Progress Penetapan NIP ASN Tahun 2023 Per 19 Februari 2024
Link Progress Pengusulan NIP Se- Indonesia :
https://s.id/UpdateNIPPPKdanNIP
Link Progress Pengusulan NIP individu
https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#
Diisi dengan menggunakan no peserta ketika mendaftar PPPK Guru
Silahkan di bintangi sekiranya itu dianggap penting
Wkwk asal jangan mbintangi yg posting 😂😂😂✌🏻✌🏻
Progress Penetapan NIP PPPK Guru Kesehatan Teknis Kanreg 2 BKN Surabaya Per 19 Februari 2024
Bagaimana hari Seninnya #SobatBKN? Hectic? Atau biasa saja? Yuk yuk kita istirahat sejenak sambil memantau update Penetapan NIPPPK Guru 🤗
Catatan: Untuk data yang masih kosong (0) artinya kami usulan belum masuk di sistem kami karena saat ini sedang diproses oleh instansi (BKD/BKPP/BKPSDA/BKPSDM). Harap bersabar dan support selalu agar progress-nya meningkat dengan cepat #SobatBKN 😉
#PPPKGuru #PPPKNakes #PPPKTeknis #ASNBerAKHLAK
Menteri PANRB Skema Pemindahan ASN ke IKN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (18/02).
Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN. Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sementara itu perihal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” ucapnya.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space. Di IKN, Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai. Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu. (HUMAS MENPANRB)
Source : MenpanRB
SE VERIFIKASI NIK DENGAN NIP ASN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DENGAN NOMOR INDUK
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
1. Latar Belakang
Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi pemerintahan.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
e. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;
g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
4. Isi Surat Edaran
a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.
b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf
a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.
c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
5. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
PERMENPAN RB NO 7 TAHUN 2023 KENAIKAN GAJI BERKALA PPPK
Penyesuaian Jadwal Usul penetapan NI PPPK Tahun 2023
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan,Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman:www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 Jakarta, 13 Februari 2024
Sifat : Penting
Hal : Penyesuaian Jadwal Usul penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
di Tempat
Menyusuli surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih ada Instansi yang belum melakukan input Usul Penetapan NI PPPK maka perlu dilakukan penyesuaian kembali Jadwal Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
No. Kegiatan Semula Menjadi
1. Usul Penetapan NI PPPK 15 Januari s.d 15 Januari s.d
13 Februari 2024 27 Februari 2024
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
3. Kepala Kantor Regional I s.d XIV BKN
Pemerintah Proses Validasi Usulan CASN Tahun 2024
Ilustrasi suasana pelaksanaan seleksi CASN.
Proses pengusulan jumlah formasi untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 telah ditutup pada 31 Januari lalu. Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) dari instansi pusat dan daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan validasi usulan kebutuhan CASN yang sudah disampaikan instansi pusat dan daerah ke dalam e-formasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (13/02).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan proyeksi kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2024 sebesar 2.302.543. Kebutuhan itu terdiri dari 690.822 calon pegawai negeri sipil (CPNS), 1.605.694 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 6.027 usulan sekolah kedinasan.
Arah kebijakan rekrutmen ASN 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya ada pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Kebijakan rekrutmen ASN tahun ini juga memberikan kesempatan untuk talenta baru (fresh graduate) yang diharapkan bisa mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, dan mengutamakan talenta-talenta digital. Rekrutmen talenta digital ini seyogianya dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efisien.
Instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan diharapkan segera menyampaikan data paling lambat tanggal 16 Februari 2024. Menteri Anas menjelaskan, penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi. Data tersebut didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap organisasi, serta berisi kualifikasi pendidikan, syarat jabatan, dan lain sebagainya.
“Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN,” ungkap Menteri Anas. (don/HUMAS MENPANRB)
Source : Menpan RBUsulan Kebutuhan Rekrutmen CASN 2024 via SIASN Paling Lambat 16 Februari 2024
Jakarta – Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 paling lambat tanggal 16 Februari 2024. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu.
Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi – validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN. Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya pada Senin, (12/2/2024) di Jakarta. Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu Ia mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.
Penulis: TimPublikasiPanselnas
Editor: des
BKN Fasilitasi Perencanaan Kebutuhan bagi Kementerian/Lembaga
Sebanyak perwakilan dari 82 Kementerian/Lembaga (K/L) hadir pada kegiatan Pembinaan Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada Rabu (07/02/2024) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fasilitasi pembinaan perencanaan kebutuhan ASN ini menggunakan aplikasi SIASN dan pendampingan penggunaan SIASN dilakukan oleh Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN dan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN) BKN.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Aidu Tauhid menyampaikan bahwa perencanaan kebutuhan ASN ini dilakukan berdasarkan UU Manajemen ASN yang menjelaskan bahwa Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pelaksanaan perencanaan kebutuhan yang dilakukan oleh K/L harus dilakukan dengan terstruktur dan terarah. Diharapkan bagi K/L yang mengikuti kegiatan pendampingan ini dapat melaksanakan kegiatan seoptimal mungkin agar pengisian perencanaan kebutuhan dalam aplikasi SIASN dapat diselesaikan secepatnya.
“Bagi K/L yang belum melakukan perencanaan kebutuhan diharapkan melakukan pengisian secepatnya karena dikhawatirkan ada konsekuensi yang diberikan bila terlambat melakukan pengisian,” pungkasnya.
Direktur PPSIASN, Jumiati juga berpesan bahwa pemetaan jabatan yang disusun dalam perencanaan kebutuhan ini diharapkan dapat digunakan pada berbagai layanan SIASN sehingga datanya terintegrasi dan BKN dapat memiliki statistik datanya. Aplikasi SIASN ini terus dikembangkan dan menirima berbagai masukan agar penggunaanya dapat optimal tidak mengalami gangguan. Perlu adanya kolaborasi ataupun masukan dari pengguna aplikasi khususnya K/L demi pengembangan aplikasi SIASN ini.
Penulis: ff
Fotografer: kis
Source : BKN