SE MenPAN-RB Nomor B/I5II IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022
Untuk Lengkap dan Detil Unduh file dibawah ini :
Unduh File SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022
1511_PPK_Instasi_Pusat_dan_Daerah_Pendataan_Tenaga_Non_ASN_di_LingkunganInstansi Pemerintah
Menindak Lanjuti Surat Menteri Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,tanggal 31 mei 2022, hal status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah Pusat dan instansi daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaaian dilingkungan isntansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini kami dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.
2. Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Ini.
3. setiap pejabat pembina kepegawaaian agat melakukan pemetaan pegawai Non ASN dilingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPP, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
4. Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah
5. Untuk Pemetaaan Tengan Non ASN diharapkan para Pejabat Pembina kepegawaaian untuk melakukan langkah langkah :
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.