- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan lokasi ujian sesuai pilihan pelamar saat pendaftaran dan tercantum pada Kartu Peserta Seleksi masing-masing dengan Titik Lokasi sebagai berikut :
No.
Lokasi Ujian
1.
Lokasi BKN Banda Aceh 2 (PPPK THP II)
Jadwal seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 berdasarkan lokasi ujian dan pembagian sesi masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
Syarat mengikuti Seleksi Kompetensi sebagai berikut :
Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
Peserta wajib membawa KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian asli yang dicetak melalui Iaman https:llsscasn.bkn.go .id. dan membawa pensil kayu;
Pakaian sopan rapi dengan ketentuan:
Pakaian Pria Kemeja warna putih, celana kain warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans) dan memakai Sepatu hitam.
Pakaian Wanita : Kemeja warna putih, jilbab hitam, rok warna hitam dan memakai
Sepatu hitam (Pakaian sopan).
Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point
- (c), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
Sesi ujian seleksi berdasarkan waktu terbagi menjadi: Sesi I 08.00 - 10.10 (Registrasi : 06.30)
Sesi II
Sesi Ill
11.00- 13.10 (Registrasi : 09.30)
14.00- 16.10 (Registrasi : 12.30)
Pembagian Sesi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
Sesi
Waktu
Durasi
Keterangan
I
06.30-08.00
90 Menit
08.00-10.10
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II
09.30 - 11.00
90 Menit
11.00-13.10
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Ill
12.30- 14.00
90 Menit
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.00-16.10
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Pembagian Sesi Khusus Hari Jumat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
Sesi
Waktu
Durasi
Keterangan
I
6.30 - 08.00
90 Menit
4 . Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00-10.10
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II
13.00-14.30
90 Menit
3. Body checking
14.30- 16.40
130 Menit
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur), tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti seleksi;
Peserta yang telah selesai menjawab soal ujian dapat meninggalkan ruang ujian secara tertib.
. Peserta ujian dilarang :
Membawa buku (catatan lainnya) , kalkulator, alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan atau lainnya yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian;Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya selama mengikuti ujian;
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian; d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
Memberi dan menerima sesuatu kepada/dari peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; dan
Demi keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan ujian, peserta di minta untuk tidak membawa tas/barang bawaan besar dan berat, perhiasan berharga (gelang, anting kalung, dsb) ikat pinggang dan barang mudah meledak (korek api) dll.
Sanksi bagi peserta yang melanggar :
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur ;
Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan, kewajiban dan/atau melanggar ketentuan larangan yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dianggap gugur;
Lain-lain :
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya TA. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui Iaman https:llsscasn .bkn.go.id. dan website https:llbkpsdm .acehbaratdayakab .go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tidak dipungut biaya;
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta , keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.