Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa setiap instansi pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenisjabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
Rincian kebutuhan PNS setiap tahun disusun berdasarkan:
▪ Analisis jabatan
▪ Analisis beban kerja
▪ Peta jabatan
▪ Memperhatikan:
- kondisi geografis daerah
- jumlah penduduk
- anggaran belanja pegawai
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
▪ Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
▪ Untuk 5 tahun yang diperinci per 1 tahun
▪ Satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS
▪ Ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB
PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri PANRB kebutuhan JPT utama/madya tertentu untuk PPPK. Kebutuhan ASN (PNS/PPPK) secara nasional ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun, memperhatikan:
▪ Pendapat Menteri Keuangan
▪ Pertimbangan teknis Kepala BKN
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN) KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II GAJI DAN TUNJANGAN
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih
berpihak. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang undangan.
Kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sepanjang diusulkan
oleh Pemerintah Daerah.
PANDEMI COVID-19 DAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan
ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN ASN TAHUN 2022
Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke -30%.
❑ Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2022.
❑ Pengadaan CASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK*
❑ (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis).
Unduh File Lengkap Dibawah Ini :