KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022
Perubahan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Seleksi 2022
Untuk File Lengkap Silahkan Download Dibawah Ini :
Mekanisme penempatan dan observasi Formasi dibuka berdasarkan kompetensi individu yang berada di Sekolahnya Tahun 2022
Pemda membuka formasi berdasarkan kompetensi (baik PG maupun observasi)
Formasi melekat pada guru di sekolahnya
Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik
Tidak terjadi mutasi/rotasi/pergeseran
Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi: profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian/observasi
Penyesuaian Formasi
Kondisi pada Instansi yang sama:
Sekolah A memiliki 2 formasi formasi yang tidak terisi (sisa formasi) dan 2 guru di Sekolah A tidak lulus
Terdapat 2 guru yang lulus passing grade namun induk di Sekolah B dan C (kekurangan guru)
Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda untuk tahun 2022
Total formasi yang sudah diajukan Pemda: 343.631(termasuk guru agama)
Total kebutuhan formasi tahun 2022: 970.410 (termasuk guru agama)
303 (60%) Pemda tidak memiliki formasi yang cukup menampung guru lulus passing grade meskipun sisa formasi 2021 ditambah dengan usul formasi 2022
1. Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021
193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
2. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
Kompetensi Teknis
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
Kinerja
Orientasi pelayanan
Komitmen
Inisiatif kerja, dan
kerja sama
Pemeriksaan latar belakang
Perundungan
Kekerasan seksual
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.
Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum
Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.
Pelamar seleksi tes:
Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)
Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
Guru honorer di sekolah swasta (terdaftar di Data Pokok Pendidikan)
sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan Pemda untuk tahun 2022 menjad formasi PPPK Guru tahun 2022
Masih dibutuhkan 55% tambahan usulan formasi dari Pemda