PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPPPK TAHAP II KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 sudah tayang, silakan akses
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Syech Syamsuddin As Sumatrani Nomor 02, Kode Pos 24300
Laman : www.lhokseumawekota.go.id, Pos-el : info@lhokseumawekota.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 157 TAHUN 2025TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil seleksi administrasi telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 sejak tanggal 16 Desember 2024 s.d 8 Februari 2025;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat status kelulusan masing-masing beserta keterangan alasan tidak lulus melalui akun pelamar pada laman SSCASN selama periode masa sanggah yakni mulai tanggal 18 Februari 2025.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d 21 Februari 2025 melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCASN;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak berkesempatan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun sebagaimana pada saat proses pendaftaran berlangsung;
5. Dokumen yang menjadi bahan verifikasi adalah dokumen yang telah diunggah pelamar ke dalam sistem SSCASN pada saat pendafataran berlangsung; 
6. Jika pada saat masa sanggah berlangsung tersedia slot untuk mengunggah dokumen, maka dokumen yang diunggah hanya sebagai bukti pendukung sanggahan untuk mengkonfirmasi kesalahan hasil verifikasi dari Panitia Seleksi Instansi, dengan catatan pelamar sudah memenuhi syarat kriteria pelamar PPPK dan mengunggah dokumen yang benar dan sesuai ketentuan persyaratan instansi pada saat mendaftar;
7. Panitia Seleksi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah dari pelamar setelah dilakukan validasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar pada saat pendaftaran (dalam masa seleksi administrasi);
8. Panitia Seleksi Instansi juga dapat mempertimbangkan sanggahan hasil seleksi administrasi dari pelamar terhadap pelamar lainnya apabila terdapat kesalahan verifikasi dari Panitia Seleksi Instansi setelah melakukan validasi terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar.
9. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari sisi pelamar;
10.Panitia Seleksi Instansi melakukan jawab sanggah secara online melalui laman SSCASN mulai tanggal 20 s.d 27 Februari 2025;
11.Pelamar dapat langsung melihat status kelulusannya melalui akun masing-masing mulai tanggal 28 Februari 2025;
12.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT); 
13.Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kembali melalui laman website dan media sosial Instagram resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe;
14.Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi adalah Lokasi Ujian sebagaimana yang telah dipilih oleh pelamar pada waktu pendaftaran; 
15.Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa pasca sanggah melalui laman SSCASN;
16.Hal-hal mengenai Persyaratan, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan kembali;
17.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 TIDAK DIPUNGUT BIAYA. 18.Kelulusan peserta adalah hasil dari usaha peserta itu sendiri. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak bertanggung jawab atas tawaran/pungutan berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025;
19.Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui serta dapat dibuktikan maka panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK dan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib;
20.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami maksud dan isi dari pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.