Pengumuman Kebutuhan ASN PPPK Tahun 2022 Kabupaten Mandailing Natal

Pengumuman Kebutuhan ASN Tahun 2022 Kabupaten Mandailing Natal

BUPATI MANDAILING NATAL 
PROVINSI SUMATERA UTARA 
PENGUMUMAN 
Nomor : 810/         /BKD/2022 
TENTANG 
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH 
KABUPATEN MANDAILING NATAL 
TAHUN ANGGARAN 2022 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  736  Tahun  2022  tentang  Penetapan  Kebutuhan Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di  Lingkungan  Pemerintah  Kabupaten  Mandailing  Natal Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:I.     KATEGORI PELAMAR Formasi  Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja  (PPPK)  Jabatan Fungsional GuruPelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Jabatan  Fungsional  Guru  di  Lingkungan  Pemerintah  Kabupaten  Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 adalah: 1. Pelamar Prioritas I terdiri atas : -   THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. -   Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. -   Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. -   Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 2.  Pelamar Prioritas II merupakan THK-II 3.  Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. II.    NAMA  JABATAN,  KUALIFIKASI  PENDIDIKAN  DAN  UNIT  KERJA  PENEMPATAN TERLAMPIR PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN INI.Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Guru sebagaimana pada Lampiran Keputusan ini merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang  Kualifikasi  Akademik  dan  Sertifikat  Pendidik  dalam  Pendaftaran  Seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. 

III.   PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN  Persyaratan Umum Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru: 
1. Warga  Negara  Indonesia  yang  memiliki  kualifikasi  pendidikan  (jenjang  dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2. Usia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling tinggi  59  (lima  puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau tidak  dengan  hormat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil,  PPPK,  Prajurit  Tentara Nasional  Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanJabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
Bagi  Pelamar  yang  berasal  dari  pelamar  penyandang  Disabilitas,  selain  harus memenuhi  persyaratan  umum,  harus  memenuhi  persyaratan  tambahan  sebagai berikut: 
1. Melampirkan  surat  keterangan  dari  dokter  rumah  sakit  pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 
2. Menyampaikan  video  singkat  yang  menunjukkan  kegiatan  sehari-hari  pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.   
IV. TATA CARA PENDAFTARAN  Pelamar  melakukan  pelamaran  seleksi  Calon  PPPK  untuk  jabatan  fungsional Guru  melalui  fortal https://sscasn.bkn.go.id  mulai  dari  tanggal 31 Oktober 2022 s.d 13 November 2022 dengan tatacara sebagai berikut: 
1.  Pelamar  wajib  memiliki  alamat  email  yang  aktif  untuk  mengikuti  proses  seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
2. Pelamar  yang  telah  memiliki  akun  dapat  melakukan  pengkinian  (update)  akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id. 
3. Bagi  pelamar  yang  belum  memiliki  akun,  wajib  membuat  akun  secara  daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.
4.  Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahap pada portal https://sscasn.bkn.go.id. 
6.   Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal https://sscasn.bkn.go.id. 
Pemilihan  Kebutuhan  PPPK  Jabatan  Fungsional  Guru  bagi  pelamar  prioritas dengan ketentuan sebagai berikut; 
a.  Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah, tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 
b.  Dalam  hal  tidak  tersedia  kebutuhan  yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik dan/  atau  kualifikasi  akademik  yang  dimiliki  pada  sekolah  tempat  bertugas, pelamar  prioritas  dapat  mendaftar  ke  sekolah  Iain  yang  masih  tersedia kebutuhannya. 
7.   Pelamar  memilih  jabatan  pada  portal  nasional  sesuai  dengan  kualifikasi pendidikan/akademik  dan/atau  sertifikat  pendidik  berdasarkan  Surat  Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.8.   Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id. 9.   Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 
a.  KTP  elektronik  (e-KTP)  asli  atau  surat  keterangan  asli  telah  melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
b.  Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
c.  Ijazah  asli  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  sesuai dengan  jabatan  yang  dilamar  bagi  lulusan  dalam  negeri  atau  surat penyetaraan ijazah asli dari kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
d.  Transkip Nilai Asli 
e.  Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
10.  Khusus  bagi  penyandang  disabilitas  selain  mengunggah  dokumen  persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan :
a.  Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
b.  Iink  video  singkat  yang  menunjukkan  kegiatan  sehari-hari  pelamar  dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

KETENTUAN LAIN
1.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id, https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.madina.go.id.
2.  Pemerintah  Kabupaten  Mandailing  Natal  tidak  bertanggung  jawab  atas  pungutan atau  tawaran  berupa  apapun  oleh  oknum-oknum  yang  mengatasnamakan  Tim Penerimaan  Pegawai  ASN  Tahun  Anggaran  2022,  sehingga  Peserta  diharapkan tidak  melayani  tawaran-tawaran  untuk  mempermudah  kelulusan  penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3.  Dihimbau  agar  tidak  mempercayai  apabila  ada  pihak  tertentu  (calo)  yang menjanjikan  dapat  membantu  kelulusan  dalam  setiap  tahapan  seleksi  dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. 
4.  Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak – pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan  dan  kepada  peserta,  keluarga,  dan  pihak  lain,  dilarang  memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022. 
5.  Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja  Pemerintah  Kabupaten  Mandailing  Natal  Tahun  Anggaran  2022 hanya   dapat   dilihat   dalam   situs   online   Portal SSCASN    Tahun    2022 https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.iddan https://www.madina.go.id. 
6.  Apabila  setiap  pelamar  memberikan  keterangan/data  yang  tidak  benar  dan  di kemudian  hari  diketahui,  baik  pada  setiap  tahapan  pendaftaran,  seleksi,  maupun setelah  diangkat  menjadi  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja,  maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja,  menuntut  ganti  rugi  atas  kerugian  negara  yang  terjadi  akibat keterangan  yang  tidak  benar  tersebut,  dan  melaporkan  sebagai  tindak  pidana  ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. 
7.  Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022 TIDAKDIPUNGUT BIAYA. 
8.  Keputusan Tim Panitia Seleksi Daerah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun  2022  Pemerintah  Kabupaten  Mandailing  Natal  bersifat PINAL  tidak  dapat diganggu gugat. 
9.  Apabila  ada  perubahan  jadwal  pendaftaran  dan  hal-hal  lainnya,  akan  segera diumumkan melalui Portal https://sscasn.bkn.go.id,  https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://www.madina.go.id;  

LAMPIRAN PENGUMUMANBUPATI MANDAILING NATALNOMOR : 810/        /BKD/2022TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADILINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN MANDAILINGNATAL TAHUN ANGGARAN 2022

DAFTAR KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2022LAMPIRAN PENGUMUMANBUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 810/        /BKD/2022TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARADILINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN MANDAILINGNATAL TAHUN ANGGARAN 2022 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

File name : PENGUMUMAN-KEBUTUHAN-ASN-2022-KAB-MADINA.pdf

Source : madina.go.id/updatecpns.com