Hasil Sharing season virtual tanggal 31 mei 2022 pukul 19.15 sd selesai
Di hadiri oleh komisi X (Pak Saiful Huda) dan teman2 guru Honorer Se Indonesia FGHNLPSI)
1. Kita terus melakukan desakan kepada KEMENDIKBUDRISTEK terkait skema Penempatan
Karena skema dari KEMENDIKBUDRISTEK menggunakan sistem Perangkingan sehingga sulit untuk para guru honor terakomodir
2. Tetap akan memperjuangankan guru-guru honor dengan membuat skema yang sederhana agar tidak terjadi seperti di tahap 1 dan 2
Contoh skema Untuk yang sudah lulus PG di sekolah induk tetap di sekolah induk dan sekolah swasta di sekolah swasta Agar tidak terjadi masalah baru setelah 1 tahun baru akan di relokasi ke sekolah yang gurunya pensiun supaya terakomodir semua
3. Untuk guru swasta setelah diskusi oleh KEMENHUMHAM dapat mengabdi di sekolah swasta karena sistem yang di kunci bisa di rubah sesuai kesepakatan bersama
4. Apabila masih menggunakan sistem rangking tetap akan banyak guru honor lulus PG tetap tidak mendapatkan formasi
5. Apabila menggunakan skema yang di usulkan dari komisi X maka kemungkinan lebih sedikit yg tidak terakomodir sebesar 35%
6. Banyak pemda yang masih sulit untuk mengajukan formasi maka KEMENDIKBUD akan turun langsung ke PEMDA untuk memberikan formasi
7.Untuk komunikasi/ diskusi terkait akan dilakukan dengan jalur virtual untuk semua kementerian tanpa harus datang ke jakarta langsung.
8. Untuk Pemberkasan Komisi X akan menyampaikan ke KEMENDIKBUD tidak mempersulit guru honor yang sudah lulus PG (yg sdh di phk tdk perlu melampirkan/upload surat aktif mengajar)
9. Untuk formasi lebih tepatnya disebut kuota berdasarkan kebutuhan bukan jumlah honorer maksudnya sejumlah yang PG bukan sejumlah Honorer yang ada ( PermenpanRB )
10. Untuk Provinsi Papua Kuota Formasi khusus untuk Putra Daerah
11. Usulan Untuk yg sudah tes tahap 2 2021 dan dapat SK, agar ada masa transisi / addendum ( Kontrak / surat perjanjian tambahan pasal atau klausa yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya ), jadi dikasih penugasan dilembaga induknya lagi biar kedepannya tidak ada masalah karena formasinya juga 2022 belum keluar.
12. Dalam hal DAU kementrian keuangan ibu Sri Mulyani Siap dengan anggaran untuk pendidikan 20% terutama untuk PPPK.
13. Sebagai klausa usulan Jikalau pelaksanaan PPPK tahap 3 belum Siap lebih baik diundur untuk menyempurnakannya sehingga tidak menjadi masalah lagi.
14. Di mohon untuk merangkum permasalahan- permasalahan seputar PPPK serta usulan – usulan karena masing – masing daerah berbeda dan membawa usulan itu ke Panselnas / kemendikbudristek.
Salam Perjuangan Sampai SK ditangan