Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK



Keputusan Menpan 76 Tahun 2022 Tanggal 14 Maret 2022

Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Unduh Disini