Surat Perjanjian Kerja PPPK dan Pejabat Provinsi Aceh Tahun 2022

 



Berikut kami sampaikan Surat Perjanjian Kerja Antara Gubernur Aceh Sebagai Pihak Pertama dengan PPPK Selaku Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Kerja. Semoga Pihak Kedua dapat membaca dan Memahami Isi Perjanjian Ini Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian. Agar dikemudian Hari Tidak terjadi Masalah dikemudian Hari.Terima kasih

Semoga Bermanfaat 

Perjanjian Kerja

Nomor: 000/1/PPPK/2022
 
Pada hari ini      tanggal      bulan   tahun      yang bertandatangan di bawah ini:
I.
Nama
:

Jabatan
:

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan  Nomor :    /     /2022 tanggal 00 Bulan 2022, untuk selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
 
II.
Nama
:
Nomor Induk PPPK :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pendidikan :
Alamat :


dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
 
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
 
Pasal 1
Masa Perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja
 
Pihak Kesatu menerima dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja :
b. Jabatan : AHLI PERTAMA 
c. Masa Kerja Sebelumnya : 0 tahun 0 bulan
d. Unit Kerja :  DINAS PENDIDIKAN 
 
Pasal 2
Tugas Pekerjaan
 
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
(2) Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
 
Pasal 3
Target Kinerja
 
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Perjanjian Kerja.
(2) Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kedua.
(3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatangani target perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4
Hari Kerja dan Jam Kerja
 
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi Pihak Kesatu.
 
Pasal 5
Disiplin
 
(1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan.
(2) Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pihak Kedua wajib:
a. Mempedomani Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugas kedinasan serta kehidupan sehari-hari;
b. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan;
c. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Menerapkan program Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) di lingkungan kerja.
(4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
h. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; dan/atau
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(5) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan/membawa barang terlarang maupun kejahatan siber baik di dalam maupun di luar lingkungan instansi;
b. Menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol;
c. Melakukan perbuatan dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya atas barang atau dokumen milik negara;
d. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap instansi maupun sesama rekan kerja baik sengaja maupun disebabkan kecerobohannya yang dilakukan di lingkungan instansi;
e. Menganiaya, menghina atau mengancam atasan atau rekan kerja baik secara langsung atau tidak langsung;
f. Melakukan perbuatan atau tindakan asusila di lingkungan instansi;
g. Melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketenangan, ketertiban dan keamanan di lingkungan instansi.
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa:
a. Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis; dan
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi berat berupa:
1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
3) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat.
 
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan
 
(1) Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan sebesar Rp.
(3) Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas:
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan pangan;
c. Tunjangan jabatan fungsional umum; dan/atau
d. Tunjangan lainnya.
(4) Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Pihak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pimpinan unit kerja penempatan Pihak Kedua.
(6) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berkenaan.
(7) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berikutnya.
(8) Pembayaran gaji dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). dapat dilakukan pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 7
Cuti
 
(1) Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 8
Pengembangan Kompetensi
 
(1) Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pelaksanaan tugas selama masa Perjanjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja Pihak Kedua.
(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
Pasal 9
Penghargaan
 
(1) Pihak Kesatu memberikan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaian kinerja yang paling baik.
(4) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ada pada Pihak Kesatu.
 
Pasal 10
Perlindungan
 
(1) Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Pihak Kedua berupa:
a. Jaminan hari tua;
b. Jaminan kesehatan;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian; dan
e. Bantuan hukum.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada Pihak Kedua dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas.
(4) Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
 
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat dilakukan apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihak Kedua meninggal dunia;
c. Pihak Kedua mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; atau
d. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu.
2. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan Perjanjian Kerja.
3. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
 
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
 
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 13
Lain-lain
 
(1) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.