Part 2
🔻🔻Q N A PPPK Guru 2022 🔻🔻
12. Q : Apa yang dimaksud dengan P2 dan P3?
A: Di juknis hal. 4
P2 : Tenaga Honoret THK II yang terdaftar di BKN
P3 : Honorer sekolah terdaftar di Dapopdik di atas 3 tahun
13. Q : Bagaimana jika belum memiliki akun sscasn bagi P2 ataupun p3 ?
A : Login di sscasn.bkn.go.id dilanjutkan membuat Akun
14. Q : Bagaimana Alur pendftaran bagi P2 dan P3?
A :
📍 Belum Ada Akun : Daftar Akun SSCASN => Login dengan akun yg telah dibuat => Lengkapi Biodata => Memilih Formasi untuk mengikuti Seleksi Observasi => Resume
📍Sudah Ada Akun 2021 : Login SSCASN => Pemuktahiran Data (Jika diperlukan) => Memilih Formasi untuk mengikuti Seleksi Observasi => Resume
15. Q : Apa yang perlu disiapkan oleh P2 dan P3
A : Tunggu info resmi dan sosialisasi dari KS.
16. Q : Apakah P2 dan P3 nanti melakukan tes ?
A : Tidak ada tes atau soal yang dikerjakan.
17. Q : Siapa yang menilai P2 dan P3?
A : Diawali Guru Senior (ASN) yang dipilih oleh Kepala sekolah, dilanjutkan KS, Pengawas dst sesuai juknis
18. Q : Bagaimana jika di sekolah guru senior tdk ada yg ASN ?
A : Maka Ks merangkap menjadi guru senior
19. Q : Bagaimana sistem penilaian P2 dan P3?
A : Peserta PPPK akan dinilai Guru senior, KS, Pengawas yang akan menjawab soal2 sesuai dengan sistem aplikasi penilaian.
📍Kompetensi Guru ada 27 soal bobot 40% (PPT Mekanisme Penilaian hal 21 )
📍Kinerja bobot 60 % terdiri dari 4 komponen. (Hal. 23)
20. Q : Bisakah P2 dan P3 mendaftar selain induk atau lintas daerah?
A : Bisa jika sekolah induk tidak membuka formasi. Pada prinsipnya selama masih tersedia formasi kosong dan tidak terdapat guru yang mengajar pada formasi tersebut, maka kekosongan formasi dapat dilamar oleh pelamar lain tidak dibatasi domisili (pelamar dari luar instansi)
21. Q : Apakah Tes bagi Pelamar Umum sama dengan mekanisme tahun lalu?
A : Iya sama..
📍Kompetensi Teknis (60-100 soal)
📍 Manajerial (30 soal)
📍SosioKultural (20soal)
📍 Wawancara (10 soal)
22. Q : Berapa Passing Grade untuk Pelamar Umum?
A : PG akan ditentukan oleh panitia seleksi Nasional tunggu info lebih lanjut.
23. Q : Bagaimana mengetahui jumlah sisa formasi untuk P2, P3 dan pelamar umum?
A : jumlah kuota di surat edaran resmi daerah - Jumlah PG tiap daerah
24. Q : Dimana kita bisa mengetahui jumlah formasi daerah?
A : Di web masing2 instansi daerah.
25. Q : Apakah data excell itu benar?
A : Menurut kabar data itu sebelum rakor jadi tdk bisa dibuat acuan maka tetap menanti kebenaraannya di sscasn.