INFORMASI
✅Non ASN yg bekerja paling singkat 1 thn (secara akumulatif) sampai dengan 31 Desember 2021, dapat didata.
✅Untuk Dinas Pendidikan, tenaga Non ASN yg diangkat oleh Kepala Sekolah & honornya bersumber dr dana BOS, dapat didata.
✅Untuk Dinas Kesehatan, tenaga Non ASN yg diangkat dengan SK Kepala Puskesmas, dapat didata
✅Tenaga Non ASN berstatus Kontrak yg diangkat dgn SK Kadis Kesehatan & gajinya bersumber dari APBK, dapat didata.
Assalamualaikum... Ini info terbaru dr BKPSDM..
1. untuk SK kepala sekolah dan gajinya dibayar dari dana BOS untuk sekolah SD dan SMP dan untuk tingkat PAUD gajinya dari Dana BOP.
2. SK nya dilegalisir oleh kepala sekolah,,
3. harap dimaklumi terimakasih