KEPMENPAN RB No 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK JF Teknis TAHUN 2022


 Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 

Tentang 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi 

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022

Menimbang: 

a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; 

b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656).

Menetapkan    : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATIR SIPIL MEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  TENTANG Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022

PERTAMA     :  Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi:

a.  Seleksi Kompetensi Teknis;

b.  Seleksi Kompetensi Manajerial;

c.   Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

d.  Wawancara.

KEDUA         : Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

b. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1.   integritas;

2.   kerjasama;

3.   komunikasi;

4.   orientasi pada hasil;

5.   pelayanan publik;

6.   pengembangan diri dan orang lain;

7.   mengelola perubahan; dan

8.   pengambilan keputusan.

c. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1.   kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2.   kemampuan berhubungan sosial;

3.   kepekaan terhadap konflik; dan

4.   empati.

d.   Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

KETIGA     :  Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA

a.  Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b.   Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c.    Nilai Ambang Batas Wawancara.

KEEMPAT : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

KELIMA     : Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

KEENAM     : Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KETUJUH     : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

KEDELAPAN  : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

KESEMBILAN :  Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a.  Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

b.  Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c.   Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d.  Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 KESEPULUH :   Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:

a.  untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b.  untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c.   untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d.  untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KESEBELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a.  450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b.  200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c.   40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 KEDUA BELAS : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

KETIGA BELAS: Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud padadiktum KEDUA BELAS yaitu:

a.  nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

KEEMPATBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, danapabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

                                                                                                                        Ditetapkan Dijakarta

Pada Tanggal 24 Oktober 2022

                                                                                                               MENTERI PENDAYAGUNAAN 

                                                                                                          APARATUR SIPIL MEGARA DAN 

                                                                                                          REFORMASI BIROKRASI 

                                                                                                            REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                                    ABDULLAH AZWAR ANAS

KEPMENPAN RB No 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK JF Teknis TAHUN 2022

Unduh Disini