Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Jalan Veteran No. 7 Jakarta 10110 Telp/Fax. 021-3501161
http://keuda.kemendagri.go.id, Email: djkd@kemendagri.go.id
Nomor : 900.1.1/664/Keuda                                                                                             14 Februari 2025
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu
Yth. 1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. 
3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.
Demikian untuk menjadi maklum.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh :
Plh.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP 196803021993031002
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Keuangan;
9. Jaksa Agung Republik Indonesia;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
13. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
14. Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia; dan
15. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.