOTA KEDIRI
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kota Kediri
Tahun 2024,
BAGUS ALIT, SE, MM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19670812 199803 1 006