DISKUSI DAN TANYA JAWAB (MELAUI CHAT ROOM) :
Maaf ibu, ijin bertanya Sebelum istri menjadi PPPK, saya ikut BPJS Kesehatan lewat sekolahan... Tapi ketika istri sudah diangkat PPPK Guru, saya mundur dari BPJS...karena sudah tercover pada gaji istri Pertanyaannya, apakah bila saat ini saya menjadi PPPK, status BPJS tetap ikut istri atau bagaimana...?
Jawaban : Apabila keduanya adalah bekerja baik di instansi swasta atau pemerintahan, utk kepesertaan BPJS Kesehatan keduanya adalah wajib karena mendapatkan gaji dan tunjangan penghasilan.
Untuk anggota keluarga (anak) bisa di ikutkan ke salah satu pekerjanya yg memiliki hak kelas yang lebih tinggi.
Ijin bertanya, ini saya bpjs kan biasa ikut bpjs suami yg kerja di swasta. Misal suami dan anak-anak dialihkan untuk ikut saya apa bisa?
Jawaban : untuk anak bisa mengikuti ke tunjangan suami atau istri yang bekerja, sebaiknya bisa di ikut sertakan ke hak kelas yg lebih tinggi, apabila hak kelas suami dan istri sama, maka bisa didaftarkan disalah satu.
Melahirkan bisa tidak ditanggung bpjs di rumah sakit?
Jawaban : Melahirkan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai indikasi medis
izin bertanya Bu, saya untuk akun email login dan no hp di apk mobile JKN berbeda dengan data isian yang sudah saya isikan tadi di peserta PPU PN?
Jawaban : Bapak / Ibu bisa melakukan chat ke admin pandawa 08118165165 utk melakukan perubahan data no. hp agar bisa melakukan pendaftran aplikasi mobil jkn
Maaf bu jika saya ikut BPJS Mandiri dan terakhir iuran bulan juni kemarin, kapankah BPJS saya berubah menjadi PPU Jateng ?
Jawaban : Kami akan daftarkan kepesertaan Bapak / Ibu setelah menerima pendaftaran kolektif dari BKD Provinsi.
misal sudah punya bpjs dibawah naungan tempat bekerja awal tapi statusnya instansi swasta, apakah perlu dikeluarkan dari instansi awal dulu agar bisa ditarik datanya?
Jawaban : Peserta dimohon utk melaporkan ke perusahaan swasta utk dilaporkan resign / penonaktifkan kemudian setelah non aktif didaftarkan sbg PPPK Prov Jateng
jika bpjs mandiri memiliki tunggakan bagaimana ya?
Jawaban : BPJS mandiri yang memiliki tunggakan dibayarkan s.d Bulan Juli 2023 krn SPMT 1 agustus 2023