
š£PENGUMUMANš£
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Tahap II Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024 sudah dapat kalian unduh melalui link terlampir.
#PPPKKemendukbangga#BerencanaItuKeren#ASNProduktif#ASNBahagia#ASNBerAKHLAK
UNDUH DI SINIPENGUMUMAN
Nomor: 1910/KP.02/B4/2025
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN
TAHUN ANGGARAN 2024
TAHAP II
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 1260/KP.02/B4/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta memperhatikan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April
2025 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN mulai tanggal 22 April s.d. 1 Mei 2025 di lokasi:
a. Kantor BKN Pusat;
b. Kantor Regional BKN;
c. Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN; atau
d. Titik Lokasi Mandiri BKN;
2. Daftar peserta ujian per sesi dan per lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
3. Alokasi waktu dan pembagian sesi Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Alamat lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
5. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ ;
6. Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 sebagaimana terlampir;
7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi, dimulai sesuai dengan jadwal, lokasi, dan pembagian sesi yang telah ditentukan;
b. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, tidak diperkenankan berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging dan sejenisnya;
3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
4) Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sandal).
c. Peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang sudah dicetak (tidak buram)/KTP digital/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat yang Berwenang; dan
3) Dalam hal Peserta menggunakan KTP digital atau kartu identitas digital, wajib dicetak berwarna, hal ini terkait dengan larangan penggunaan telepon genggam di ruang ujian.
d. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf c kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang merupakan peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan registrasi pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi paling lambat 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai;
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera
dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia
selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi tanpa seizin Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal ujian melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti seleksi;
j. Peserta dapat meninggalkan ruang ujian apabila telah menyelesaikan ujian, mencatat hasil ujian, dan mendapatkan izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah meninggalkan ruang ujian, mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
3) Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
4) Peserta yang tidak hadir dianggap GUGUR.
8. Sistem kelulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
2024;
9. Lain-lain :
a. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lokasi seleksi;
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
d. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 tidak dipungut biaya apapun;
e. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
f. Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Informasi terkait dengan proses seleksi hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui laman https://www. kemendukbangga .go.id dan
Instagram @birosdmkemendukbangga;
g. Keputusan Panitia terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; dan
h. Segala akibat yang ditimbulkan dari kelalaian peserta dalam mengikuti informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
Jakarta, 17 April 2025
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan
PPPK Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024,
Budi Setiyono