Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id ; Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M                                                             Jakarta, 8 Maret 2025 
Lampiran : -
Perihal : Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
di
Tempat
Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:
a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
1) Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
2) Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
3) Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
1) Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
2) Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
7. Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.
8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H
Tembusan Yth.:                        
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.