PENGUMUMAN
Nomor: P- 3876/SJ/8.11.2/KP .00.1/06/2023
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PASCA SANGGAH
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 dan jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing ;
2. Bagi peserta yang dinyatakan "LULUS" wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing yang jadwalnya akan diinfokan selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b.Scan ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan ;
d.Hasil cetak/print out DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuh i materai Rp.10.000;
e.Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai ,sebagaimana format/template terlampir ;
f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023 ;
h.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika , psikotropika ,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
3. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3 (Tiga) , peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebaga imana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur;
4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan luius dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 , namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangan i sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Iaman https://sscasn .bkn.go.id;
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6.Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data , maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK ;
7.Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun .Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9.Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui Iaman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn .bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram : @kemenag_ri/ @casnkemenag , Twitter : @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.