Karo Adpim Setda Aceh, Muhammad Iswanto |
Pendataan Tenaga Non ASN Dilingkup Pemerintah Aceh Tahun 2022
Yang Terhormat Para Kepala SKPA dan Para Kepala Biro Setda Aceh
Di
Banda Aceh
Menindaklanjuti surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu pemberitahuan keapda semua pejabat pembina kepegawaian untuk dapat melakukan penmetaan Tenaga Non ASN dilingkup SKPA/Biro masing masing.
Data Pemetaan dan inventarisasi tenaga Non ASN pada SKPA/Biro disampaikan ke Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 30 Agustus 2022 sesuai dengan tabel lampiran I dan II Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Jika sampai dengan tanggal 30 agustus saudara belum mengirimkan data dimaksud maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.
sehubungan maksud tersebut diatas, harap saudara segera melakukan pemetaan dan invetarisasi tebaga Non ASN di SKPA/Biro dengan memperdomani lampiran I dan II sebagaimana tersebut dalam suat Menpan RB.