PERSIAPAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN 2022
Badan Kepegawaian Negara Kamis, 27 Oktober 2022
Dasar Hukum
1. PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
2. Kepmenpanrb No 82 tahun 2022 Tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
3. Kepmenpanrb No 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
4. SE No DM.03.01/F/1988/2022 Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022
5. Permenpanrb No 20 tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
6. Kepmendikbud ristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
7. SE Dirjen GTK Kepmendikbud ristek No 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
8. Kepmenpanrb No 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022
9. Kepmenpanrb No 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi
sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
10. Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
11. SE Kepala BKN No 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan
Metode CAT BKN
Alokasi Formasi CASN 2022
Jumlah Formasi PPPK Berdasarkan Jenis Instansi
56 Instansi Pusat 480 Instansi Daerah
532.892 TOTAL Formasi PPPK
*) Total data formasi awal yang telah ditetapkan Menteri PANRB
94.057 Formasi PPPK Pusat
319.618 PPPK Guru
91.591 PPPK Tenaga Kesehatan
27.626 PPPK Tenaga Teknis
Tahapan Pengadaan PPPK
1. Perencanaan;
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran;
4. Seleksi;
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi
5. Pengumuman hasil seleksi; dan
6. Pengangkatan menjadi PPPK
Overview Seleksi CASN Mekanisme Seleksi CASN Bisnis Proses Seleksi PPPK
Bisnis Proses Seleksi PPPK Guru
Pada proses ini ada tahapan konfirmasi oleh Peserta
1. P1 turun status menjadi P2,P3 atau P4
2. P4 naik status menjadi P2
3. P4 naik status menjadi P3
Implementasi eMaterai
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaaan meterai, antara lain:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ meterai bekas pakai
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
SSCASN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Jumlah Soal dan Sistem Penilaian
Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022
Substansi Jumlah Soal Maksimal Nilai Bobot Penilaian Waktu Pengerjaan
*dalam Menit
Seleksi Kompetensi Teknis 90 450 Benar : +5 150 (disabilitas) Salah/tidak Menjawab : +0 120 (umum)
Seleksi Kompetensi Manajerial 25 200 Range nilai : +1 s/d +4 tidak menjawab : +0
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural 20 Range nilai : +1 s/d +5 tidak menjawab : +0
Wawancara 10 40 Range nilai : +1 s/d +4 10 (umum) tidak menjawab : +0 15 (disabilitas)
Total 145 690 130 (umum)
165 (disabilitas)
Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Rekomendasi SATGAS Surat Nomor B-73/KA SATGAS/PD.01.04/04/2022 Tanggal 18 April 2022
1. Pelaksanaan Seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain:
a. setiap panitia dan peserta yang akan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1
sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap;
b. menggunakan pendataan peserta secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
c. menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer); dan
d. tempat kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas normal2. Pelaksanaan Seleksi agar dikoordinasikan dengan Kepala Daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di tempat penyelenggaraan acara
3. Panitia Kegiatan Seleksi wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan sampai acara dibubarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) PROSEDUR PELAKSANAAN CAT BKN