PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024


KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024

Panduan penyusunan kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 mengacu pada KepmenPANRB No. 173/2024 yang dapat diakses pada JDIH MENPAN. 

akses link: intip.in/KEP173

ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN CASN TAHUN 2024

Fokus pada pelayanan dasar:

Tenaga Guru

Tenaga Kesehatan Belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah.

Penataan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN Merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.

Membuka kesempatan bagi talenta talenta baru lulusan Perguruan Tinggi Terbaik 

Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital

Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 

Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024

PPPK: khusus Eks THK II dan pegawai non-ASN

CPNS: bagi talenta-talenta baru fresh graduate 

Terdiri Dari 

Jabatan Fungsional → 273 JF

Jabatan Pelaksana → 212 JP,

(termasuk 7 JP yang akan dibuka untuk PPPK) 

Kategori Jabatan

JF Guru:

- CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat

- PPPK untuk Instansi Daerah

JF di bidang Tenaga Kesehatan:

CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat dan Daerah 

JF Tenaga Teknis lainnya:

- CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat dan Daerah

- Beberapa Instansi Pemerintah wajib mengusulkan jabatan pendukung penguatan peran APIP 

Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 

Kualifikasi pendidikan Merujuk ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang JF dan JP. 

Unit penempatan diinput pada layanan elektronik SIASN BKN

Unit penempatan pegawai ASN hanya pada satuan kerja Instansi Pemerintah, lembaga non struktural, badan layanan umum/badan layanan umum daerah, atau lembaga penyiaran publik.

Unit penempatan pegawai ASN tidak dapat ditempatkan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.

Unit Penempatan

Rekomendasi kualifikasi pendidikan disampaikan oleh Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP pada BKN yang akan dituangkan dalam SIASN

03 Instansi Pemerintah dalam mengusulkan kualifikasi pendidikan mengacu pada rekomendasi kualifikasi pendidikan pada SIASN BKN  Menteri dapat menyesuaikan dan menetapkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

JABATAN PELAKSANA YANG DAPAT DIISI PPPKTAHUN 2024

Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 Instansi Pemerintah menyusun Rincian kebutuhan pegawai ASN berdasarkan  persetujuan prinsip dari Menteri PANRB paling lama 15 hari kalender BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN BKN menyampaikan hasil validasi dalam bentuk PERTEK sebagai pertimbangan Menteri PANRB dalam penetapan rincian kebutuhan ASN. 

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pegawai ASN. PPK mengumumkan lowongan kebutuhan berdasarkan rincian kebutuhan yang ditetapkan Menteri

Perincian kebutuhan pegawai ASN dilakukan melalui layanan elektronik SIASN BKN. 

ALUR PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024

- UU 20/2023

- PP 11/2017 jo. PP 17/2020

- PP 49/2018

RENCANA PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024 

Menetapkan formasi nasional dan rincian kebutuhan ASN

- PERTEK BKN

- Pendapat Menkeu Kebijakan pengadaan ASN 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 173 Tahun 2024, rincian kebutuhan disampaikan kepada Menteri PANRB oleh BKN dalam bentuk pertimbangan teknis 35 hari sejak instansi pemerintah menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan ASN.

1. Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024 s.d 29 Maret 2024. 

2. Penyusunan rincian kebutuhan ASN diperpanjang hingga 30 April 2024.

3. Data rincian kebutuhan telah disampaikan ke Kementerian PANRB per 30 April 2024.

KETENTUAN PENYESUAIAN RINCIAN KEBUTUHAN

Dalam hal terdapat usulan perubahan persetujuan prinsip:

a. Mengubah total alokasi persetujuan formasi → Surat Usulan dan SPTJM Kesanggupan Anggaran PPK kepada Menteri PANRB

b. Mengubah alokasi CPNS dan PPPK, namun tidak mengubah total alokasi → Surat Usulan dan SPTJM Kesanggupan Anggaran PPK

c. Mengubah alokasi kategori jabatan, namun tidak mengubah alokasi CPNS dan/atau PPPK → Surat Usulan dari PPK 

Penyesuaian rincian kebutuhan dilakukan pada layanan elektronik SIASN pada 13 – 14 Mei 2024 setelah berkoordinasi dengan PIC di Kementerian PANRB.

