NOMOR 19 TAHUN 2025
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERI.AN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOI,OGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk;
b. bahwa tunjangan kinerja pegawai di linglmngan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologr;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
3. Perattrran Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI.