Berikut Keputusan Mendikbudristek terkait SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2023
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2023.
KESATU : Dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KEDUA : Instansi daerah yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memberitahukan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.
KETIGA : Pelamar untuk seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
b. guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri;
c. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
d. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT : Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan huruf d dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.
KELIMA : Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEENAM : Jenis seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berupa pengamatan perilaku profesionalisme guru.
KETUJUH : Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM terdiri atas:
a. kematangan moral dan spiritual;
b. kematangan emosional;
c. keteladanan;
d. interaksi pembelajaran dan sosial;
e. keaktifan dalam organisasi profesi;
f. kedisiplinan;
g. tanggung jawab;
h. perilaku inklusif;
i. kepedulian terhadap perundungan; dan
j. kerja sama dan kolaborasi.
KEDELAPAN : Panduan pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 298/M/2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2023
PANDUAN PENGAMATAN PERILAKU PROFESIONALISME GURU