Nomor : 35/KP.03.05/SD/KR.XIII/2022 Aceh Besar, 17 Februari 2022
Sifat : Segera
Lamp. : 1 (satu) lembar
Hal : Pelaksanaan Kegiatan Penetapan dan Penyerahan
Tap NIP CPNS dan NI PPPK Formasi Tahun 2021
Yang Terhormat,
1. Gubernur Aceh;
2. Bupati / Walikota se-Provinsi Aceh.
di Tempat
Dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2021 maka akan dilaksanakan kegiatan penetapan dan penyerahan NIP CPNS dan NI PPPK Formasi Tahun 2021 di wilayah kerja Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh.
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penyerahan NIP CPNS dan NI PPPK Formasi Tahun 2021 dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 1 Maret s.d. 5 Maret 2022 dengan daftar nama instansi dan lokasi penyelesaian sebagaimana terlampir yang penyerahan persetujuan teknis NIP CPNS dan NI PPPK akan diberikan pada hari terakhir pelaksanaan. Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada anggaran Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh tahun 2022.
Kegiatan penetapan dan penyerahan NIP CPNS dan NI PPPK Formasi Tahun 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Regional XIII BKN
Lampiran
Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN
Nomor : 35/KP.03.05/SD/KR.XIII/2021
Tanggal : 17 Februari 2022
DAFTAR NAMA INSTANSI DAN LOKASI PENYELESAIAN TAP NIP CPNS DAN NI PPPK FORMASI TAHUN 2021
Berikut Surat Lengkapnya