Instansi Pemerintah yang belum memperoleh persetujuan prinsip formasi, hanya dapat melakukan perincian kebutuhan ASN di layanan elektronik SIASN setelah menyampaikan surat usulan kebutuhan dan SPTJM kesanggupan anggaran oleh PPK kepada Menteri PANRB.

*Penyampaian usulan dapat dikoordinasikan dengan PIC Kementerian PANRB 

COACHING CLINIC

PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024

KEMENPANRB:

- Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2024

- Skema Kebijakan Mekanisme Seleksi ASN Tahun 2024

KEMENDIKBUDRISTEK:

- Rincian Kebutuhan Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2024 

KEMENKES

- Kualifikasi Pendidikan Jabatan Nakes pada Pengadaan ASN Tahun 2024

- Rekomendasi formasi Bidan dari Kualifikasi Pendidikan 

Bidan Pendidik Klinis

- Unit Penempatan Jabatan Nakes pada Pengadaan ASN Tahun 2024 

BKN

- Teknis Penyesuaian Usulan melalui layanan elektronik SIASN BKN

- Helpdesk layanan elektronik SIASN

SKEMA MEKANISME RENCANA SELEKSI ASN TAHUN 2024

RENCANA MEKANISME RENCANA SELEKSI ASN TAHUN 2024

UNDUH DI SINI

Continue reading PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024

RENCANA MEKANISME RENCANA SELEKSI ASN TAHUN 2024

Formasi CPNS 

Pelamar umum, fresh graduate, digital talent

100 % Umum

- SELEKSI CAT -

Kelulusan berdasarkan NAB dan berperingkat terbaik

Formasi PPPK

1. EksTHK2

2. Non-ASN terdata di database BKN

3. Non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah

100 % Kuota Untuk Non ASN

Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK secara berurutan bagi:

1. Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja)

2. Tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN

3. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di

Instansi Pemerintah.

Pengalaman di bidang kerja yang relevan

•  Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama)

• Minimal 3 tahun (jenjang muda)

Aktf bekerja di Instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut  

- SELEKSI CAT -

Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik



Continue reading RENCANA MEKANISME RENCANA SELEKSI ASN TAHUN 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan DIbuka

 Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Instansi Sekolah Kedinasan pilihan #SobatBKN sudah mengumumkan rincian formasi yang dibuka.

‼️PENTING‼️

Sebelum mulai buat akun dan mendaftar, cermati Buku Petunjuknya terlebih dahulu.

Infomasi mengenai daftar instansi yang sudah membuka, termasuk layanan Helpdesk instansi dapat kalian cek di portal SSCASN - dikdin.bkn.go.id.

#Sekdin2024 #SatuDataASN #ASNNetral

Continue reading Pendaftaran Sekolah Kedinasan DIbuka

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CATAR KEMENHUB TAHUN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI (SIPENCATAR) POLA PEMBIBITAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2024

 PENGUMUMAN

Nomor : PG-BPSDMP 1 Tahun 2024

TENTANG

PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA

PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1980/M.SM.01.00/2024 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari 22 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (SIPENCATAR) formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA).

I. PROGRAM STUDI

1. Jumlah formasi sebanyak 622 (enam ratus dua puluh dua) formasi, terdiri dari 472 (empat ratus tujuh puluh dua) formasi Pola Pembibitan Kemenhub, 144 (seratus empat puluh empat) formasi Pola Pembibitan Pemda dan 6 (enam) formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP);

2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat asional;

3. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Kartu Keluarga;

4. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD);

5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir;

6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

 7. Orang Asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua;

8. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang tersedia.

