Informasi Badan Kepegawaian Soal Kesalah Pahaman DRH

Laman resmi SSCASN. Tenaga honorer yang gagal di seleksi CPNS 2024 bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

Mohon izin.
Sebagai informasi, berdasarkan data s.d. hari ini (13/02/2025) pkl. 08.00, peserta lulus yang telah menyelesaikan pengisian DRH sejumlah 21 org.
Kami melihat ada kesalahan pemahaman dari peserta, yang rata2 baru akan resume setelah datang ke BKPSDM dan ketemu dengan petugas.
Jadi bukan seperti itu ya Pak/Bu.
Inti dari penetapan NIP ini ialah pengisian DRH.
Jadi, selesaikan dulu pengisian DRH.
Setelah peserta resume, data itu baru masuk ke sistem dan bisa kami baca.
Kalau tidak diresume, gimana kami mau verifikasi. Jadi ya tidak ada gunanya juga datang, ngantri panjang, tapi datanya gak kebaca di kami
Terkait hal ini, guna efektifitas proses, kami akan menjadwalkan proses pengumpulan berkas berdasarkan data pelamar resume. 
Mohon dipahami bahwa tujuannya agar peserta tidak mesti bolak balik.
Jadi ketika datang, petugas langsung buka datanya, berkas diverifikasi, an selesai langsung.
Nantinya jika ada yang kurang atau tidak sesuai, peserta akan kami hubungi kembali untuk memperbaiki atau melengkapi kembali.
Atau jika misalnya dokumen yang diunggah salah, maka akan kami bantu untuk proses perbaikan datanya by sistem, sepanjang soft copy dokumen tersebut disampaikan ke kami
Jadi silahkan diproses dulu pengisian DRH nya ya Pak/Bu
tidak usah buru2.
Tapi jangan sampai terlewat juga batas waktunya.
Dan hilangkan persepsi bahwa "harus dilihat dulu oleh petugas, baru berani saya resume"
Karena gak gitu prosesnya ya.
Jadi nantinya secara teknis akan kami bagi jadwal peserta per hari (jadwalnya akan kami infokan segera).
Nantinya akan ada 2 sesi pengumpulan dokumen per hari, dimana tiap sesi akan ada 3 tim yang akan memproses.
Hanya peserta yg telah mengakhiri pengisian DRH yang akan kami proses. Penjadwalan peserta pun akan kami susun berdasarkan data pengisian DRH tersebut. 
Jadi sekali lagi 
PASTIKAN SUDAH MENGAKHIRI PENGISIAN DRH SEBELUM BATAS WAKTU YANG DITETAPKAN.
Ini juga sebagai pengingat peserta agar tidak terlambat melakukan pengisian DRH, karena secara regulasi sendiri sudah ditetapkan bahwa peserta yg tidak mengakhiri pengisian DRH sampaikn batas waktu yang telaAh ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi CPNS.