Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023

 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023

post-title
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT  JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www .kemenag.go .id
PENGUMUMAN
Nomor: P-7086/SJ/8.11.2/KP .00.1/10/2023
TENTANG  HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA  REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pelamar sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tanggal  22  September  2023  tentang  Pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun  Anggaran  2023 yang:
a. Nomor  registrasi  dan  namanya  tercantum  dalam  lampiran  pengumuman  ini adalah pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi; dan
b. Nomor registrasi dan namanya tidak tercantum  dalam  lampiran  pengumuman  ini adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi
2. Pelamar yang dinyatakan  TIDAK  LULUS seleksi  administrasi  dapat  mengajukan  sanggahan
terhadap  hasil seleksi  administrasi  dalam  masa  sanggah  pada tanggal  19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen  apapun;
4. Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan  sanggah   yang  diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap  kesesuaian  persyaratan  dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi  administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi  Kompetensi;
6. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT;
 7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
9. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang  tidak  sesuai  dengan  fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
11. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
13. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK melalui laman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3811244 pada jam kerja. 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. 
Jakarta,18 Oktober 2023 
Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia,
Nizar