PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI AKHIR CPNS KOTA SUBULUSSALAM FORMASI TAHUN 2021

PENGUMUMAN
NOMOR: 800/ 688/75.020.3/2021

TENTANG

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI AKHIR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUBULUSSALAM FORMASI TAHUN 2021

 

 

1. Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 18308.2/B-KS.04.03/SD/K/2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang Penyampaian Hasil Integritas Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021, dengan ini diumumkan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

2. Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional 2021 adalah:

a. Kode P adalah Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor: 1023 Tahun 2021;
b. Kode L adalah Lulus seleksi CPNS;
c. Kode L-1 adalah Lulus seleksi CPNS setelah Perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
d. Kode L-2 adalah Lulus seleksi CPNS setelah perpindahanformasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan;
e. Kode TL adalah tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
f. Kode TH adalah dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
g. Kode TMS adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
h. Kode TMS1 adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
i. Kode APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.

3. Bagi pelamar yang merasa keberatan atas Hasil Integritas Nilai SKD-SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Formasi Tahun 2021, Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah/keberatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan akun pendaftaran masing-masing terhitung sejak tanggal 26 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.

4. Perihal penyampaian dokumen persyaratan usul penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (NIP) secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id akan diinformasikan lebih lanjut.

5. Apabila terdapat pengumuman selain dari website : https://bkpsdm.subulussalamkota.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerima Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021.

6. Demikian diumumkan dan terima kasih. 

 Pengumuman dapat diunduh disini 

Source : Bkpsdm KOTA SUBULUSSALAM