Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2025
pengumuman dapat di akses di link berikut :
selamat dan sukses untuk PPPK tahap 2 aceh utara formasi tahun 2024
#pppk2024tahap2 #acehutara #pengumumanpppk2024 #bkpsdmacehutara
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2025
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
PENGUMUMAN
NOMOR 800.1.2.2/914/2025
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tanggal 11 April 2025 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja T.A 2025. Berikut ini kami sampaikan ketentuan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:
- Peserta yang nama, nomor peserta, jadwal, sesi dan tanggal serta tempat lokasi Seleksi Kompetensi yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini merupakan Peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan sistem CAT BKN.
- Kartu ujian seleksi dapat dicetak pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.qo.id
- Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II wajib hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai, bagi Peserta terlambat/atau tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun maka dinyatakan GUGUR. Adapun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II sebagaimana terlampir pada Lampiran Pengumuman.
- Peserta dilarang membawa barang-barang berharga atau perhiasan seperti emas, berlian, handphone, dompet, tas, cincin, sabuk, bros, jam tangan, anting dan lain-lainnya kedalam ruangan ujian.
- Peserta wajib membawa dokumen dan perlengkapan saat mengikuti ujian diantaranya:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
- Kartu ujian seleksi yang telah dicetak;
- Membawa pensil kayu (bukan pensil elektronik).
- Pada saat ujian semua Peserta wajib mengenakan pakaian yang telah ditentukan oleh panitia, pakaian harus rapi, sopan dan tertib dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laki : Kemeja putih panjang, celana hitam dan sepatu hitam.
- Wanita : Kemeja putih, rok hitam, sepatu hitam dan jilbab hitam.
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka itu diluar tanggungjawab Panitia dan selama proses pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap Ke II tidak dipungut biaya apapun/GRATIS.
- Bagi Peserta ujian sebagaimana terlampir wajib memantau dan mengikuti informasi seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Aceh Utara pada portal website https://kepeqawaian.acehutara.qo.id/
- Kesalahan dan kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami informasi pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta itu sendiri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengumuman Selengkapnya dapat di download pada link berikut ini
UNDUH