
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024.pdf
pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-materi-pokok-soal-seleksi-kompetensi-teknis-cat-pppk-tahap-ii-formasi-tahun-2024pdf.pdf
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIASEKRETARIAT JENDERALJalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 JakartaTelepon 3811244 , 3811642 , 3811654, 3811658 , 3811779, 3812216Faksimili : (021) 3503466 Website :www .kemenag .go.idPENGUMUMANNomor: P- 00984/SJ/8.11.1/KP.00.1/04/2025TENTANGJADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DAN MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT UNTUK SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DIINSTANSI PEMERINTAHKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2024Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6155/B-KS .04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri dan Menindaklanjuti Surat Pit. Sekretaris Kementerian PAN RB Nomor : B/5767/M/SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
Rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terlampir pada pengumuman ini;
Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Akt if Bekerja di lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan ;
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan ;
Untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada titik lokasi ujian mandiri BKN dan luar negeri jadwal akan diinformasikan selanjutnya ;
Materi Pokok soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT terlampir pada Pengumuman ini;
Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta;
Apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan , maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat ; dan
Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :
website : https://kemenag .go.id atau https://casn .kemenag.go.id;
lnstagram: @kemenag_ri ;
X : @Kemenag_RI ; dan
helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn .bkn.go.id/.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Lampiran I Pengumuman
Nomor : P- 00984/SJ/8 .11.1/KP.00.1/04/2025
Tanggal : 17 April 2025
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
. TATA TERTIB PESERTA
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai ;
Peserta wajib membawa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui Iaman https://sscasn .bkn.go.id; dan
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor
atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui Iaman https://sscasn .bkn.go.id.
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
Pria kemeja atas berwarna putih poles tanpa corak , pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
Wanita kemeja atas berwarna putih poles tanpa corak , pita hijau diikatkan di lengan
kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap ; danTidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans , dan sandal.
Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan
Nomor ldentifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor ldentifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai) ;Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan ;
Peserta dilarang :
Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan , perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting , gelang , bros/ brooch, dan lain-lain) , ikat pinggang , kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet , flashdisk , telepon genggam atau alat komunikasi lainnya , dan kamera dalam bentuk apapun ;
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
Menggunakan kemputer selain untuk aplikasi CAT;
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung ;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung ;
Keluar ruangan seleksi, kecuali mempereleh izin dari Panitia;
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
Merekek dalam ruangan seleksi ;
Menyebarkan seal seleksi melalui media apapun ; dan
. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melaper apabila ada keluhan kesehatan; dan
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi , apabila sudah menyelesaikan sea l seleksi dan sudah mencatat hasil skernya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
PEMBAGIAN SESI SELEKSI KOMPETENSI PPPK
Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat
Sesl
Waktu
Durasl
Keterangan
I
06.30 - 08.00
90 Menit
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
08.00 ·10.10
130 Menlt
Pelaksanaan Seleksi Kompetensl
II
09.30 - 11.00
90 Menit
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
11.00-13.10
130 Menlt
Pelaksanaan Seleksl Kompetensi
Ill
12.30 - 14.00
90 Menit
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang uj an
14.00-16.10
130 Menlt
Pelaksanaan Seleksl Kompetensi
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
2. Pembagin Waktu Pelaksanaan Hari Jumat
Sesi
Waktu
Durasi
Keterangan
I
06.30 - 08.00
90 Menit
08.00 -10.10
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II
13.00 - 14.30
90 Menit
14.30 - 16.40
130 Menlt
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang sterilke ruang ujian
Registrasidan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
SANKS! BAGI PESERTA
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur ;
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukt i memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleks i dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus;dan
Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi T.A. 2024 tidak
diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetens i T.A. 2024 dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.