Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 11 April 2025 Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024.

dapat diunduh di bawah ini :

Download

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237

Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.13.2/2368/204/2025

TENTANG

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 TITIK LOKASI SURABAYA DAN

TITIK LOKASI LUAR SURABAYA PADA PENERIMAAN PPPK TAHAP 2

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 11 April 2025 Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 8.671 orang peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 yang memilih Titik Lokasi Graha Unesa Surabaya dan Titik Lokasi di Luar Graha Unesa Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 15 Mei 2025;

2. Rekapitulasi jumlah peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, terdiri dari: 

a. Graha Unesa Surabaya : 8.608 (Lampiran II)

b. Titik Lokasi Luar Graha Unesa Surabaya : 63 (Lampiran III)

3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:

a. KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga asli atau fotocopy yang sudah berbarcode;

b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;

c. Alat tulis berupa pensil kayu 1 (satu) buah dan bukan berupa pensil mekanik atau bolpen;

d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;

e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;

f. Tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2:

1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal Ujian Seleksi Kompetensi dimulai;

3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan KTP; dan 

4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia.

g. Peserta wajib mengenakan:

1) Pakaian rapi sopan;

2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas peserta hanya diperkenankan  enggunakan kemeja tanpa outer). Peserta berjilbab wajib menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

3) Celana Panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/legging);

4) Sepatu hitam polos formal Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.

h. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

5) Komputer selain untuk aplikasi CAT;

6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);

7) Alat eletronik lainnya;

8) Ikat pinggang;

9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan

10) Merokok dalam ruangan ujian.

i. Sanksi

1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur; dan 

3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

j. Lain-lain:

1) Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area ujian dan diperkenankan menunggu pada area yang sudah disediakan oleh Panitia;

2) Pada saat pelaksanan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian (kecuali titik lokasi Graha Unesa Surabaya);

3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan

4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan

5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu- waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 17 April 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panselda
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003