MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 649 TAHUN 2023
TENTANG
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238)
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Menetapkan
KESATU
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:
a. kebutuhan khusus; dan
b. kebutuhan umum.
KEDUA Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
KETIGA Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
KEEMPAT Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
huruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KELIMA Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
KEENAM Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
KETUJUH Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
KEDELAPAN Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
KESEMBILAN Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
KESEPULUH Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
KESEBELAS Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran
2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada J F guru seni budaya keterampilan.
KEDUA BELAS Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun
anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
a. pelamar prioritas;
b. eks THK-II;
c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
KETIGA BELAS d. pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
KEEMPAT Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum
BELAS KETIGA BELAS huruf b meliputi:
A. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
KEENAM Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum
BELAS KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
KETUJUH Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas
BELAS menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
KEDELAPAN Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi
BELAS teknis tambahan selain CAT BKN.
KESEMBILAN Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan
BELAS sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEDUA PULUH Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
KEDUA PULUH Dalam hal instansi melaksanakan seleksi kompetensi
SATU teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, instansi wajib menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
KEDUA PULUH Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
DUA Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KEDUA PULUH Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
TIGA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDUA PULUH Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh)
EMPAT menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra
yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan
LIMA wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir
dengan rincian sebagai berikut:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan
ENAM wawancara yaitu:
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
d. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan
e. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA PULUH Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan
TUJUH wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan
rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara
DELAPAN adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
KEDUA PULUH Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara
SEMBILAN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH
DELAPAN terdiri atas:
a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.
KETIGA PULUH Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN yaitu:
a. nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
KETIGA PULUH Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi
SATU jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
KETIGA PULUH Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi
DUA jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
KETIGA PULUH Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan
TIGA jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
KETIGA PULUH Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
EMPAT apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : SepkQrober 2023
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 649 TAHUN 2023
TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA DIKTUM KETIGA PULUH