Poin poin yang bisa di ambil saat ZOOM tadi...
1. Surat Lamaran Bebas Formatnya (Disamakan Boleh dengan Pendaftaran Kemarin) #Tanggal_Terbaru #Tinta_Hitam
2. Jangan menggunakan Matrai Berulang/Sama
3. SUKET Narkoba disarankan di BNN atau RSU Daerah atau Boleh dibuat dimana saja Tapi, (DISARANKAN DI BNN Rumah Sakit Pemerintah )
4. SUKET Jasmani diwajibkan di Kota Kabupaten Daerah Lulusdi "R.S UMUM" <sesuai perintah>
5. SUKET Rohani boleh dimana saja <Dokter Berstatus PNS>
6. Keterangan Pemberkasan harus "PEMBERKASAN CPNS" Yaitu : SKCK, ROHANI dll.
7. Menggunakan SCAN BERWARNA pada Seluruh Dokument.
8. Pemberkasan Fisik Pendaftaran Pertama = Map Hijau. Contoh berkas = Surat Lamaran, Kartu Ujian SKD+SKB+Kartu Peserta dll (saat mendaftar)
9. Pemberkasan Fisik Online = Map Kuning. Contoh = yang di SSCASN
10. Map Hijau dan Map Kuning di jadikan satu dalam MAP MERAH BERKANCING.
Tambahan...
Jika KARTU SKD+SKB hilang, boleh langsung datang ke BPSDM atau (maaf lupa) untuk menyerahan kartu baru agar bisa di TTD langsung oleh pihak BKPSDM.
Untuk SKCK, diwajibkan di POLRES ke atas, jangan POLDA (seingat saya tadi di Zoom)
Mungkin sedikit tambahan
Ijazah SD, SMP, SMA juga dilegalisir dan di lampirkan di pemberkasan fisik
Akreditas tdk perlu di legelasir
Semua data yg di isi di DRH ikut dilampirkan di pemberkasan fisik
Tambahan STR untuk kesehatan juga perlu dilampirkan pas pemberkasan fisik walaupun misallnya nanti di upload data tdk di minta
pas foto wajib pakai kemeja putih polos + dasi polos berwarna gelap
Pembuatan SKCK silahkan menyesuaikan dgn ketentuan yg dikeluarkan oleh kepolisian, baik persyaratan teknis maupun non teknis (misal, pengurusan sesuai domisili, dst).
Intinya kami sudah terima dlm bentuk SKCK dengan keterangan sesuai tercantum pada pengumuman.
Jika ada dokumen yg hilang, silahkan langsung koordinasi ke BKPSDM. Nantinya ada surat2 yg harus ditandatangani
SKCK yg dilampirkan saat pemberkasan fisik ialah yg asli
Ijazah yg disiapkan mulai dr SD s.d. Pendidikan Akhir sesuai syarat pada formasi jabatan yg dilamar
Ijazah merupakan dokumen yg bersifat permanen. Sepanjang tidak ada perubahan data (seperti pencopotan gelar dst), dokumen legalisir masih bisa digunakan, karena pada prinsipnya pejabat yg melegalisir pada waktu tsb bertanggungjawab dan memiliki kewenangan untuk melegalisasi dokumen tsb utk menyatakan bahwa dokumen tsb sesuai dgn aslinya.
Hal ini berbeda dgn SKCK misalnya, yg bersifat temporer. Boleh jd hari ini bpk/ibu "tidak tercatat" di data kepolisian (berkelakuan baik), namun besok lusa sebaliknya.
Namun hingga saat ini sepengetahuan saya belum ada undang-undang yg mengatur berapa lama masa berlaku legalisir ijazah tsb. Biasanya tanggal (dan sebagian mencantumkan nomor) hanya bersifat kontrol pada institusi.
Namun, hal ini juga tidak melarang seandainya Instansi memiliki kebijakan terkait masa berlaku legalisir ijazah tsb. Memang betul saat ini ada beberapa institusi pendidikan yg tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Namun bila tercantum, utk CPNS di lingkungan PEMERINTAH Kota KABUPATEN dipersyaratkan menggunakan legalisir ijazah dalam kurun waktu maksimal 6 bulan sebelum periode pemberkasan, yg ditandai dgn pengumuman kemarin.
Oleh karenanya kami harap peserta mematuhi hal tsb.
Analogi sederhana saja, surat lamaran boleh diketik atau tulis tangan kan?
Bahkan sebagian ada yg mempersyaratkan penggunaan meterai kan. Padahal petunjuk penggunaan meterai ini tercantum dalam undang-undang, terkait dokumen apa saja yg diperbolehkan pakai meterai dst.
Nah, kalau Kota Kabupaten Provinsi memepersyaratkan diketik, tandatangan tinta hitam, dan tidak pakai meterai, saya rasa hal ini tidak melanggar undang-undang kan bpk/ibu?
Lagi pula mohon dipahami, ini kebijakan institusi yg wajib dipenuhi.
yg perlu diperhatikan terkait legalisasi ijazah ini ada 2 hal.
1. Legalisasi terhadap ijazah dari sekolah yg mengalami merger/penggabungan atau surat keterangan pengganti ijazah terhadap ijazah yg rusak/hilang.
Silahkan baca ketentuan Permendikbud 29/2014
2. Pejabat yg berhak melegalisir.
Sepengetahuan saya, utk urusan kepegawaian pernah diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 11/2002 (mohon dicek apakah masih berlaku).
Terkait kewenangan notaris, di dlm UU 30/2004 ttg Jabatan Notaris, tercantum tugas notaris salah satunya utk proses pengesahan kecocokan fotokopi dgn dokumen aslinya. Detailnya mgkin bisa dicari dr literatur2 yg lebih spesifik. Namun yg bisa kami sampaikan dalam beberapa kesempatan penetapan NIP, pihak BKN hanya menerima legalisir ijazah berdasarkan ketentuan tsb di atas.
Terimakasih.
Koreksi Jika Salah.