NOMOR: 3840/KP.02/B2/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BKKBN
FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Formasi Tahun 2023, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aKan ditugaskan di lingkungan BKKBN seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI
1. Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
2. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/ Sarjana atau D-IV/ Diploma Empat dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya sebagaimana Lampiran II;
3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya sebagaimana Lampiran II;
4. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula dipersyaratkan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya sebagaimana Lampiran II;5. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN Tahun 2023 adalah 5 (lima) tahun, dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun);
6. Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN;
7. Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN akan dilaksanakan evaluasi setiap ahun.