BUPATI MANDAILING NATAL
PROVINSI SUMATERA UTARA
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ /BKD/2022
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MANDAILING NATAL
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:I. KATEGORI PELAMAR Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional GuruPelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 adalah: 1. Pelamar Prioritas I terdiri atas : - THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. - Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. - Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. - Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II 3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. II. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJA PENEMPATAN TERLAMPIR PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN INI.Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Guru sebagaimana pada Lampiran Keputusan ini merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
III. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN Persyaratan Umum Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanJabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
Bagi Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang Disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN Pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru melalui fortal https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 31 Oktober 2022 s.d 13 November 2022 dengan tatacara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahap pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pemilihan Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah, tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah Iain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.8. Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id. 9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
d. Transkip Nilai Asli
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan :
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
b. Iink video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
KETENTUAN LAIN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id, https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.madina.go.id.
2. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah kelulusan penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
4. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak – pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022.
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 hanya dapat dilihat dalam situs online Portal SSCASN Tahun 2022 https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.iddan https://www.madina.go.id.
6. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022 TIDAKDIPUNGUT BIAYA.
8. Keputusan Tim Panitia Seleksi Daerah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersifat PINAL tidak dapat diganggu gugat.
9. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://www.madina.go.id;
LAMPIRAN PENGUMUMANBUPATI MANDAILING NATALNOMOR : 810/ /BKD/2022TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADILINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN MANDAILINGNATAL TAHUN ANGGARAN 2022
DAFTAR KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2022LAMPIRAN PENGUMUMANBUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 810/ /BKD/2022TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARADILINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN MANDAILINGNATAL TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
File name : PENGUMUMAN-KEBUTUHAN-ASN-2022-KAB-MADINA.pdf
Source : madina.go.id/updatecpns.com