A. ALOKASI FORMASI, JENJANG PENDIDIKAN DAN MATRA PERGURUAN TINGGI

B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI DARAT

Keterangan:

(*) Formasi untuk Pola Pembibitan Pemda secara rinci dijelaskan pada angka romawi IX.

C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI LAUT

Keterangan:

Program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 024/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka.

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1- 10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI  dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat; 

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan; 

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai 10.000 Rupiah);

19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;

2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;

3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:

a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg);

b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb;

c. Ijazah SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1.000 kb;

d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menuliskan nama dan NIK pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format .jpg);

e. Persyaratan lainnya diunggah dengan format PDF ukuran maksimal masing-masing 1.000 kb yang terdiri atas: 

1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 bermaterai 10.000 Rupiah, dapat diunduh di laman https://sipencatar.dephub.go.id/template;

2) Khusus Formasi Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan yang dapat diunduh di lamanhttps://sipencatar.dephub.go.id/template.

4. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.59 WIB;

5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download) pada https://sipencatar.dephub.go.id.

IV. POLA PEMBIAYAAN

1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik;

2. Biaya Akademik merupakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah; 

3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;

4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing – masing Perguruan Tinggi.

V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA SELEKSI

1. SIPENCATAR Pola Pembibitan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan;

2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur;

3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju;

4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi seleksi;

5. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi 

6. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju dan mengunggah (upload) bukti pembayaran pada saat melakukan pendaftaran di portal dikdin.bkn.go.id. Bukti pembayaran yang diunggah (upload) wajib menuliskan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berita. Rincian biaya pendaftaran dan rekening tujuan pembayaran pada tabel berikut:

VI. LOKASI SELEKSI

SIPENCATAR Pola Pembibitan KEMENHUB dan Pola Pembibitan PEMDA diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memilih satu lokasi pada portal  pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasi  ada portal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Lanjutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.

1. TITIK LOKASI SKD

VII. JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN 

VIII. LAIN – LAIN

1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;

2. Panitia SIPENCATAR Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2024/2025 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apapun; 

3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni; 

4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https://dikdin.bkn.go.id dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur; 

5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/Taruni;

7. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

8. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir wajib menjalani pendidikan dan membayar biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;

9. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id dan instagram: bpsdmp151;

10. Pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui https://sipencatar.dephub.go.id/helpdesk, dan/ atau e-mail: helpdesk_sipencatar@dephub.go.id pada hari Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 17.00 WIB;

12. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2024/2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

pada tanggal Mei 2024

Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan,

Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan

Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun

Akademik 2024/2025

Wisnu Handoko

NIP. 197310311999031002

UNDUH DI SINI

Continue reading PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CATAR KEMENHUB TAHUN 2024

Pengumuman Penerimaan Catar Kemenkumham RI Tahun 2024

 

Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui website  https://dikdin.bkn.go.id bagi pelamar umum dan https://simpeg.kemenkumham.go.id bagi pelamar PNS Kementerian Hukum dan HAM.


Source : https://catar.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN 
NOMOR SEK-KP.02.04-167
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan persetujuan prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
/ sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 secara online,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENJELASAN
1. Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari Politeknik
Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip);
2. Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
3. Formasi Pegawai merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. PERSYARATAN
1. Formasi Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
b. Pendidikan SLTA / Sederajat;
c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
k. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
2. Formasi Pegawai dan Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf d s.d. huruf k;
b. Usia maksimal 25 Tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024
(dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
c. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan
surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor
Wilayah);
d. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital
oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER;
e. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai
BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal
baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
f. Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri
dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
C. FORMASI
Berdasarkan persetujuan prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi perihal Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim)
dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, formasi Penerimaan Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, yang
telah ditetapkan sejumlah 400 (empat ratus), dengan rincian sebagai berikut 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti seleksi penerimaan
Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, dengan rincian formasi sebagai berikut:

D. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN
1. Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;
2. Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.
3. Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
4. Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
5. Unggah dokumen terdiri dari:
5.1. Calon Peserta Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
e. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
g. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
h. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);
i. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip; 
j. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
5.2. Calon Peserta Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen y ang diunggah asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
e. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
f. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
g. Khusus Calon Peserta formasi Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa Calon Peserta asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). Format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
i. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
j. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
k. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing; 
l. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal Baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
m. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
E. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, meliputi:
1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Dokumen Unggah);
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, terdiri dari:
a. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik;
b. Tes Kesamaptaan;
c. Tes Psikologi (Psikotes);
d. Tes Wawancara dan Keterampilan.
F. LAIN-LAIN
1. Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian
dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
2. Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
3. Seluruh Peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024;
4. Bagi Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada Para Peserta, Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
7. Bagi Peserta sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif;
8. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
9. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui: 
a. Laman resmi: https://catar.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarkumham dan akun Instagram: @catar.kumham; Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006;
12. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
G. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id 
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik. SALAM PEMBAHARUAN.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2024
a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekretaris Jenderal,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.
Continue reading Pengumuman Penerimaan Catar Kemenkumham RI Tahun 2024

Rincian Formasi CASN Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
USUL RINCIAN FORMASI ASN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor : SPTJM.URF/5600/2024.1
Yth.
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di -
Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AGUS FATONI
Jabatan : Pj. Gubernur Sumatera Selatan
Instansi : PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Data usul rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 disampaikan pada SIASN Layanan
Perencanaan Kebutuhan ASN dengan rincian:
a. Nama Pengusul : 
b. NIP Pengusul : 
c. Tanggal buat usulan rincian kebutuhan : 15 April 2024
d. ID Usul rincian kebutuhan : 
adalah benar dan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
2. Menetapkan Rincian Kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 sebagai dasar pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024
3. Bertanggung jawab secara penuh terhadap Rincian Kebutuhan di dalam SIASN layanan perencanaan.
Demikian pernyatan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
undefined, 30 April 2024
Yang membuat pernyataan
Ditandatangani Secara Elektronik
AGUS FATONI
NIK. 

1. Alokasi Formasi Menpan
2. Usul rincian kebutuhan ASN
Rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan kebutuhan ASN Tahun anggaran 2024 dari pelamar umum sebagaimana terlampir.
Keterangan :
Kurang optimalnya usulan rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan karena terdapat selisih penghitungan kebutuhan Tenaga Kesehatan sesuai rencana kebutuhan (renbut) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan dengan penghitungan Anjab dan ABK yang dibuat oleh Pemerintah Daerah
Lampiran Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ID Rincian Formasi : 
Nomor Surat Persetujuan Prinsip : B/1005/M.SM.01.00/2024

UNDUH DI SINI

Continue reading Rincian Formasi CASN Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024

Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan di Portal SSCASN BKN Mulai 15 Mei 2024

 

Humas BKN, Pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 akan diawali dengan pembukaan pendaftaran seleksi melalui portal SSCASN BKN yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2024. Untuk tahun ini Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas mengalokasikan total formasi Sekolah Kedinasan berjumlah 3.445 formasi yang akan diikuti oleh 8 (delapan) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Terhitung rincian formasi masing-masing Sekolah Kedinasan di antaranya: Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN) sebanyak 400 formasi; Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) sebanyak 721 formasi; Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) sebanyak 722 formasi; Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG) sebanyak 120 formasi; SIPENCATAR Kemenhub sebanyak 622 formasi; Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN) sebanyak 105 formasi; Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS) sebanyak 355 formasi; dan POLTEKIP/POLTEKIM Kemenkumham sebanyak 400 formasi.

