Progress Penetapan NIP ASN Tahun 2023 Per 19 Februari 2024 Kanreg XIII BKN Aceh

Link Progress Pengusulan NIP individu 


Diisi dengan menggunakan no peserta ketika mendaftar PPPK Guru 

Silahkan di bintangi sekiranya itu dianggap penting

Wkwk asal jangan mbintangi yg posting 😂😂😂✌🏻✌🏻
Link Progress Pengusulan NIP Kabupaten Kota Seprovinsi Aceh


LIhat Di SINI 

Continue reading Progress Penetapan NIP ASN Tahun 2023 Per 19 Februari 2024 Kanreg XIII BKN Aceh

Progress Penetapan NIP ASN Tahun 2023 Per 19 Februari 2024

Link Progress Pengusulan NIP Se- Indonesia :

https://s.id/UpdateNIPPPKdanNIP

Link Progress Pengusulan NIP individu 

https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#

Diisi dengan menggunakan no peserta ketika mendaftar PPPK Guru 

Silahkan di bintangi sekiranya itu dianggap penting

Wkwk asal jangan mbintangi yg posting 😂😂😂✌🏻✌🏻




Continue reading Progress Penetapan NIP ASN Tahun 2023 Per 19 Februari 2024

Progress Penetapan NIP PPPK Guru Kesehatan Teknis Kanreg 2 BKN Surabaya Per 19 Februari 2024

 Bagaimana hari Seninnya #SobatBKN? Hectic? Atau biasa saja? Yuk yuk kita istirahat sejenak sambil memantau update Penetapan NIPPPK Guru 🤗

Catatan: Untuk data yang masih kosong (0) artinya kami usulan belum masuk di sistem kami karena saat ini sedang diproses oleh instansi (BKD/BKPP/BKPSDA/BKPSDM). Harap bersabar dan support selalu agar progress-nya meningkat dengan cepat #SobatBKN 😉

#PPPKGuru #PPPKNakes #PPPKTeknis #ASNBerAKHLAK

Kita lanjut part 2... Spesial untuk Bapak Ibu Tenaga Kesehatan, semoga bisa menjadi obat untuk lelah bekerja hari ini 😇

Catatan: Untuk data yang masih kosong (0) artinya kami usulan belum masuk di sistem kami karena saat ini sedang diproses oleh instansi (BKD/BKPP/BKPSDA/BKPSDM). Harap bersabar dan support selalu agar progress-nya meningkat dengan cepat #SobatBKN 😉

#PPPKGuru #PPPKNakes #PPPKTeknis #ASNBerAKHLAK
Dan tidak kalah melesat mimin bagikan update Penetapan NIPPPK Tenaga Teknis, senggol dong calon-calon PPPK Tenaga Teknis...


Catatan: Untuk data yang masih kosong (0) artinya usulan belum masuk di sistem kami karena saat ini sedang diproses oleh instansi (BKD/BKPP/BKPSDA/BKPSDM). Harap bersabar dan support selalu agar progress-nya meningkat dengan cepat #SobatBKN 😉

#PPPKGuru #PPPKNakes #PPPKTeknis #ASNBerAKHLAK
Continue reading Progress Penetapan NIP PPPK Guru Kesehatan Teknis Kanreg 2 BKN Surabaya Per 19 Februari 2024

Menteri PANRB Skema Pemindahan ASN ke IKN

 20240219 MENPANRB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (18/02).

Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN. Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Sementara itu perihal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” ucapnya.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space. Di IKN, Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai. Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu. (HUMAS MENPANRB)

Source : MenpanRB

Continue reading Menteri PANRB Skema Pemindahan ASN ke IKN

SE VERIFIKASI NIK DENGAN NIP ASN


 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421

Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id

Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DENGAN NOMOR INDUK

PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

1. Latar Belakang

Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi setiap  Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi  pemerintahan.

3. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 

e. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;

g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 

4. Isi Surat Edaran

a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf

a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.

c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

5. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2024

Plt. KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 

Continue reading SE VERIFIKASI NIK DENGAN NIP ASN

PERMENPAN RB NO 7 TAHUN 2023 KENAIKAN GAJI BERKALA PPPK


MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGAR ADAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023…
TENTANG
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Pasal 5
PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. golongan/jabatan;
d. masa perjanjian kerja;
e. perpanjangan perjanjian kerja;
f. kedudukan unit kerja;
g. besaran gaji lama
h. besaran gaji baru;
i. masa kerja yang telah dijalani; dan
j. tanggal berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2023 …
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2023 …
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 549 …
LAMPIRAN 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN…
TENTANG
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI
ISTIMEWA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, CONTOH PENGHITUNGAN
Continue reading PERMENPAN RB NO 7 TAHUN 2023 KENAIKAN GAJI BERKALA PPPK

Penyesuaian Jadwal Usul penetapan NI PPPK Tahun 2023


 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan,Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421

