PENERIMAAN GURU SEKOLAH RAKYAT
Nomor :…………………………………….
Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Bidang Pendidikan termasuk dalam Program pengentasan kemiskinan, berkaitan hal tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sekolah Rakyat.
Dalam Mensukseskan Program tersebut Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan untuk menjadi tenaga pendidik (guru) pada Sekolah Rakyat yang akan dibuka di wilayah Provinsi .
Penerimaan calon Guru pada Sekolah Rakyat dapat di akses lewat link. dan persyaratan-persyaratannya dimasukkan dalam link tersebut.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Terbuka bagi Guru ASN maupun Non – ASN;
Mengajukan surat permohonan menjadi Tenaga Pendidik/Guru Sekolah Rakyat, dengan permohonan ditujukan kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Melampirkan foto copy Ijazah terakhir, Foto Copy KTP, surat keterangan berkelakuan baik serta surat keterangan berbadan sehat dan melampirkan sertifikat-sertifikat lain sebagai pendukung;
Diutamakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum berstatus ASN;
Membuat Surat Pernyataan kesediaan menjadi Guru Sekolah Rakyat;
Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengikuti seleksi kemampuan mengajar dan asesmen empati sosial;
Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengajar lebih dari satu (1) mata Pelajaran apabila dibutuhkan;
Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengikuti orientasi dan pelatihan intensif kurang lebih satu (1) bulan.
Adapun jadwal penerimaan sebagai berikut :
Rekrutmen / Penerimaan Guru : Bulan April 2025;
Penerimaan Peserta Didik : Bulan April s.d batas yang ditentukan dalam PPDB 2025;
Pelatihan dan Orientasi Guru : Bulan Mei – Juni 2025;
Proses Belajar Mengajar : Bulan Juli 2025.
, 22 April 2025
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI
Pembina Tk.I, IV/b
NIP. 19