Pengumuman menyangkut pendaftaran akan disampaikan pada 14 Mei 2024 dan calon pelamar dapat mulai melakukan pendaftaran di portal setelah pengumuman instansi Sekolah Kedinasan dirilis, yakni mulai Rabu tanggal 15 Mei s.d 13 Juni 2024 dan calon pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah Kedinasan. BKN telah melakukan sejumlah persiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan seleksi, mulai dari kesiapan portal aplikasi SSCASN, mekanisme helpdesk untuk membantu pelamar, dan sistem aplikasi CAT BKN yang akan digunakan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa tujuan penerimaan seleksi Sekolah Kedinasan tahun ini merekrut dan membuka kesempatan bagi talenta-talenta baru untuk memenuhi kebutuhan PNS yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meterorologi, klimatologi dan geofisika, serta transportasi.

Haryomo juga mengingatkan calon pelamar agar waspada terhadap praktik penipuan atau percaloan yang kerap muncul saat penerimaan Sekolah Kedinasan. Calon pelamar juga diimbau untuk tidak coba-coba bertransaksi dengan oknum yang menjanjikan kelulusan karena setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. “Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan. Proses seleksi dilakukan secara online dan tes dilaksanakan dengan CAT yang dipastikan transparan dan akuntabel,” imbaunya saat Konferensi Pers BKN terkait Persiapan Pembukaan Sekolah Kedinasan 2024, Senin (14/5/2024) di Jakarta.

Selengkapnya jadwal pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut.

Penulis: TimPublikasiPanselnas
Foto: kis
Editor: des

Source : BKN
Continue reading Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan di Portal SSCASN BKN Mulai 15 Mei 2024

Rincian Formasi CASN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Pengumuman Buat Calon Pengabdi Negara Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa mendapat kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 4.446 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.181 diperuntukkan bagi formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sedangkan untuk formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 265. Nah, buat kamu sosok calon abdi negara yuk persiapkan diri! Pengumuman komplet ikuti kanal resmi Pemprov Jateng Helpdesk CASN +62812-960-0029, atau laman bkd.jatengprov.go.id. @bkdprovjateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat kuota calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sebanyak 4.446 orang. Rinciannya, untuk formasi CPNS 265 orang, dan PPPK 4.181 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan, proses rekrutmen nantinya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari panselnas. Ia berharap, perekrutan itu menambah kinerja Pemprov Jateng, karena mendapatkan suntikan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

“Dengan pembukaan seleksi CASN/CPNS, harapannya dapat mempercepat kinerja Pemprov Jateng. Dan dengan adanya (formasi) PPPK, dapat sedikit menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Pemprov Jateng,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).

Rahmah menjelaskan, saat ini jumlah pegawai ASN di Pemprov Jateng 48.002 orang. Dari jumlah itu, sekitar 14.349 orang adalah tenaga non-ASN. Kekurangan pegawai menurut peta jabatan sejumlah 34.793 orang, dari kondisi ideal pegawai sebanyak 99.676 orang.

Lalu, bagaimana upaya penyelesaian tenaga non-ASN sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Rahmah membeberkan, pemerintah provinsi akan menerapkan sistem NIP paruh waktu dan NIP penuh waktu.

“Dari sekitar 14 ribu orang non-ASN yang terdata, kebijakannya nanti yang lolos PPPK (rekrutmen 2024) akan mendapat NIP penuh, sisanya NIP paruh waktu. Pada masanya ada yang pensiun, nanti akan menggantikan, sehingga akan maju,” jelasnya.

Rahmah mengimbau, para calon pelamar ASN baik PNS atau PPPK meng-update informasi terkait rekrutmen CASN 2024, melalui kanal resmi BKD Jateng. Pemprov Jawa Tengah menyediakan hotline Whatsapp di helpdesk CASN +62812-960-0029, dan laman resmi bkd.jatengprov.go.id.

“Kami mengimbau calon pelamar rekrutmen CASN 2024, jangan percaya akan adanya hoaks atau oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi pegawai negeri. Hanya ikuti informasi melalui kanal resmi,” tegas Rahmah. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Source : BKD Provinsi Jawa Tengah

Continue reading Rincian Formasi CASN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024