![](https://bkd.jatimprov.go.id/assets/images/BKD_Berwarma.png)
Pengumuman Hasil Sementara Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah PPPK Periode II Tahun 2024
Berdasarkan Hasil Sementara Seleksi Administrasi pada Penerimaan PPPK Periode II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Dapat diunduh di bawah ini :
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.idPENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/858/204/2025
TENTANG
HASIL SEMENTARA KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Hasil Sementara Seleksi Administrasi pada Penerimaan PPPK Periode II di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan
informasi sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Sementara Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Periode II dengan jumlah
total Pelamar 9.442, yaitu:
No. Jenis PPPK Jumlah Total
MS TMS Pelamar
1. PPPK Teknis 5.812 831 6.643
2. PPPK Tenaga Kesehatan 1.356 114 1.470
3. PPPK Guru 1.269 60 1.329
Jumlah Total 8.437 1.005 9.442
2. Hasil Sementara Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Periode II dengan ketentuan:
a. Pelamar yang dinyatakan LULUS dan TIDAK LULUS dapat dilihat pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing peserta;
b. Alasan pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat pada akun
https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing peserta;
c. Hasil seleksi administrasi ini bersifat sementara dan peserta dapat melakukan sanggah;
d. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang
dipersyaratkan dalam pengumuman, ataupun terdapat kesalahan berkas yang diunggah oleh
peserta, maka panitia seleksi instansi akan melakukan perubahan status pelamar:
1) yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS); atau
2) yang semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
3. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dapat dilakukan oleh peserta, dengan ketentuan:
a. Jadwal masa sanggah:
Tanggal 19 Februari 2025 Pukul 00.01 s.d. 21 Februari 2025 Pukul 23.59 Keterangan: Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ada pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/
b. Jawab sanggah: antara 20-27 Februari 2025
c. Pengumuman pasca sanggah: antara 22-28 Februari 2025
d. Perlu diketahui oleh pelamar, masa sanggah bukan merupakan tahapan penambahan berkas oleh pelamar, ketentuan berkas yang dianggap valid dan sah adalah berkas yang diunggah pelamar pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/ tanggal 17 November 2024 s.d. 20 Januari 2025. Dalam hal pelamar memerlukan beberapa sanggahan yang dirasa tidak cukup dengan penjelasan berupa kalimat, dapat disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan melampirkan link google drive sebagai bukti pendukung melalui kolom sanggahan pada https://sscasn.bkn.go.id/ peserta masing-masing;
e. Panitia seleksi instansi dapat menerima (dalam hal bukan berasal dari pelamar) atau menolak
alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar;
f. Selanjutnya apabila sanggahan pelamar diterima oleh Panitia seleksi instansi maka akan diumumkan ulang hasil seleksi administrasi;
g. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kesalahan verifikasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah;
h. Verifikasi ulang oleh Panitia seleksi instansi kepada pelamar yang melakukan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id/;
i. Pelamar yang melakukan sanggah hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilarang untuk
datang menemui panitia seleksi instansi; dan
j. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan sanggah maka
hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan
menerima keputusan panitia seleksi instansi .
4. Apabila peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai
dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta
mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) maka akan dibatalkan kelulusannya atau
dibatalkan status kepegawaiannya;
5. Panitia Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Periode II Tahun 2024
membuka helpdesk melalui aplikasi Rumah ASN pada tautan https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk;
6. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada ditautan
https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 10 Februari 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003