PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025
KEPMENPAN RB No.144 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekdin Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga;
b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 469).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PENERIMAAN
MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2024.
KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 6 Februari 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ABDULLAH AZWAR ANAS
Seleksi CASN Berbasis CAT Bebas Joki dan Ordal
Seleksi CASN dipastikan bebas dari joki dan titipan pejabat (ordal/orang dalam). Dengan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), pemerintah memastikan pelaksanaan CASN dilakukan transparan dan akuntabel.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar para peserta tetap selalu waspada dan tidak percaya terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan secara instan.
__
#KemenPANRB#MenPANRB#AzwarAnas#CASN2024#CPNS2024
Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2024
Lampiran : Satu berkas
Hal : Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian
Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
di
Tempat
1.Menteri PAN RB (sebagai laporan);
2.Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Lampiran Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor : 3381/B-KS.04.01/SD/K/2024
Tanggal : 8 Mei 2024
Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
Tahun Anggaran 2024
No | Kegiatan | Jadwal |
---|---|---|
1 | Pengumuman Seleksi | 14 s.d. 28 Mei 2024 |
2 | Pendaftaran Seleksi | 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 |
3 | Seleksi Administrasi | 15 Mei s.d. 17 Juni 2024 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 18 s.d. 20 Juni 2024 |
5 | Penarikan Data Final | 21 s.d. 23 Juni 2024 |
6 | Pembuatan Kode Billing PNBP | 24 s.d. 26 Juni 2024 |
7 | Pembayaran PNBP | 27 Juni s.d. 5 Juli 2024 |
8 | Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP | 6 s.d. 8 Juli 2024 |
9 | Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | 9 s.d. 12 Juli 2024 |
10 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD | 13 s.d. 17 Juli 2024 |
11 | Pelaksanaan SKD | 18 Juli s.d. 6 Agustus 2024 |
12 | Pengolahan Nilai SKD | 23 Juli s.d. 9 Agustus 2024 |
13 | Pengumuman Hasil SKD | 10 s.d. 13 Agustus 2024 |
14 | Pembuatan Kode Billing PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN | 14 s.d. 15 Agustus 2024 |
15 | Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (*) | 16 s.d. 22 Agustus 2024 |
16 | Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN | 23 s.d. 24 Agustus 2024 |
17 | Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN | 25 s.d. 26 Agustus 2024 |
18 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN | 27 s.d. 29 Agustus 2024 |
19 | Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN | 30 s.d. 31 Agustus 2024 |
20 | Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN | 14 Agustus s.d. 12 September 2024 |
21 | Input Hasil Seleksi Lanjutan Non CAT BKN ke SSCASN | 13 s.d. 27 September 2024 |
22 | Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga | 28 s.d. 30 September 2024 |
(*) Pembayaran kode billing Seleksi Lanjutan Non CAT BKN dibayarkan oleh
Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
Update Penetapan NI ASN 2023 Per 13 Mei 2024
Hayo, siapa nich yang nunggui Update dari Mimin??
Cek perkembangannya hari ini #SobatBKN dan detailnya bisa kalian lihat pada link yang tertera! #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral
Rincian Formasi CASN Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024
Rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan kebutuhan ASN Tahun anggaran 2024 dari pelamar umum sebagaimana terlampir.
Nb | Jenis Jabatan | CPNS | PPPK |
---|---|---|---|
1. | Guru | 0 | 208 |
2, | Tenaga Kesehatan | 0 | 48 |
1 | Tenaga Teknis | 0 | 1646 |
Jumlah | 0 | 1902 | |
Na | Jenis Jabatan | CPNS | PPPK |
I. | Guru | 0 | 164 |
z. | Tenaga Kesehatan | 0 | 48 |
3. | Tenaga Teknis | 0 | 1646 |
Jumlah | 0 | 1858 |
Rincian Formasi CASN Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Rincian Formasi CASN Kemenag Tahun 2024
Kemenpan RB Setujui 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, usulan kuota formasi penghulu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Total ada 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama yang telah disetujui.
Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) 2024 di Jakarta, Selasa (6/5/2024).
“Tahun 2024 akan ada formasi baru, jumlahnya 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama. Formasi itu sudah disetujui. Sementara untuk formasi Penghulu Madya dan Utama, sampai hari ini belum ada respons pasti dari Kemenpan RB, namun kita optimis usulan kita disetujui,” papar Kamaruddin.
Mengenai belum adanya respons Kemenpan RB terhadap kebutuhan Penghulu Madya dan Utama, Kamaruddin berasumsi hal itu bukanlah soal substansi, tapi persoalan teknis saja.
“Saya rasa kita juga perlu menyampaikan urgensi adanya Penghulu Madya dan Utama. Karena tugas penghulu bukan hanya mencatat peristiwa pernikahan, tapi seluruh dinamika sosial keagamaan di masyarakat juga harus direspons oleh penghulu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, kebutuhan jabatan penghulu fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
“Penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang. Jumlah ini sangat besar namun kita bersyukur kuota formasi tahun ini bertambah,” paparnya.
Zainal mengatakan, sebelumnya Kemenag menyampaikan kebutuhan formasi 7.012 orang Penghulu Ahli Pertama. “Alhamdulillah di tahun ini mendapat kuota 3.641 CASN, separuh dari usulan awal," imbuhnya.
Lebih lanjut Zainal menyatakan komitmennya untuk mendukung APRI dalam menjalankan tugas pemerintah, serta peningkatan kesejahteraan para penghulu di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, APRI merupakan organisasi penghulu yang didirikan pada 17 Juli 2019 di Bogor. Pada November 2020 Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI masa bakti 2019-2023.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. (An/Mr)
Rincian Formasi CASN Kabupaten Rembang Tahun 2024
Pemkab Rembang resmi mengajukan 3.011 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024 kepada Pemerintah Pusat. Dengan 2.953 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 58 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2.953 formasi calon PPPK yang diajukan tersebut , seluruhnya mengakomodir Tenaga Harian Lepas (THL). Ribuan THL tersebut yang saat ini bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rembang, terdiri atas 491 guru, 78 tenaga kesehatan serta 2.384 tenaga teknis, termasuk penjaga sekolah dan sopir.
Selain PPPK, Pemkab Rembang juga mengusulkan 58 formasi CPNS. Rinciannya 50 tenaga teknis serta 8 merupakan tenaga kesehatan seperti dokter spesialis, seperti jantung dan bedah di RSUD dr. R
Soetrasno Rembang.
Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/4/2024) menyatakan, seluruh formasi itu baru usulan kepada pusat. Terkait berapa yang disetujui tergantung pemerintah pusat.
Untuk formasi penjaga sekolah dan sopir, memang belum ada pedoman yang mengatur. Namun demikian Pemkab Rembang berusaha memperjuangkannya dengan cara tetap mengusulkan.
“2.953 itu sesuai dengan jumlah THL yang ada pada kami. Apakah yang diakomodir pusat sesuai database atau semua yang kami usulkan, belum tahu. ,” jelasnya.
Arif belum bisa memastikan kapan pelaksanaan ujian CASN 2024. Hal itu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (Mif/Rud/Kominfo)
Source : rembangkab.go.id/