ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK (Sesuai SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021) BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN) KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II GAJI DAN TUNJANGAN
Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan
kebijakan yang lebih berpihak Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang –
undangan. Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020
PENETAPAN FORMASI ASN TAHUN 2022
Instansi Jumlah Usulan Jumlah Penetapan
Pusat 208.758 94.057
Daerah 515.614 428.187
❑ PPPK Guru 328.853 319.359
❑ PPPK Tenaga Kesehatan 94.168 82.492
❑ PPPK Tenaga Teknis 92.593 26.336
Total Pusat & Daerah 724.372 522.244
*cut-off 26 Oktober 2022
KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2022 (PERMENPAN 29/2021
PERMENPAN 20/2022 Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Th 2022
1. Pelamar Prioritas I, II, III:
2. Pelamar Umum
KEPMENPAN 968/2022 Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tenaga Kesehatan
1. (10%) Disabilitas
2. (35%) Daerah 3T
3. (25%)Berusia 35 th ke atas & Masa kerja paling singkat 3 th
4. (15%) Faskes tempat bekerja saat ini
5. (5%)Penugasan dr Kemkes
KEPMENPAN 969/2022 NAB Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk JF Dosen T.A. 2022
KEPMENPAN 970/2022
Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dlm Pengadaan PPPK Untuk JF Teknis
RENCANA MEKANISME BARU REKRUTMEN PPPK GURU
Mekanisme Seleksi Prioritas Guru Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mekanisme Rekrutmen untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum)
KEPUTUSAN MENTERI PANRB NOMOR 968 TAHUN 2022
MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
KEBIJAKAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATA Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.968 Tahun 2022
PESERTA/PELAMAR
Eks THK – II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara
Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan
(SISDMK) Kementerian Kesehatan
KEBIJAKAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN
KEPUTUSAN MENTERI PANRB NOMOR 970 TAHUN 2022 PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DALAM PENGADAAN PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
Persyaratan Pengalaman
Kerja Bagi Pelamar
• Untuk JF jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama: Paling singkat 2 tahun di
bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar.
• Untuk JF jenjang Ahli Muda: Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF
yang dilamar
• Untuk JF jenjang Ahli Madya: Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF
yang dilamar. dibuktikan dengan
• Bagi yang bekerja di Instansi Pemerintah: Surat Keterangan paling rendah oleh JPT Pratama.
• Bagi yang bekerja pada perusahaan swasta/lembaga non-pemerintah: Surat Keterangan paling rendah
oleh Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM
Untuk File Lengkap dan Detil Download File dibawah ini :
Unduh Disini