BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id ; Pos-el: humas@bkn.go.id
Jakarta, 14 Februari 2022
Nomor : 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022
Lampiran : -
Perihal : Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
di
Tempat
Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021, Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021, dan Nomor 782/BMP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Usul penetapan NI PPPK secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, termapil, dan ahli pertama;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.
2. Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan Guru dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, Instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap Calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini.
Demikan kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Untuk Surat Lengkapnya Unduh Dibawah ini :