Hasil Zoom Sosialisasi TPQ Kemenag

 


Assalamu Alaikum Wr. Wb

*Hasil zoom sosialisasi TPG* wilayah 

J Untuk pencairan sertifikasi tahun 2025 akan diberlakukan persyaratan baru yaitu mengikuti pelatihan pengembangan diri guru minimal 20 JP

□ Pelatihan yg diakui hanya yg diadakan pintar.kemenag.go.id

nantinya akan terintegrasi langsung dengan simpatika jadi nomor id akan langsung terdeteksi tanpa harus melakukan verval

j Dikarenakan pencairan tahun 2025 diadakan pemberkasan mulai bulan januari jadi bapak ibu diharapkan mengikuti pelatihan di tahun 2024 (1x di semester ganjil 1x semester genap)

J Umroh/haji = cuti besar

JADI REKAN2 IKUTI PELATIHAN PINTAR KEMENAG YA..INGAT PELATIHAN YG DIAKUI HANYA PINTAR KEMENAG.

Continue reading Hasil Zoom Sosialisasi TPQ Kemenag

Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah


 GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id

Nomor : 0559/B.B 1/GT.02.00/2024                                                                         2 Februari 2024

Perihal : Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Yth.

1. Gubernur/Penjabat Gubernur;

2. Bupati/Walikota/Penjabat Bupati/Walikota;

3.  Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota; dan

4. Guru dan Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi c-Kinerja BKN karena data dalam PMM

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:

1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM

Catatan:

Balaidan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:

1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester 

e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:

1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.

3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau

ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi c7-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

NIP 19661108 199003 2 001

Tembusan:

1.  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

3. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi;

4. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara; dan

Continue reading Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Perpanjangan Batas Waktu Usulan Kebutuhan ASN TAHUN 2024


 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421

Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id

Nomor : 850/B-BP.01.01/SD/D/2024                                                             Jakarta, 31 Januari 2024

Lampiran : -

Sifat : Segera

Perihal : Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN TA. 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN

Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

di

Tempat

Sehubungan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor:

223/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dan memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian usulan kebutuhan ASN pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dari Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN agar dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024.

b. Penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

c. Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN TA. 2024. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,

Tembusan:

1. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

2. Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.

Continue reading Perpanjangan Batas Waktu Usulan Kebutuhan ASN TAHUN 2024

Pengumuman Hasil Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB Kelulusan Akhir CPNS Kemenkumham Tahun 2024

Pengumuman Hasil Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB (Kelulusan Akhir)

Pengumuman Hasil Jawab Sanggah Integrasi Nilai (Kelulusan Akhir) Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023. Selamat bagi peserta yang dinyatakan LULUS. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. 

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia. Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-38 Tentang Hasil Jawab Sanggah Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang (Kelulusan Akhir) Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

  DESKRIPSI FILE FILE
  File Pengumuman Unduh
  Lampiran - Format Surat Permohonan Pengunduran Diri CPNS Unduh   
  Lampiran - Format Surat Lamaran CPNS Unduh   
  Lampiran - Format Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Unduh   
  Lampiran - Format Surat Pernyataan 12 Poin CPNS Unduh   
Source : casn.kemenkumham.go.id
Continue reading Pengumuman Hasil Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB Kelulusan Akhir CPNS Kemenkumham Tahun 2024

Progress Penetapan NI PPPK Kanreg 2 BKN Per 1 Februari 2024

Menuju awal bulan yang ditunggu-tunggu selain gaji, kira-kira apaya #SobatBKN ?? Yuhuuuu apalagi kalau bukan update penetapan NIPPPK ☺ Bapak Ibu Calon PPPK Guru monggo merapat...

Untuk instansi yang masih kosong artinya kami sedang menunggu usul masuk dari instansi. Harap bersabar dan mohon dukungannya #SobatBKN agar progress nya meningkat dengan cepat 😉

#PPPKGuru #ASNBerAKHLAK


Continue reading Progress Penetapan NI PPPK Kanreg 2 BKN Per 1 Februari 2024

PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 Tentang TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK


 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA

NOMOR 11 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O

TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;

b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah; 

c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan T\.rnjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat 

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\ 

Menetapkan

3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8);

MEMUTUSKAN

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O  TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. 

Pasal I

1. Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Pasal II 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

UNDUH DISINI
Continue reading PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 Tentang TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS


 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GA.JI

PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; 

b. bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil;

Mengingat 1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2O2g Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; SK No 209569 A

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. 

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621; 

b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21); 

c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 49);

g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);

j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);

1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);

n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);

o. Nomor 22 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);

p. Nomor 34 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 108);

q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan

r. Nomor 15 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43),

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Jan:uari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

UNDUH DI SINI
Continue reading PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS

Update NIP PNS ataupun PPPK Update Pertanggal 29 Januari 2024

 Update NIP PNS ataupun PPPK 

 Linknya di simpan ya biasanya tiap Minggu bakal di update berkala

 

Untuk mengetahui progress penetapan NIP PPPK bisa dilihat disini.
Jika sudah berhasil maka sudah di usulkan.
Jika belum berhasil maka belum di usulkan.

 Tetap semangat...
Continue reading Update NIP PNS ataupun PPPK Update Pertanggal 29 Januari 2024