1. Penilaian meliputi Latar belakang, Kompetensi, Kinerja.
2. Penilaian latar belakang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian
3. Penilaian Kompetensi dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru senior. (40%)
4. Penilaian kinerja dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Senior, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian (60%)
5. Penilaian Prioritas II dan Prioritas III Bagi pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru senior
6. Sedangkan penilaian Disdik dan Badan Kepegawaian