Kebijakan Terkait Honorer R2 dan R3

Laman resmi SSCASN. Tenaga honorer yang gagal di seleksi CPNS 2024 bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait honorer R2 dan R3 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ini¹ ² ³:

- *Keputusan MenPAN RB*: Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, honorer R2 dan R3 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

- *Surat Edaran Kemendagri*: Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua, yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi honorer R2 dan R3, termasuk penggajian dan proses seleksi PPPK.

- *Pengangkatan PPPK*: Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji yang tidak berkurang dari sebelumnya. Mereka juga akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP).

Dalam beberapa dokumen, tidak disebutkan secara spesifik tentang memo dari pihak KSP (Kantor Staf Presiden) terkait honorer R2 dan R3. Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB dan Kemendagri menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kepada honorer R2 dan R3.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk honorer R2/R3 tidak sepenuhnya ditunda, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan¹:

- *Pengangkatan Honorer R2/R3*: Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- *Jadwal Pengisian DRH*: Proses pengisian DRH diharapkan dapat dilakukan mulai Maret 2025 untuk mempercepat proses administrasi sebelum seleksi PPPK Tahap 2 berakhir.

- *Optimalisasi Formasi*: Bagi honorer yang tidak mendapatkan kode "L" (Lulus), optimalisasi formasi pada seleksi PPPK 2024 menjadi peluang penting untuk memperoleh penempatan. Proses optimalisasi ini akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahap kedua selesai.

- *Pengangkatan PPPK Paruh Waktu*: Honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan kedudukan setara dengan ASN lainnya dan gaji yang dijamin tidak akan berkurang.

Perlu diingat bahwa pengisian DRH untuk honorer R2/R3 kemungkinan besar akan dilakukan setelah proses optimalisasi formasi selesai, yang diperkirakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2025.