Untuk keperluan pendataan tenaga non ASN, mohon diperhatikan hal² sbg berikut:
▪️Semua file discan dlm format Pdf (maksimal 1 MB)
▪️1 org dibuat dlm 1 folder yg berisi:
- file scan KTP Asli
- file scan Ijazah Asli
- file scan SK Tahun...
- file scan SK Tahun...
- dst.
▪️File diserahkan dlm bentuk CD/Flash disk.
▪️SK yg diserahkan sampai dgn tahun 2022.
▪️Pastikan non ASN yg didata memenuhi ketentuan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021
▪️Tabel riwayat kontrak kerja diisi mulai dari yg terbaru sampai dengan yg lama.
▪️Tata cara pengisian tabel daftar nama tenaga non ASN dan tabel riwayat kontrak kerja dapat berpedoman pada contoh lampiran surat yg kami kirimkan.
Terimakasih.