Pengumuman Jadwal SKD CPNS Tilok Dalam Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Hai #SobatJatim , akhirnya info yang ditunggu-tunggu sudah keluar. Perlu diperhatikan bahwa ini adalah Informasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jatim khusus bagi  yang memilih lokasi.

Pengumuman Jadwal SKD CPNS Tilok Dalam Negeri Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara tanggal 7 Oktober 2024 Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024.

Dapat diunduh di bawah ini :

Download

Jaga kesehatan, tetap semangat dan berdoa agar teman-teman lolos ya :)
Source : bkd.jatimprov.go.id 
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Telepon, (031) 8477551 Kode Pos (60236)
Website bkd.jatimprov.go.id E mail, bkd@jatimprov.go.id
S U R A B A Y A
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/7816/204/2024
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS TITIK LOKASI DALAM NEGERI
PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara tanggal 7 Oktober 2024 Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 26.200 orang peserta SKD CPNS yang memilih titik lokasi
BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan Graha Unesa Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober s.d. 16 November 2024;
2. Dengan rincian jumlah peserta SKD CPNS dengan Titik Lokasi:
a. Di Luar Graha Unesa Surabaya : 4.775 (Lampiran II)
b. Graha Unesa Surabaya : 21.425 (Lampiran III)
3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS Tahun 2024:
a. KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah diegalisasi pejabat berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-
masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;
e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;
f. Peserta Penyandang Disabilitas Non Tuna Netra diberikan waktu tes SKD yang sama dengan peserta lainnya yaitu 100 menit, sedangkan untuk Peserta Penyandang Disabilitas dengan jenis disabilitas Tuna Netra diberikan waktu tes SKD 130 menit dan akan dilakukan pendampingan oleh panitia;
g. Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS:
1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal ujian SKD dimulai;
3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia;
h. Peserta wajib mengenakan:
1) Pakaian rapi sopan;
2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos;
3) Celana Panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
4) Sepatu formal warna hitam; dan
Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.
i. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5) Computer selain untuk aplikasi CAT;
6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincing, anting, gelang, bros/brooch, dll);
7) Alat elektronik lainnya;
8) Ikat pinggang;
9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan
10) Merokok dalam ruangan ujian.
j. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
k. Sanksi
1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur; dan
3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
l. Lain-lain:
1) Khusus Peserta dengan Titik Lokasi Ujian Graha Unesa Surabaya:
a. Peserta diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di tempat yang sudah disediakan; dan
b. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area ujian namun diperkanankan menunggu pada area yang sudah disediakan oleh Panitia.
2) Titik Lokasi Ujian di Luar Graha Unesa Surabaya, pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian;
3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi,
seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk
CPNS), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian
dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan  
5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka
yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 14 Oktober 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19670409 199202 2 003
Lampiran I Pengumuman Jadwal SKD CPNS Tilok Dalam Negeri T.A. 2024 Nomor : 800.1.2.2/7816/204/2024 Tanggal : 14 Oktober 2024