Laman:www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id

Nomor : 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 Jakarta, 13 Februari 2024

Sifat : Penting

Hal : Penyesuaian Jadwal Usul penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023

Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

di Tempat

Menyusuli surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih ada Instansi yang belum melakukan input Usul Penetapan NI PPPK maka perlu dilakukan penyesuaian kembali Jadwal Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

No.                                 Kegiatan                             Semula                     Menjadi

1.                 Usul Penetapan NI PPPK             15 Januari s.d             15 Januari s.d

                                                                        13 Februari 2024           27 Februari 2024                                                                    

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara,

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

Tembusan:

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

2. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;

3. Kepala Kantor Regional I s.d XIV BKN


Continue reading Penyesuaian Jadwal Usul penetapan NI PPPK Tahun 2023

Pemerintah Proses Validasi Usulan CASN Tahun 2024

 20240213 Pemerintah Proses Validasi Usulan CASN Tahun 2024 1Ilustrasi suasana pelaksanaan seleksi CASN.

 Proses pengusulan jumlah formasi untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 telah ditutup pada 31 Januari lalu. Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) dari instansi pusat dan daerah.

“Saat ini kami sedang melakukan validasi usulan kebutuhan CASN yang sudah disampaikan instansi pusat dan daerah ke dalam e-formasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (13/02).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan proyeksi kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2024 sebesar 2.302.543. Kebutuhan itu terdiri dari 690.822 calon pegawai negeri sipil (CPNS), 1.605.694 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 6.027 usulan sekolah kedinasan.

Arah kebijakan rekrutmen ASN 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya ada pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

20240213 Pemerintah Proses Validasi Usulan CASN Tahun 2024 2Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas 

Kebijakan rekrutmen ASN tahun ini juga memberikan kesempatan untuk talenta baru (fresh graduate) yang diharapkan bisa mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, dan mengutamakan talenta-talenta digital. Rekrutmen talenta digital ini seyogianya dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efisien.

Instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan diharapkan segera menyampaikan data paling lambat tanggal 16 Februari 2024. Menteri Anas menjelaskan, penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi. Data tersebut didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap organisasi, serta berisi kualifikasi pendidikan, syarat jabatan, dan lain sebagainya.

“Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN,” ungkap Menteri Anas. (don/HUMAS MENPANRB)

Source : Menpan RB
Continue reading Pemerintah Proses Validasi Usulan CASN Tahun 2024

Usulan Kebutuhan Rekrutmen CASN 2024 via SIASN Paling Lambat 16 Februari 2024

Jakarta – Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 paling lambat tanggal 16 Februari 2024. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu.

Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi – validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN. Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya pada Senin, (12/2/2024) di Jakarta. Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu Ia mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.

Penulis: TimPublikasiPanselnas
Editor: des

Source : BKN
Continue reading Usulan Kebutuhan Rekrutmen CASN 2024 via SIASN Paling Lambat 16 Februari 2024

BKN Fasilitasi Perencanaan Kebutuhan bagi Kementerian/Lembaga

Sebanyak perwakilan dari 82 Kementerian/Lembaga (K/L) hadir pada kegiatan Pembinaan Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada Rabu (07/02/2024) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fasilitasi pembinaan perencanaan kebutuhan ASN ini menggunakan aplikasi SIASN dan pendampingan penggunaan SIASN dilakukan oleh Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN dan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN) BKN.

DSC00032 DSC00039

 DSC00050

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Aidu Tauhid menyampaikan bahwa perencanaan kebutuhan ASN ini dilakukan berdasarkan UU Manajemen ASN yang menjelaskan bahwa Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pelaksanaan perencanaan kebutuhan yang dilakukan oleh K/L harus dilakukan dengan terstruktur dan terarah. Diharapkan bagi K/L yang mengikuti kegiatan pendampingan ini dapat melaksanakan kegiatan seoptimal mungkin agar pengisian perencanaan kebutuhan dalam aplikasi SIASN dapat diselesaikan secepatnya.

“Bagi K/L yang belum melakukan perencanaan kebutuhan diharapkan melakukan pengisian secepatnya karena dikhawatirkan ada konsekuensi yang diberikan bila terlambat melakukan pengisian,” pungkasnya.

Direktur PPSIASN, Jumiati juga berpesan bahwa pemetaan jabatan yang disusun dalam perencanaan kebutuhan ini diharapkan dapat digunakan pada berbagai layanan SIASN sehingga datanya terintegrasi dan BKN dapat memiliki statistik datanya. Aplikasi SIASN ini terus dikembangkan dan menirima berbagai masukan agar penggunaanya dapat optimal tidak mengalami gangguan. Perlu adanya kolaborasi ataupun masukan dari pengguna aplikasi khususnya K/L demi pengembangan aplikasi SIASN ini.

Penulis: ff

Fotografer: kis

Source : BKN

Continue reading BKN Fasilitasi Perencanaan Kebutuhan bagi Kementerian/Lembaga